Kamis, April 03, 2008

Jurus Baru Mengeruk APBD

Oleh: Azas Tigor Nainggolan

Perdebatan pembahasan Anggaran Belanja Daerah (APBD) Jakarta selalu menarik perhatian dan memunculkan permasalahan baru. Begitu pula dengan pembahasan Rencana Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2008 yang menjadi persoalan terkesan diperlambat oleh pihak DPRD Jakarta sejak awal tahun 2008. DPRD sendiri menepis anggapan tersebut dengan mengatakan bahwa RAPBD diserahkan terlambat oleh Pemprov Jakarta (Eksekutif). Pemprov Jakarta dikatakan kurang serius dan tidak melibatkan DPRD dalam pembahasan sehingga terlambat dan jumlah angkanya tidak sesuai dengan kebutuhan warga yakni hanya Rp 20 Trilyun. Lebih lanjut DPRD mengatakan bahwa penurunan jumlah APBD menjadi 20 Trilyun menunjukkan ketidak-seriusan eksekutif dalam membangun pelayanan public kepada warga.
Penurunan jumlah inilah yang akhirnya dalam perjalanan pembahasan hingga rencana penyerahan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menjadi sangat terlambat. Memang biasanya jumlah APBD Jakarta dari tahun ke tahun selalu naik sekitar Rp 1 Trilyun hingga Rp 2 Trilyun. Tetapi pada tahun 2008 ini pihak Pemprov Jakarta membuat kejutan dengan membuat APBD yang jumlahnya lebih kecil dari tahun 2007 sebelumnya yang sekitar Rp 21 Trilyun lebih. Pengurangan anggaran ini dikatakan oleh DPRD sebagai langkah kemunduran dan akan terjadi penurunan kualitas pelayanan public bagi warga Jakarta. Akhirnya pada akhir pembahasannya DPRD katanya melakukan langkah “perbaikan” dan penambahan APBD hingga total menjadi sekitar Rp 20,59 Trilyun.

Bertambahnya jumlah APBD 2008 ini memnunculkan masalah dan kecurigaan baru jika dilihat lebih rinci lagi RAPBDnya yang telah disusun oleh DPRD. Rupanya penambahan itu bukan hanya sekitar Rp 590 Milyar tetapi mencapai sekitar Rp 3 Trilyun walau jumlah akhirnya menjadi hanya sekitar Rp 20,59 Trilyun. Total usulan awal pemprov yang dirubah tercatat sebesar Rp 444,37 Milyar namun ditambahkan oleh sebesar Rp 2, 943 Trilyun oleh DPRD sehingga terkoreksi menjadi Rp 3,381 Trilyun. Coba bayangkan betapa besarnya penambahan atau titipan proyek anggaran yang dilakukan pada APBD Jakarta 2008 nanti. Penambahan atau kenaikan tersebut dilakukan oleh DPRD dengan jurus baru seolah-olah anggarannya pro warga padahal mau mengeruk uang APBD itu dilakukan dengan cara:
1. Menambahkan anggaran pada pos-pos yang tidak diajukan oleh pemprov karena dipandang belum saatnya diajukan pada tahun 2008,
2. Menambahkan besaran anggaran yang sudah diajukan Pemprov menjadi lebih besar.
3. Mengurangi anggaran yang diajukan kemudian menaikkannya lagi anggaran yang sudah diajukan oleh pemprov dan mengalihkan ke pos lainnya yang sudah diajukan, bahkan anggaran yang sudah dikurangi oleh DPRD dialihkan dengan membuat pos anggaran baru.
Penambahan pos-pos anggaran baru yang diajukan oleh DPRD itu bisa dilihat misalnya saja pada:
· Pengadaan papan nama Ketua RT se Jakarta sebesar Rp 7 Milyar, padahal selama ini para Ketua RT sudah biasa dan bisa mengadakan papan namanya secara swadaya (Komisi A).
· Pengadaan proyek pengadaan Finger Print untuk kelurahan sebesar Rp 11 Milyar yang pegawainya hanya 8 orang tiap keluarahan (Komisi A).
· Pembebasan lahan untuk hutan kota Rt 001 Rw 004 Kedlurahan Cilangkap sebesar Rp 34 Milyar (komisi B).
· Penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan penceraman minyak di laut sebesar Rp 23 Milyar (Komisi B).
· Asuransi Gedung-gedung Pemda sebesar RP 26 Milyar (komisi C).
· Pengembangan alat komunikasi radio UHF TETRA Pemprov tahap 2 sebesar Rp 40 Milyar (Komisi C).
· Pengadaan dan pembangunan Waduk Kelapa Gading sebesar Rp 80 Milyar (Komisi D).
· Pengolahan pencemaran air kali besar Kota Tua sebesar Rp 74 Milyar (Komisi D).
Penambahan jumlah dari anggaran yang sudah diajukan oleh Pemprov menjadi lebih besar oleh DPRD misalnya bisa terlihat pada anggaran:
· Pembebasan Tanah Kali Cakung Lama dari Rp 36,15 Milyar ditambah Rp 25 Milyar
· Pengadaan alat pemantau kualitas udara dari Rp 5 Milyar ditambah Rp 11 Milyar
· Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi sebesar Rp 500 Juta ditambah Rp 72 Milyar
Pengurangan jumlah anggaran yang sudah diajukan oleh Pemprov menjadi lebih kecil bahkan dihapuskan oleh DPRD misalnya bisa terlihat pada anggaran:
· Rehab total gedung SMPN 179 sebesar Rp 12 Milyar dikurangi Rp 12 Milyar
· Rehab total gedung SMPN 282 sebesar Rp 12 Milyar dikurangi Rp 12 Milyar
· Rehab total gedung SMPN 53 sebesar Rp 11 Milyar dikurangi Rp 11 Milyar
Pengurangan lalu dikurangi dan kemudian ditambahkan lagi jumlah anggaran yang sudah diajukan oleh Pemprov oleh DPRD misalnya bisa terlihat pada anggaran:
· Bantuan social sebesar Rp 400 Milyar ditambah Rp 159 Milyar lalu dikurangi lagi Rp 202,1 Milyar dan akhirnya menjadi Rp 443 Milyar

. Dinas Prendidikan dasar Rp 244,4 Milyar ditambah Rp 24,2 Milyar lalu dikurangi lagi Rp 145,2 Milyar dan akhirnya menjadi Rp 123,4 Milyar
Semua cara pengurangan lalu penambahan atau penghapusan angaran yang sudah diajukan oleh Pemprov Jakarta kemudian pemunculan dan pembuatan anggaran baru oleh DPRD ini adalah modus atau bentuk baru penipuan pembahasan APBD untuk mengeruk anggaran milik public warga Jakarta oleh DPRD. Terlihat jelas upaya penipuan tersebut jika dilihat dari penambahannya semata yang terlihat hanya sekitar Rp 590 Milyar tetapi terjadi upaya mengeruk keuntungan melalui pengolahan anggaran dalam APBD secara luar biasa pandainya DPRD. Sehingga upya penurunan tersebut rupanya oleh Pemprov Jakarta dilakukan sebagai langkah realistis untuk mengefektifkan dan mengevisiensikan anggaran tidak tercapai. Anggaran yang telah disusun serta disesuaikan dengan kebutuhan tanpa upaya mengada-ngada seperti biasanya dilakukan pada masa sebelumnya saat Jakarta di bawah Gubernur Sutiyoso.
Semua kebutuhan yang dibuat berdasarkan kebutuhan dan kemampuan yang ada tanpa mengada-ngada agar tidak menggenjot pendapatn besar dari warga. Upaya kotor dan tidak berbudaya ini harus diwaspadai dan dicermati betul oleh pihak Depdagri saat menerima RAPBD yang akan disampaikan oleh pemprov dan DPRD Jakarta. Untuk itu sebaiknya pihak DPRD menegur keras para anggota DPRD Jakarta yang telah melakukan tipu daya dalam pembahasan RAPBD Jakarta. Jika modus kotor seperti yang dilakukan DPRD Jakarta didiamkan maka bukan tidak mungkin akan ditiru oleh DPRD daerah lain dan akhirnya akan menghambat pembangunan pelayanan public di Jakarta atau di daerah lainnya dikemudian hari.

Jakarta, 16 Februari 2008
Penulis adalah Advokat pada Kantor Hukum TMA dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)
Sekretariat: Jl. Pancawarga IV No:44, RT 003 RW 07, Cipinang Muara, Kalimalang, Jakarta Timur 13420. Telp/Fax: 021-8569008 HP: 0815 9977041, Email: azastigor@yahoo.com

Tidak ada komentar: