Kamis, Februari 26, 2009

Tanpa Rokok Bisa

Kegiatan Konser Musik Tanpa Sponsor Rokok Tetap Jalan


Laporan wartawan Kompas: Elok Dyah Messwati

http://kesehatan. kompas.com/ read/xml/ 2009/02/25/ 19362664/ tanpa.rokok. konser.musik. tetap.jalan

JAKARTA, RABU - Meski tanpa kerja sama dengan industru rokok, JakartaInternational Java Jazz Festival 2009 dapat berlangsung.Karena itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak menyampaikan terimakasih kepada PT Java Festival Production, penyelenggara acara ini."Industri rokok membentuk ketergantungan industri musik Indonesiadengan menjadikan produknya sebagai sponsor utama berbagai even musik.Jadi tidak mengherankan apabila sponsorship yang dilakukan industrirokok saat ini dibela oleh banyak pihak seperti musisi bahkanmasyarakat secara umum," papar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi di Jakarta, Rabu (25/2).

Padahal sesuai studi tentang Dampak Keterpajanan Iklan Rokok danKegiatan yang Disponsori Industri Rokok tehadap Aspek Kognitif, Sikapdan Perilaku Merokok Remaja (Komnas Anak-UHAMKA, 2007) membuktikan 81persen anak-anak pernah mengikuti kegiatan yang disponsori industri rokok.Kegiatan sponsorship rokok ini berperan dalam inisiasi merokok pad aanak-anak dan menyebabkan anak yang telah berhenti merokok kembalimerokok karena turut menghadiri kegiatan yang disponsori oleh industrirokok. Studi ini secara jelas membuktikan bahwa iklan, promosi dansponsor rokok berpengaruh terhadap inisiasi merokok pada anak dan remaja.

Rokok yang selama ini menjadi sponsor berbagai kegiatan sejatinyaadalah produk yang mengandung 4000 racun berbahaya dimana 69 diantaranya adalah zat karsinogenik (penyebab kanker). Lebih dari 70.000artikel ilmiah membuktikan ba hwa produk tembakau menyebabkan penyakitdan membunuh setengah dari konsumennya.

WHO melaporkan tembakau membunuh 100 juta jiwa pada abad ke-20 dandiperkirakan akan membunuh 1 miliar orang pada abad ini. Di Indonesiasendiri, tembakau membunuh 427.948 ji wa pada tahun 2001 atau sebanyak1.172 jiwa setiap harinya (Soewarta Kosen, 2004).Saat ini Indonesia menempati posisi ketiga negara dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia (WHO 2008) dengan jumlah perokok anak-anakyang semakin meningkat setiap tahu nnya. Survei Sosial EkonomiNasional Badan Pusat Statistik menunjukkan, prevalensi perokok remaja usia 15-19 tahun mengalami lonjakan sebanyak 144 persen selama tahun1995 hingga 2004. Dari 13,7 persen pada tahun 1995 menjadi 32,8 persenpada tahun 2004. Survei ini juga menunjukkan perokok yang mulaimerokok pada usia 5-9 tahun meningkat lebih dari 4 kali lipat, dari0,4 persen pada tahun 2001 menjadi 1,8 persen pada tahun 2004. (LOK)


Ini adalah bukti ke sekianratus bahwa pemerintah kita lebih mengedepankan kepentingan industri rokok daripada menjaga keberlangsungan generasi muda yang sehat sehingga bangsa ini nantinya bisa duduk semartabat dengan bangsa lain .
Pemerintah secara nyata telah "menjual" anak anak remaja kita kepada Industri rokok dengan membolehkan industri rokok melakukan hampir segala cara untuk menjerat mereka kedalam adiksi nikotin .

Industri rokok itu uangnya sangat banyak , karena mereka sangat kaya .
Bak dewa , mereka selalu berdiri di baris paling depan untuk memberikan segala "kebaikan" finansial. termasuk sponsorship , beasiswa ataupun pemberian lain yang mereka anggap Corporate Social Responsibility.

Di hampir seluruh negara di dunia , pemerintah bersama LSM , didukung oleh media bergandengan tangan melawan hegemoni industri rokok . Sementara disini LSM nyaris sendirian menghadapi Industri rokok yang didukung oleh pemerintah dan media.
Diluar negeri , orang orang miskin dilindungi agar tidak membeli rokok karena diharapkan membeli barang barang lain yang lebih bermanfaat bagi dirinya dan keluarganya .
Disini orang miskin dijadikan obyek sehingga mereka tetap merokok dan melahirkan generasi generasi perokok berikutnya seiring dengan tidak diberikannya informasi tentang bahaya merokok yang benar dan lengkap .

Fyi , 70 persen perokok disini adalah orang miskin.
Di luar negeri iklan , promosi dan sponsorship rokok sudah tidak ada , sementara iklan anti rokok gencar dilakukan oleh pemerintahnya agar masyarakat menjadi pintar dan bisa melindungi diri mereka sendiri dari bahayanya menjadi pecandu rokok.
Disini iklan rokok begitu masif di semua media termasuk promosi dan sponsorship , bahkan free sampling (pemberian rokok cuma cuma) dilakukan secara terang terangan seperti layaknya memberikan permen atau sabun cuci.
sungguh paradoks paradoks yang konyol.

Terkadang saya berfikir , apa yang ada di benak mereka ketika mengadakan pertemuan atau rapat atau sejenisnya untuk merancang kegiatan kegiatan yang tujuannya menjerat anak anak muda ini . Adakah mereka juga berfikir bahwa di luar sana ada anak anak mereka juga . Atau bagi mereka yang penting adalah aliran dana ke rekening rekening mereka .
Pemerintah sangat bebal dan tidak sensitif .

Hal inilah yang menyebabkan masyarakatpun menjadi bebal dan tidak sensitif serta cenderung menyangkal , mendebat dan ngeyel terhadap hal hal yang jelas jelas terbukti secara ilmiah .

Sudah banyak pejabat pejabat dan anggota DPR yang tobat dari pembantahan dan pendebatan setelah dilakukan operasi jantung atau terkena stroke atau kanker.
Sudah ribuan kasus bayi yang lahir dengan kondisi tidak normal , seperti kembar siam , berkepala dua , lahir dengan usus di luar perut dll yang bisa dibuktikan secara ilmiah keterkaitannya dengan perilaku merokok orangtuanya.Namun semua itu tidak pernah diungkap di media massa .

ini bukti lain kurangnya sensitivitas media massa kita . Atau mereka tidak pernah percaya bahwa merokok juga dapat menyebabkan gangguan kehamilan dan janin .
Pernah saya tulis , seandainya mungkin , saya ingin menuntut industri rokok dan orang orang yang di belakang mereka ke pengadilan dengan tuduhan genosida .

Fuad Baradja
Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM-3)
Indonesian Smoking Control Foundation
Indonesian Tobacco Control NetworkJakarta.

Minggu, Februari 15, 2009

Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tanggapan dan Usul terhadap
Pembahasan RUU LLAJ



Pendahuluan
Adanya wacana dan rencana merevisi UU Lalu lintas nomor: 14 tahun 1992 adalah sudah selayaknya dilakukan karena situasi dan perkembangan masyarakat sudah jauh berubah. Tentu sudah jauh berubah situasi dan masalah lalu linta saat tahun 1992 dengan masa sekarang 2009 tentunya jauh sekali berbeda. Revisi yang perlu dilakukan adalah menjawab kebutuhan lapangan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan profesionalitas kerja di bidang lalu lintas. Artinya adalah revisi dilakukan dengan visi peningkatan kapasitas dan profesionalitas bukannya semata-mata pengalihan atau perubahan, mengganggu kinerja baik yang sudah berjalan selama ini. Selama ini UU Lalu Lintas Nomor: 12 tahun 1992 sudah cukup memberikan dampak pelayanan dan pendidikan baik bagi masyarakat. Jadi revisi atau perubahan yang butuhkan saat ini adalah untuk lebih menyesuaikan dan memperhitungkan kinerja serta konteks lapangan yang ada atau kepentingan masyarakat.


Belakanga seiring dengan rencana revisi tersebut berkembang informasi atau wacana akan adanya pengalihan pelayanan atau tanggung jawab serta wewenang dalam menjalankan UU Lalu Lintas nantinya. Pengalihan itu misalnya tentang wewenang pengelolaan administrasi kendaraan bermotor atau berkaitan dengan urusan lalu lintas seperti pengurusan SIM dan pendaftaran kendaraan bermotor dari Kepolisian kepada Departemen Perhubungan melalui Dinas-dinas perhubungan di daerah-daerah. Pengalihan seperti ini tentunya harus memperhitungkan peraturan perundangan lain terkait dengan rencana atau keinginan tersebut. Pengalihan pada Departemen Perhubungan tidak berarti akan langsung bisa kordinasikan ke Dinas Perhubungan di daerah. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah saat ini masing-masing daerah memiliki otonomi dalam mengelola urusan daerahnya dan tidak semuanya bisa berada langsung pada kepentingan Departemen sejenis dengan Dinas.


Begitu pula urusan lalu lintas sebagaimana dalam UU Pemerintah Daerah mengatur bahwa tidak masuk dalam urusan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pertimbangan lain yang harus dihitung juga adalah kapasitas yang ada saat ini karena jangan sampai pengalihan itu justru memperburuk situasi yang sudah baik. Tidak bisa begitu saja sebuah sistem yang sudah berjalan cukup baik dialihkan pada pihak lain yang belum teruji atau belum memiliki kapasitas untuk tanggung jawab pada wewenang tersebut. Misalnya saja seorang anak yang baru di tingkat Sekolah Dasar diberikan tanggung jawab untuk mahasiswa perguruan tinggi. Tentunya pengalihan tanggung jawab yang tidak memperhitungkan kondisi lapangan akan memperburuk keadaan. Berangkat dari pengalaman Dinas Perhubungan Jakarta misalnya dalam pengurusan Uji Kendaraan Bermotor (Uji KIR) yang masih banyak kekurangan bahkan pelanggaran. Jika akan diberikan lagi tanggung jawab lain yang lebih berat seperti pendaftaran kendaraan bermotor tentunya itu akan menuai masalah dan kekacauan karena belum tentu siap.

Pengalihan wewenang dan penambahan birokrasi
Perubahan atau pengalihan itu juga sebagaimana diuraikan di atas, agar jangan sampai melanggar atau bertentangan dengan UU lain terkait seperti UU Pemerintah Daerah. Tidak hanya soal keterkaitan dengan peraturan perundangan lainnya tetapi juga dan perkembangan situasi sosial juga perlu diperhitungkan dalam merumuskan substansi Rancangan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini diperlukan agar substansi UU hasil revisi tidak bertentangan dengan peraturan lain atau nilai-nilai serta kondisi sosial yang ada dan berkembang di masyarakat. Memperhitungkan perkembangan sosial atau kondisi masyarakat juga perlu dilakukan saat adanya keinginan RUU LLAJ ini akan mengatur soal pendaftaran bagi kendaraan tidak bermotor. Dalam pasal 55 RUU LLAJ ingin diatur bahwa kendaraan tidak bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum wajib didaftarkan. Pengaturan seperti ini tentunya akan banyak bersinggungan, agak sedikit bertentangan dengan semangat hemat energi dan pengembangan model angkutan alternatif atau bahkan menimbulkan penolakan masyarakat.


Dalam kehidupan sehari-hari, kendaraan tidak bermotor yang menjadi angkutan umum berbentuk gerobak, becak gerobak dan dokar. Keberadaan angkutan atau kendaraan tidak bermotor secara langsung akan mempersulit atau membuat masalah baru bagi masyarakat yang sekarang sudah memakai dan menempatkan itu sebagai angkutan alternatif. Padahal dari sisi jumlahnya saja angkutan umum yang berasal kendaraan tidak bermotor tidak banyak. Seperti terlihat di banyak pasar di Jakarta kendaraan tidak bermotor seperti gerobak atau becak gerobak sebagai alat angkut altenatif yang ramah lingkungan dan kmurah. Selain itu juga profesi sebagai pengemudi gerobak atau becak gerobak merupakan profesi yang mudah, murah dan menjadi tumpuan hidup masyarakat miskin di perkotaan seperti Jakarta atau daerah lainnya. Pengaturan atau kewajiban pendaftaran kendaraan tidak bermotor tentu juga akan menyulitkan dan membebani masyarakat yang bekerja sebagai pengangkut barang dengan gerobak-gerobak roda biasa.


Pertanyaannya adalah apakah ada urgensi keamanan, politik atau hukum untuk mewajibkan gerobak-gerobak itu didaftarkan atau diatur dalam undang-undang. Sesuatu yang ada dan sudah baik belum tentu akan jadi lebih baik dan berkembang apabila diatur secara formal. Bisa pengaturan formal bagi kendaraan gerobak atau dokar jika diatur dengan undang-undang akan jadi lucu karena hal itu bisa ditangani oleh kebijakan di tingkat peraturan daerah saja sudah cukup. Jadi pengaturan atau penanganan kendaran tidak bermotor cukup ditangani atau menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersangkutan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.


Pengaturan lebih atau penambahan prosedur dalam tanggung jawab sebagai pengguna jalan atau tata tertib lalu lintas sebaiknya seminimal mungkin kesulitannya. Janganlah menimbulkan kesan terlalu panjang, berat dan sulit sehingga menjadikan alasan bagi masyarakat untuk melanggar atau tidak memenuhi kewajibannya. Keringanan tersebut juga bukan berarti meniadakan kualitas substansi kepentingannya. Sepertinya juga tidak berarti membuat masyarakat mudah sekali mendapatkan SIM sehingga akan menimbulkan bahaya lalu lintas di jalan. Pengaturan sebaiknya ditempatkan pada posisi di tengah, diantara sulit dan tidak sulit tetapi kualitas substansinya tetap terjaga sesuai kebutuhan kemanan di berlalu lintas di jalan.


Ketatnya pengaturan bukan berarti menjadi tambah beban bagi masyarakat karena sulitnya proses dan banyak birokrasi yang akan menambah biaya bagi masyarakat. Misalnya masyarakat yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum bus atau angkutan telah melalui 2 tahap proses ketika mereka hendak mendapatkan SIM Umum. Sebagai sopir, awalnya mereka tidak bisa langsung beroperasi mengemudi angkutan umum karena baru memiliki SIM biasa. Barulah setelah beberapa lama masyarakat yang ingin menjadi sopir angkutan umum atau barang bisa mengurus menjadikan SIMnya yang biasa menjadi SIM Umum. Seperti kita ketahui yang ingin menjadi sopir angkutan umum adalah masyarakat yang hidupnya sulit atau miskin atau pas-pasan.


Bagi mereka yang miskin, kebutuhan waktu untuk mengurus dan uang memiliki pengaruh besar, dapat mempengaguhi semangat untuk mencari kehidupan. Apabila pengurusan sebuah pembuatan SIM Umum jadi sulit maka mereka akan mebayangkan biaya yang mahal. Tahapan pengurusan mendapatkan SIM bagi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang dalam RUU LLAJ ini diatur harus melalui proses mendapatkan Sertifikat Pengemudi Angkutan Umum (SPAU) atau Sertifikat Pengemudi Angkutan Barang (SPAB). Sekarang ini masyarakat yang mendapatkan SIM A Umum misalnya terlebih dulu harus memiliki dan menggunakan SIM A biasa setidaknya dalam waktu 12 bulan. Para sopir ini tentunya juga saat mendapatkan SIM Umum harus melalui pendidikan dan ujian yang lebih berat dari pemakai SIM biasa. Dalam pasal 57 RUU LLAJ ditetapkan bahwa pengemudi sebelumnya harus mendapatkan sertifikat pengemudi angkutan umum (SPAU). Jika dilihat dari makna pengaturan harus mendapatkan SPAU lebih dulu berarti si sopir harus mengikuti pendidikan dan test khusus. Sebenarnya pendidikan dan test khusus bagi calon pemegang SIM Umum yang akan menjadi sopir angkutan umum sudah termaksud dalam program test atau ujian saat mengurus SIM Umum. Ketentuan baru yang diusulkan dalam RUU LLAJ dengan SPAU atau SPAB jelas memberatkan masyarakat karena menambah satu proses baru yang sebenarnya tidak perlu karena sudah ada dalam proses yang sudah berjalan selama ini.


Bukankah sebuah pengaturan atau kebijakan sebaiknya dibuat menarik dan mudah, sehingga masyarakat mau memenuhinya dan tidak keberatan untuk dapat diberikan pendidikan mengenai aturan tersebut? Apabila masyarakat merasa aturan itu ”mudah atau menarik” dan mau mengurus maka akan jadi mempermudah pemerintah untuk memberikan pendidikan atau penyadaran tentang tata cara atau perilaku baik dalam lalu lintas? Melalui proses yang dilihat mudah dan menarik itu masyarakat akan mudah juga dididik dan diajak atau ditingkatkan kesadarannya tentang penegakan peraturan karena dirasakan bukan sebagai beban lagi. Sebaiknya pengaturan tentang tertib lalu lintas dalam RUU LLAJ ini memperhitunbgkan juga strategi ini, agar masyarakat mau mendekat dan mau taat pada peraturan yang ada.


Termasuk juga pengaturan bagi pengemudi yang akan mendapatkan SIM, pada tahap awal hanya mendapatkan SIM yang sementara sifatnya selama enam bulan. Bentuk pengaturan baru seperti ini dibuat untuk mencapai perubahan apa? Jika tidak jelas tujuan dan pencapaiannya maka masyarakat akan melihat ini hanya sekedar akal-akalan pemerintah untuk mempersulit dan menambah birokrasi pengurusan SIM saja. Situasi pandangan seperti itu membuat masyarakat justru akan mencari-mencari peluang yang sifatnya melanggar untuk sebuah kemudahan dari sesuatu yang dirasanya menyulitkan. Sudah merupakan karakter dan juga pemandangan umum di masyarakat yang selama ini hidup dalam lilitan birokrasi, bahwa dimana ada peraturan yang birokratis maka ada ruang atau peluang untuk melanggarnya.


Penambahan birokrasi pengurusan syarat seperti SPAU, SPAB, SIM Sementara atau juga Pendaftaran bagi pengemudi kendaraan tidak bermotor memberi kesan bahwa peraturan itu menyulitkan sesuatu yang mudah dan sudah tertib. Termasuk juga pengalihan tugas atau kewenangan pengurusan SIM, Pendaftaran Kendaraan Bermotor yang selama ini sudah berjalan baik di kepolisian. Perlu dipikirkan secara baik dan jelas semua dampaknya secara sosial dan politik di masyarakat. Selama ini masyarakat sudah taat dan berpikir panjang jika ingin memalsukan data kendaraan bermotornya atau SIMnya karena begitu ketat dan terkontrol sistem yang sudah berjalan. Sementara saat ini situasi dan kapasitas aparatur Dinas Perhubungan yang akan diberikan tanggung jawab oleh Departemen Perhubungan masih belum memenuhi syarat dan masih banyak bolong-bolongnya. Masyarakat belum taat sepenuhnya karena perilaku buruk oknum aparat pemerintah daerah yang masih kurang profesional. Lihat saja pengalaman pengurusan KTP, Izin Trayek atau pengelolaan angkutan umum di daerah-daerah masih banyak persoalan dan pemalsuan yang terus terjadi.

Pemanfaatan jalan
Kondisi masa depan juga perlu diperhitungkan dan dijawab secara substansial oleh UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru. Isu penting lain yang berdampak jangka panjang adalah penggunaan jalan (badan jalan). Saat ini berpikirnya masih belum menyiapkan koridor pengaturan sunguh-sungguh berdasarkan kepentingan dan keselamatan pengguna jalam dalam lalu lintas. Misalnya saja perlu diatur dan dihormati pengembangan sikap berlalu lintas yang baik di jalan dan difasilitasinya pengguna jalan seluruhnya. Memang harus diatur bahwa berlalu lintas secara nasional yakni menggunakan jalur jalan sebelah kiri dan lainnya (usul kesepakatan pada pasal 46). Tetapi juga harus difasilitasi sebagai penghormatan (azas keadilan ruang) bagi pejalan kaki dimana perlu pengaturan bahwa pembangunan jalan (badan jalan) harus mengadakan fasilitas trotoar (Pedestarian) bagi pejalan kaki dan jalur kendaraan tidak bermotor.


Selama ini keberadaan trotoar sebagai kepentingan pejalan kaki hanya ada dalam pelajaran dan materi tertib lalu lintas tetapi jarang sekali dipenuhi dalam pembangunan jalan. Jarang sekali kita dapatkan ada jalan yang memiliki fasilitas trotoar yang layak, aman bagi pejalan kaki dan jalur bagi kendaraan tidak bermotor. Tidak usah jauh-jauh, lihat saja jalan-jalan di Jakarta minim sekali memiliki trotoar dan jalur bagi kendaraan tidak bermotor, apalagi di daerah. Sebagai langkah maju dan penghormatan terhadap tertib lalu lintas yang benar-benar baik adalah perlu diatur secara jelas bahwa jalan juga termasuk fasilitas trotoar dan jalur kendaraan tidak bermotor di dalamnya wajib ada. Kewajiban ini harus menjadi kebijakan yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai syarat keselamatan di jalan dan bisa dipersoalkan secara hukum oleh masyarakat apabila pemerintah tidak memenuhinya.


Pada masa lalu, jika hendak berlalu lintas di beberapa kota termasuk di Jakarta ada peraturan dan ditegakkan secara baik yakni aturan tidak boleh berhenti dan parkir di sembarang jalan. Pengalaman sekarang, seperti di Jakarta dapat dilihat bahwa kendaraan bermotor pribadi atau bahkan angkutan umum bisa seenaknya berhenti di sembarang tempat. Bahkan cara berhenti dan pengambilan tempatnya pun seeenaknya, sering membahayakan serta menimbulkan kecelakaan. Sepertinya aturan itu sudah tidak ada lagi, para pengguna jalan seakan bebas, semaunya berhenti dan memarkir kendaraannya dimana mereka mau tanpa aturan. Sudah seharusnya aturan tersebut ditegakkan karena itu bagian penting dalam berlalu lintas yang baik dan aman bagi pengguna jalan.


Sebagai bagian dari sistem transportasi, pengelolaan parkir harus menjadi bagian yang mendukung untuk kepentingan transportasi dan lalu lintas. Selama ini yang banyak berkembang pengelolaan parkir hanya dilihat sebagai bagian dari cara meningkatkan atau menambah penghasilan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu terlihat dalam cara pengelolaan parkir yang memakai habis-habisan badan jalan sebagai tempat parkir (parkir on street) oleh pemerintah daerah. Cara ini harus dihentikan, jalan perlu dikembalikan fungsinya bukan sebagai tempat parkir, diatur secara jelas dalan revisi UU LLAJ yang baru nantinya. Seringkali kemacetan lalu lintas yang terjadi banyak disebabkan oleh keberadaan parkir on street dan kemudahan lahan parkir bagi kendaraan bermotor pribadi. Masa depan penanganan kemacetan dapat dilakukan salah satunya adalah dengan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi. Pengurangan penggunaan kendaraan bermotor pribadi dapat dilakukan dengan mengurangi ruang parkir, khususnya parkir di badan jalan (parkir on street).
Menekan pengguna kendaraan bermotor pribadi, tidak memanjakan mereka adalah kepentingan utama berlalu lintas yang baik agar tidak selalu mudah menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Cara berpikir lebih maju saat ini adalah bukan berpergian dengan kendaraan bermotor pribadi tetapi dengan angkutan umum atau kendaraan tidak bermotor atau berjalan kaki. Pengaturan secara khusus tentang larangan (setidak dibatasi secara ketat) menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir ini sangat diperlukan untuk mengembalikan fungsi jalan yang sebanarnya (usul kesepakatan pada pasal 47). Pengaturan yang sudah dipikirkan dan ditingkatkan pembatasan secara ketat tentang aturan jalan sebagai tempat berhenti dan tempat parkir.

Peningkatan kesadaran berlalu lintas
Pentingnya masyarakat memiliki kesadaran yang baik terhadap kegiatan berlalu lintas yang baik adalah bagian penting pendidikan atau penyadaran yang harus dilakukan oleh pemerintah. Penyadaran itu dapat dilakukan dengan pelibatan masyarakat dalam upaya atau proses perencanaan, pembangunan serta pengawasan kebijakan dalam lalu lintas. Bentuk pelibatannya itu sendiri harus dilakukan oleh pemerintah secara benar, bukan sekedar seperti penyuluhan atau penerangan semata. Masyarakat dapat ditingkatkan kesadarannya dengan mengajak berdialog atau berkomunikasi dua arah sejak awal hingga kontrol penegakan hukumnya.
Beberapa cara pelibatan yang dapat dilakukan misalnya saja mengatur kebijakan adanya mekansime analisis dampak lalu lintas (Amdalintas) dalam pembangunan di daerah-daerah serta mengadakan Dewan Transportasi Kota (DTK) seperti di Jakarta. Dalam 2 bentuk mekanisme tersebut, memberi ruang secara khusus bagi masyarakat yang menjadi pihak yang berkepentingan dengan aktivitas lalu lintas serta penggunaan jalan. Misalnya saja dengan DTK, pengelolaan transportasi, lalu lintas atau angkutan jalan selain pemerintah juga melibatkan DTK sebagai partner rekomendator kebijakan yang akan dibuat. Keanggotan DTK di Jakarta itu sendiri ada dua jenis yakni secara otomatis dan yang direkrut melalui sebuah proses seleksi publik. Anggota yang secara otomatis yakni utusan dari pihak Pemda (Dinas Perhubungan) dan Kepolisian Daerah sedangkan yang dipilih melalui mekanisme rekruitmen untuk mendapatkan wakil yang berasal dari unsur Pakar, Perguruan Tinggi, LSM, Pengguna Angkutan Umum, Awak Angkutan Umum serta Pengusaha Angkutan Umum.


Pelibatan dan penyediaan ruang partisipasi masyarakat seperti di atas akan memberi pendidikan dan penegakan hukum secara partisipatif. Begitu pula dengan mekanisme Analisis Dampak Lalu Lintas yang dapat dijadikan kewajiban dilakukan oleh para pengembang atau pemilik usaha yang akan membangun kantor atau unit usahanya di sebuah tempat. Analisis Dampak Lalu Lintas ini dilakukan untuk melihat dan mengantisipasi kemungkinan terjadi kemacetan apabila gedung atau bangunan tersebut selesai dibangun dan beroperasi. Proses analisis ini juga dilakukan dengan melibatkan bara pihak berkepentingan termasuk masyarakat, kepolisian dan Pemda. Akhirnya kebijakan yang dibuat dan diambil akan memperhitungkan secara menyeluruh kepentingan masyarakat. Proses selanjutnya adalah peningkatan kesadaran akan dapat dihasilkan kontekstual dan mendapat dukungan nyata dari masyarakat.


Sebagai catatan akhir, ada baiknya juga dalam revisi UU ini diatur bahwa UU LLAJ sebaiknya dirubah atau direvisi kembali setiap kali dalam 5 tahun atau 10 tahun. Revisi berkala ini ditujukan agar substansi UU akan lebih dekat dengan kepentingan lapangan dan masyarakatnya itu sendiri. Latar belakang revisi berkala ini juga adalah cepatnya perkembangan sosial, politik dan ekonomi masyarakat serta tehknologi kendaraan bermotor juga lalu lintas. Sehingga revisi berkala ini akan menghasilkan peraturan yang tidak ketinggalan jaman.


Jakarta, 30 Januari 2009
Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Jumat, Februari 06, 2009

Berpikir Positif

Hukum Pygmalion - Hukum Berpikir Positif


Pygmalion adalah seorang pemuda yang berbakat seni memahat. Ia sungguh piawai dalam memahat patung. Karya ukiran tangannya sungguh bagus.Tetapi bukan kecakapannya itu menjadikan ia dikenal dan disenangi teman dan tetangganya.

Pygmalion dikenal sebagai orang yang suka berpikiran positif. Ia memandang segala sesuatu dari sudut yang baik.

* Apabila lapangan di tengah kota becek, orang-orang mengomel. Tetapi Pygmalion berkata, "Untunglah, lapangan yang lain tidak sebecek ini."

* Ketika ada seorang pembeli patung ngotot menawar-nawar harga, kawan-kawan Pygmalion berbisik, "Kikir betul orang itu." Tetapi Pygmalion berkata, "Mungkin orang itu perlu mengeluarkan uang untuk urusan lain yang lebih perlu".

* Ketika anak-anak mencuri apel dikebunnya, Pygmalion tidak mengumpat. Ia malah merasa iba, "Kasihan,anak-anak itu kurang mendapat pendidikan dan makanan yang cukup di rumahnya.

"Itulah pola pandang Pygmalion. Ia tidak melihat suatu keadaan dari segi buruk, melainkan justru dari segi baik. Ia tidak pernah berpikir buruk tentang orang lain; sebaliknya, ia mencoba membayangkan hal-hal baik dibalik perbuatan buruk orang lain.

Pada suatu hari Pygmalion mengukir sebuah patung wanita dari kayu yang sangat halus. Patung itu berukuran manusia sungguhan. Ketika sudah rampung, patung itu tampak seperti manusia betul. Wajah patung itu tersenyum manis menawan, tubuhnya elok menarik. Kawan-kawan Pygmalion berkata, "Ah,sebagus-bagusnya patung, itu cuma patung, bukan isterimu.

"Tetapi Pygmalion memperlakukan patung itu sebagai manusia betul. Berkali-kali patung itu ditatapnya dan dielusnya. Para dewa yang ada di Gunung Olympus memperhatikan dan menghargai sikap Pygmalion, lalu mereka memutuskan untuk memberi anugerah kepada Pygmalion,yaitu mengubah patung itu menjadi manusia betul. Begitulah, Pygmalion hidup berbahagia dengan isterinya itu yang konon adalah wanita tercantik di seluruh negeri Yunani.

Nama Pygmalion dikenang hingga kini untuk mengambarkan dampak pola berpikir yang positif. Kalau kita berpikir positif tentang suatu keadaan atau seseorang, seringkali hasilnya betul-betul menjadi positif.

Misalnya,
* Jika kita bersikap ramah terhadap seseorang, maka orang itupun akan menjadi ramah terhadap kita.
* Jika kita memperlakukan anak kita sebagai anak yang cerdas, akhirnya dia betul-betul menjadi cerdas.
* Jika kita yakin bahwa upaya kita akan berhasil, besar sekali kemungkinan upaya dapat merupakan separuh keberhasilan.

Dampak pola berpikir positif itu disebut dampak Pygmalion.

Pikiran kita memang seringkali mempunyai dampak fulfilling prophecy atau ramalan tergenapi, baik positif maupun negatif.

Kalau kita menganggap tetangga kita judes sehingga kita tidak mau bergaul dengan dia, maka akhirnya dia betul-betul menjadi judes.
* Kalau kita mencurigai dan menganggap anak kita tidak jujur,akhirnya ia betul-betul menjadi tidak jujur.
* Kalau kita sudah putus asa dan merasa tidak sanggup pada awal suatu usaha, besar sekali kemungkinannya kita betul-betul akan gagal.

Pola pikir Pygmalion adalah berpikir, menduga dan berharap hanya yang baik tentang suatu keadaan atau seseorang. Bayangkan, bagaimana besar dampaknya bila kita berpola pikir positif seperti itu. Kita tidak akan berprasangka buruk tentang orang lain.

Kita tidak menggunjingkan desas-desus yang jelek tentang orang lain. Kita tidak menduga-duga yang jahat tentang orang lain.

Kalau kita berpikir buruk tentang orang lain, selalu ada saja bahan untuk menduga hal-hal yang buruk. Jika ada seorang kawan memberi hadiah kepada kita, jelas itu adalah perbuatan baik. Tetapi jika kita berpikir buruk,kita akan menjadi curiga, "Barangkali ia sedang mencoba membujuk," atau kita mengomel, "Ah, hadiahnya cuma barang murah." Yang rugi dari pola pikir seperti itu adalah diri kita sendiri.Kita menjadi mudah curiga. Kita menjadi tidak bahagia. Sebaliknya, kalau kita berpikir positif,kita akan menikmati hadiah itu dengan rasa gembira dan syukur, "Ia begitu murah hati. Walaupun ia sibuk, ia ingat untuk memberi kepada kita."Warna hidup memang tergantung dari warna kaca mata yang kita pakai.

* Kalau kita memakai kaca mata kelabu, segala sesuatu akan tampak kelabu. Hidup menjadi kelabu dan suram. Tetapi kalau kita memakai kaca mata yang terang, segala sesuatu akan tampak cerah. Kaca mata yang berprasangka atau benci akan menjadikan hidup kita penuh rasa curiga dan dendam.Tetapi kaca mata yang damai akan menjadikan hidup kita damai.

Hidup akan menjadi baik kalau kita memandangnya dari segi yang baik. Berpikir baik tentang diri sendiri. Berpikir baik tentang orang lain.Berpikir baik tentang keadaan. Berpikir baik tentang Tuhan. Dampak berpikir baik seperti itu akan kita rasakan. Keluarga menjadi hangat. Kawan menjadi bisa dipercaya. Tetangga menjadi akrab. Pekerjaan menjadi menyenangkan. Dunia menjadi ramah. Hidup menjadi indah. Seperti Pygmalion, begitulah.

MAKE SURE YOU ARE PYGMALION and the world will be filled with positive people only............how nice!!!!

Minggu, Februari 01, 2009

Menyelamatkan Lingkungan Hidup

Cerita ini berbicara mengenai seorang anak yg bernama Severn Suzuki seorang anak yg pada usia 9 tahun telah mendirikan Enviromental Children's Organization ( ECO ).ECO sendiri adalah Sebuah kelompok kecil anak" yg mendedikasikan diri Untuk belajar dan mengajarkan pada anak" lain mengenai masalah" lingkungan.Dan mereka pun diundang menghadiri Konfrensi Lingkungan hidup PBB tahun 1992, dimana pada saat itu Seveern yg berusia 12 Tahun memberikan sebuah pidato kuat yg memberikan pengaruh besar ( dan membungkam ) beberapa pemimpin dunia terkemuka.

Apa yg disampaikan oleh seorang anak kecil ber-usia 12 tahun hingga bisa membuat RUANG SIDANG PBB hening, lalu saat pidatonya selesai ruang sidang penuh dengan orang" terkemuka yg berdiri dan memberikan Tepuk Tangan yg meriah kepada anak berusia 12 tahun.Inilah Isi pidato tersebut: ( sumber The Collage Foundation )Halo, nama Saya Severn Suzuki, berbicara mewakili E.C.O - Enviromental Children Organization


Kami Adalah Kelompok dari kanada yg terdiri dari anak" berusia 12 dan 13 tahun. Yang mencoba membuat Perbedaan: Vanessa Suttie, Morga, Geister, Michelle Quiq dan saya sendiri. Kami menggalang dana untuk bisa datang kesini sejauh 6000 mil. Untuk memberitahukan pada anda sekalian orang dewasa bahwa anda harus mengubah cara anda, Hari ini Disini juga. Saya tidak memiliki agenda tersembunyi. Saya menginginkan masa depan bagi diri saya saja.


Kehilangan masa depan tidaklah sama seperti kalah dalam pemilihan umum atau rugi dalam pasar saham. Saya berada disini untuk berbicara bagi semua generasi yg akan datang.Saya berada disini mewakili anak" yg kelaparan di seluruh dunia yang tangisannya tidak lagi terdengar.


Saya berada disini untuk berbicara bagi binatang" yang sekarat yang tidak terhitung jumlahnya diseluruh planet ini karena kehilangan habitat nya. kami tidak boleh tidak di dengar.Saya merasa takut untuk berada dibawah sinar matahari karena berlubang nya lapisan OZON. Saya merasa takut untuk bernafas karena saya tidak tahu ada bahan kimia apa yg dibawa oleh udara.


Saya sering memancing di di Vancouver bersama ayah saya hingga beberapa tahun yang lalu kami menemukan bahwa ikan"nya penuh dengan kanker. Dan sekarang kami mendengar bahwa binatang" dan tumbuhan satu persatu mengalami kepunahan tiap harinya - hilang selamanya.


Dalam hidup saya, saya memiliki mimpi untuk melihat kumpulan besar binatang" liar, hutan rimba dan hutan tropis yang penuh dengan burung dan kupu". tetapi sekarang saya tidak tahu apakah hal" tersebut bahkan masih ada untuk dilihat oleh anak saya nantinya.Apakah anda sekalian harus khawatir terhadap masalah" kecil ini ketika anda sekalian masih berusia sama seperti saya sekarang?


Semua ini terjadi di hadapan kita dan walaupun begitu kita masih tetap bersikap bagaikan kita masih memiliki banyak waktu dan semua pemecahan nya. Saya hanyalah seorang anak kecil dan saya tidak memiliki semua pemecahan nya tetapi saya ingin anda sekalian menyadari bahwa anda sekalian juga sama seperti saya!Anda tidak tahu bagaimana caranya memperbaiki lubang pada lapisan ozon kita.


Anda tidak tahu bagaiman cara mengembalikan ikan" salmon ke sungai asal nya.Anda tidak tahu bagaimana caranya mengembalikan binatang" yang telah punah.Dan anda tidak dapat mengembalikan Hutan-Hutan seperti sediakala di tempatnya yang sekarang hanya berupa padang pasir.Jika anda tidak tahu bagaimana cara memperbaikinya.TOLONG BERHENTI MERUSAKNYA!Disini anda adalah deligasi negara-negara anda. Pengusaha, Anggota perhimpunan, wartawan atau politisi - tetapi sebenarnya anda adalah ayah dan ibu, saudara laki" dan saudara perempuan, paman dan bibi - dan anda semua adalah anak dari seseorang.


Saya hanyalah seorang anak kecil, namun saya tahu bahwa kita semua adalah bagian dari sebuah keluarga besar, yang beranggotakan lebih dari 5 milyar, terdiri dari 30 juta rumpun dan kita semua berbagi udara, air dan tanah di planet yang sama - perbatasan dan pemerintahan tidak akan mengubah hal tersebut.


Saya Hanyalah seorang anak kecil namun begitu saya tahu bahwa kita semua menghadapi permasalahan yang sama dan kita seharusnya bersatu untuk tujuan yang sama.Walaupun marah, namun saya tidak buta, dan walaupun takut, saya tidak ragu untuk memberitahukan dunia apa yang saya rasakan.


Di Negara saya, kami sangat banyak melakukan penyia-nyiaan, kami membeli sesuatu dan kemudian membuang nya, beli dan kemudian buang. walaupun begitu tetap saja negara" di utara tidak akan berbagi dengan mereka yang memerlukan.


Bahkan ketika kita memiliki lebih dari cukup, kita merasa takut untuk kehilangan sebagian kekayaan kita, kita takut untuk berbagi.Di Kanada kami memiliki kehidupan yang nyaman, dengan sandang, pangan dan papan yang berkecukupan - kami memiliki jam tangan, sepeda, komputer dan perlengkapan televisi.Dua hari yang lalu di Brazil sini, kami terkejut ketika kami menghabiskan waktu dengan anak" yang hidup di jalanan. Dan salah satu anak tersebut memberitahukan kepada kami: " Aku berharap aku kaya , dan jika Aku kaya, Aku akan memberikan anak" jalanan makanan, pakaian dan obat-obatan, tempat tinggal dan Cinta dan Kasih sayang ".


Jika seorang anak yang berada dijalanan yang tidak memiliki apapun, bersedia untuk berbagi, mengapa kita yang memiliki segalanya masih begitu serakah?Saya tidak dapat berhenti memikirkan bahwa anak" tersebut berusia sama dengan saya , bahwa tempat kelahiran anda dapat membuat perbedaan yang begitu besar. bahwa saya bisa saja menjadi salah satu dari anak" yang hidup di Favellas di Rio; saya bisa saja menjadi anak yang kelaparan di Somalia ; seorang korban perang timur tengah atau pengemis di India .


Saya hanyalah Seorang anak kecil namun saya tahu bahwa jika semua Uang yang dihabiskan untuk perang dipakai untuk mengurangi tingkat kemisikinan dan menemukan jawaban terhadap permasalahan alam, betapa indah jadinya dunia ini.Di sekolah, bahkan di taman kanak-kanak anda mengajarkan kami untuk berbuat baik. Anda mengajarkan pada kami untuk tidak berkelahi dengan orang lain.


Mencari jalan keluar, membereskan kekacauan yang kita timbulkan.Tidak menyakiti makhluk hidup lain, Berbagi dan tidak tamak.Lalu mengapa anda kemudian melakukan hal yang anda ajarakan pada kami supaya tidak boleh dilakukan tersebut?Jangan lupakan mengapa anda menghadiri Konfrensi ini. mengapa anda melakukan hal ini - kami adalah anak" anda semua , Anda sekalianlah yang memutuskan dunia seperti apa yang akan kami tinggali. Orang tua seharus nya dapat memberikan kenyamanan pada anak" mereka dengan mengatakan " Semuanya akan baik-baik saja ". 'kami melakukan yang terbaik yang dapat kami lakukan' dan ' ini bukanlah akhir dari segalanya'Tetapi saya tidak merasa bahwa anda dapat mengatakan hal tersebut kepada kami lagi.


Apakah kami bahkan ada dalam daftar prioritas anda semua?Ayah saya selalu berkata ' kamu akan selalu dikenang karena perbuatan mu bukan oleh kata" mu 'Jadi, apa yang anda lakukan membuat saya menangis pada malam hari. kalian orang dewasa berkata bahwa kalian menyayangi kami.Saya menantang A N D A , cobalah untuk mewujudkan kata" tersebut.


Sekian dan terima kasih atas perhatian nya.

Servern Cullis-Suzuki telah membungkam 1 ruang sidang Konfrensi PBB, membungkam seluruh Orang" penting dari seluruh dunia hanya dengan pidatonya, setelah pidato nya selesai serempak seluruh Orang yang hadir diruang pidato tersebut berdiri dan memberikan tepuk tangan yang meriah kepada anak berusia 12 tahun.dan setelah itu ketua PBB mengatakan dalam pidato nya.."


Hari ini Saya merasa sangatlah Malu terhadap Diri saya sendiri karena saya baru saja disadarkan betapa pentingnya linkungan dan isi nya disekitar kita oleh Anak yang hanya berusia 12 tahun yang maju berdiri di mimbar ini tanpa selembar pun Naskah untuk berpidato, sedang kan saya maju membawa berlembar naskah yang telah dibuat oleh assisten saya kemarin

Saya ... tidak kita semua dikalahkan oleh anak yang berusia 12 tahun "------------ --------- --------- --------- --------- ---------

Cerita ini benar" terjadi dan pidato severn Cullis-Suzuki itu benar" pidato yang dikatakan nya dalam pidato tersebut tanpa dilebih" kan .Apa yang anda dapat dari cerita tersebut?