Kamis, Juli 23, 2009

Omong Kosong (Iklan) Sekolah Gratis

Oleh: Azas Tigor Nainggolan



Hidup kadang tak adil, demikian tulisan pembuka iklan layanan publik Sekolah Gratis. Dalam iklan tersebut selanjutnya digambarkan seorang anak yang awalnya sedih menjadi gembira setelah mendengar pengumuman pemerintah di radio yang mengatakan bahwa tahun 2009 anak-anak Indonesia sekolah di sekolah negeri gratis. Selanjutnya muncul wajah menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo yang mengatakan bahwa mulai tahun 2009 kebijakan pemerintah secara nasional bahwa sekolah di sekolah negeri gratis. Akhirnya iklan tersebut ditutup oleh tampilan anak yang sedih sudah gembira karena sudah bisa bersekolah kembali.


Iklan memang menarik, memang itulah fungsi iklan walau sering juga digunakan untuk menipu atau menyiarkan omong kosong belaka. Ya menipu, atau setidaknya memang omong kosong belakang menutupi kelalaian atau ketidak-mauan. Atau juga menina-bobokan warga negara agar tidak kritis, tidak mau berpikir lebih lanjut agar menerima dan melakukan keinginan si pembuat iklan. Isi iklan bisa juga dijadikan alat membuat proyek yakni memanipulasi dan menjual penderitaan publik atau penderitaan anak-anak yang tidak bisa sekolah. Menjual dan membuka persoalan bukan berarti memiliki keprihatinan tetapi untuk dasar membuat proyek yang bisa dikorupsi seeprti terjadi korupsi di dunia pendidikan selama ini. Penyalah-gunaan iklan ini marak sekali dilakukan terutama oleh pihak-pihak yang ingin membangun citra dirinya semata atau sebuah produk. Iklan yang sekedar membangun citra tanpa kualitas yang benar tentu itu sebuah kebohongan dan pembodohan publik. Biasanya iklan bohong dan pembodohan diisi atau menggunakan artis atau tokoh populer sebagai simbol pelaku dalam iklan agar publik terjebak.


Begitu pula dengan iklan layanan publik tentang Sekolah Gratis lainnya yang menggunakan seorang artis yang pernah populer dengan perannya sebagai ibu guru pada film Laskar Pelangi. Artis tersebut ditampilkan berdialog dan memberi keyakinan pada seorang sopir Angkot yang mengeluh tentang biaya sekolah mahal. Menjawab keluhan si sopir, artis ibu guru tersebut mengatakan bahwa pemerintah saat ini melaksanakan program Sekolah Gratis agar semua anak Indonesia bisa sekolah. Artis guru itu juga mengatakan bahwa walaupun bapaknya sopir angkot ... anaknya bisa jadi pilot atau juga walaupun bapaknya loper koran ... anaknya bisa jadi wartawan. Indah, meneduhkan dan menjanjikan sekali cerita dalam iklan Sekolah Gratis tersebut.
Andaikan memang benar isi-isi iklan-iklan publik di atas atau iklan sejenis lainnya dapat terlaksana atau dilakukan oleh pemerintah untuk warga negaranya, itu luar biasa. Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan terbaik bagi kehidupannya. Kewajiban pemerintah adalah memenuhi atau memberikan kepada setiap anak Indonesia agar bisa sekolah dan diberikan gratis sekolah di SD dan SMP Negeri (wajib belajar 9 tahun). Untuk mewujudkan mimpi semua anak Indonesia bisa sekolah gratis, pemerintah nasional membuat persentase anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran APBN.


Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. Sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009 adalah sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp 1.037.067.338.120.000,00. Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (a) UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI I 2008. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengamanatkan selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi itu menunjukkan bahwa penyediaan hak atas pendidikan adalah kewajiban pemerintah. Hak atas pendidikan bukanlah barang dagangan atau alat kampanye citra diri penguasa.


Lain iklan, lain anggaran yang disediakan dan lain pula dengan kenyataan yang terjadi tengah-tengah kehidupan keseharian warga negara atau kebijakan. Kesempatan memperolah pendidikan baik dan bermutu jadi barang mewah dan barang dagangan kekuasaan. Akibatnya warga miskin sulit menggapai pendidikan yang baik sebagai mana diamanatkan oleh konstitusi negara. Meraih cita-cita dan kesempatan masuk sekolah jadi sangat sulit bagi anak-anak Indonesia yang keluarganya miskin. Seperti yang dialami misalnya oleh seorang kawan warga miskin yang tinggal di perkampungan miskin Halim Jakarta Timur bernama Ibu Purwanti. Semangat dan kemauan anaknya bersekolah di SMP Negeri tidak difasilitasi secara baik oleh negara dan pemerintah.
Apalagi bagi sosok Ibu Purwanti yang seorang janda dan sehari-hari hanya berjualan mie ayam keliling. Sulit bagi ibu Purwanti untuk mewujudkan keinginan anaknya yang nomor dua, bernama Hari agar masuk sekolah di SMP Negeri. Ibu baik ini bercerita pada saya bahwa dia ingin sekali menyekolahkan anak-anaknya hingga tamat SMA. Saudara Hari yang lainnya bernama Yolanda ternyata juga hanya bisa masuk SMP Swasta. Nilai hasil ujian nasional Hari padahal cukup baik tetapi Hari tidak bisa masuk ke SMP Negeri dengan alasan kursi di sekolah yang dituju sudah penuh. Belakangan ibu Purwanti mengetahui bahwa sebenarnya ada beberapa murid yang nilainya lebih rendah dari nilai Hari tetapi bisa masuk pada sekolah negeri tersebut. Informasi yang didapat para orang tua itu membayar sejumlah uang yang diminta pihak sekolah.


Jika demikian kenyataanya, apakah iklan Sekolah Gratis yg sering ditayangkan di TV itu benar atau bohong? Persoalan membayar lebih atau masih adanya pungutan saat masuk SD dan SMP Negeri di Jakarta adalah peristiwa yang terus terjadi. Kejadian adanya orang tua siswa yang tetap saja dimintai uang saat masuk ke SD atau SMP Negeri terus terjadi setiap tahun masa penerimaan siswa baru. Adanya saja bentuk pungutan yang dibebankan pada orang tua siswa. Tagihan atau pungutan uang tambahan saat pendaftaran itu berupa uang perbaikan pagar, WC Guru, uang untuk AC ruang Kepala Sekolah, uang bimbingan belajar, uang seragam, uang tambahan buku pelajaran, uang makan Komite Sekolah dan lainnya yang jumlahnya ratusan ribu rupiah bahkan hingga jutaan rupiah.


Pungutan liar atau pemerasan sekolah terhadap orang tua siswa saat ini di Jakarta sudah jauh lebih maju dan menarik. Pungutan tambahan dilakukan dengan alasan untuk penambahan atau peningkatan mutu pendidikan. Beban peningkatan mutu sesuai dengan label sekolah itu menjadi tanggungan orang tua siswa. Sebagaimana terlihat saat ini di Jakarta banyak sekolah-sekolah negeri berbondong-bondong memasang label akredasi Sekolah Standar Nasional (SSN), Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) atau Sekolah Berstandar Internasional. Status atau label tambahan itulah yang dijadikan alasan untuk meminta uang tambahan saat pendaftaran siswa baru. Label akreditasi itu dijual para guru agar orang tua siswa yang mau sekolah tersebut bisa diperas. Sebagai sekolah unggulan atau berlabel hebat itu butuh sarana atau kualitas guru tambahan. Misalnya saja perlu uang untuk pasang rawat AC ruang kelas, tambahan lampu, tambahan alat peraga sekolah, pembangunan dan pengadaan buku perpustakaan atau juga tambahan guru bahasa Inggris atau guru lain. Pihak sekolah berkelit dari pertanyaan orang tua siswa bahwa semua tambahan fasilitas itu tidak dibiayai oleh pemerintah atau tidak ada anggarannya dalam APBD Jakarta.


Sekarang ini sekolah-sekolah negeri di Jakarta yang memakai predikat unggulan macam-macam itu ramai-ramai memasang tarif masuknya sebesar Rp 20 juta – Rp 30 juta. Beberapa keluhan yang kami terima tentang sekolah berlabel unggulan itu bahkan memungut uang tambahan pendaftaran hingga puluhan juta rupiah. Seorang teman, dalam emailnya mengatakan bahwa keponakannya yang diterima di SMA Negeri standar Internasional di Jakarta harus membayar uang masuk Rp 32 juta. Selain itu keponakannya harus membayar uang pungutan tahunannya sebesar Rp 25 juta. Jika demikian keadaannya, pertanyaannya sekarang adalah bagaimana saudara-saudara kita yang miskin bisa sekolah di sekolah dengan isi pendidikan bermutu bagus? Sementara untuk masuk saja harus membayar biasa luar biasa besarnya. Tidak usah masuk ke sekolah Negeri unggulan, untuk masuk sekolah negeri biasa-biasa tanpa label “rasa” unggulan saja sudah tidak bisa masuk. Membayar uang masuk atau pungutan liar di sekolah negeri biasa saja, para orang tua yang miskin sudah tidak mampu bagaimana masuk sekolah negeri dengan laber rasa internasional? Model sekolah berlabe atau dengan citra rasa macam-macam ini bukan hanya milik Jakarta tetapi juga sudah mulai di daerah lain. Katanya pemerintah mau mengalokasikan persentase anggaran sebesar 20% untuk pendidikan tapi mengapa masih banyak sekolah yang roboh, tidak ada kursinya atau dijual untuk dibangun pusat perdagangan?


Lihat saja kejadian baru lalu yakni anak-anak sebuah SD Negeri di Jawa Timur berebut kursi kelas dengan pihak kontraktor karena pihak pemerintah daerah belum melunasi bayarannya. Masih di Jawa Timur, sekolah dasar negeri yang lainnya terpaksa siswa-siswinya di tahun ajaran baru belajar tanpa kursi kelas karena belum ada anggaran membelinya. Kelas dan siswa belajar di hari pertama juga terjadi di sebuah SD Negeri di Tangerang karena penyebab yang sama, belum dibeli kursi dan meja belajarnya. Penjualan sekolah atau pengalihan tanah sekolah kepada pihak swasta juga mulai marak kembali. Beberapa tahun lalu pernah terjadi terhadap SMP Negeri 56 Jakarta lahannya ditukarkan kepada pihak perusahaan. Lokasi awal SMP Negeri 56 Jakarta itu terletak di kawasan bisni Blok M Jakarta Selatan. Selanjutnya pihak swasta menukarkan tanah sekolah SMP Negeri 56 ini ke lokasi yang lebih jauh di pinggiran Jakarta Selatan di daerah Jeruk Purut. Kejadian serupa beberapa hari lalu terjadi di Pematang Siantar Sumatera Utara. Lahan SMA Negeri 4 dan salah satu SD Negeri di Pematang Siantar lahannya dijual kepada pihak swasta. Penjualan itu dilakukan karena lahan kedua sekolah itu terletak di kawasan bisnis yang strategis sehingga harganya mahal.


Banyaknya pungutan liar, beralihnya atau dijualnya lahan sekolah ke pihak swasta dan pemasangan label sekolah unggulan menunjukkan bahwa sekolah tidak untuk semua anak atau belum untuk semua warga negara, belum menjadi haknya semua anak Indonesia. Iklan Sekolah Gratis dan Sekolah Bisa rupanya hanya alat kampanye dan omong kosong belaka. Sekolah atau pendidikan masih jadi barang langka atau barang mewah dan tidak mungkin bisa diraih anak-anak miskin. “Biar bapaknya loper Koran, anaknya bisa jadi wartawan … biar bapaknya sopir angkot, anaknya bisa jadi pilot … uang untuk biaya sekolahnya dari mana?


Hentikan omong kosong (iklan) Sekolah Gratis tersebut karena itu pembohongan publik dan omong kosong pencitraan penguasa. Hentikan juga iklan-iklan pembodohan dan membohongi publik pendidikan yang serupa lainnya. Terutama hentikan omong kosong penguasa yang selalu membodohi dan membohongi warga negaranya sendiri. Pendidikan adalah hak dan pemerintah berkewajiban memenuhinya. Sebagai sebuah hak setiap warga negara maka pendidikan tidak boleh dijadikan iklan untuk meraih kekuasaan. Siapa pun presidennya, siapa pun gubernurnya, siapa pun walikotanya, siapa pun bupatinya dan siapa pun DPRnya, pendidikan bermutu dan gratis harus ada tanpa (iklan) omong kosong.


Jakarta, 16 Juli 2009
Penulis adalah Advokat Publik untuk warga miskin Jakarta dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) tinggal di Jakarta. Kontak: 08159977041, email: azastigor@yahoo.com, blog: www.azastigornainggolan.blogspot.com