Minggu, Oktober 11, 2009

Jakarta Untuk Semua

Oleh: Azas Tigor Nainggolan



Lebaran tinggal beberapa hari lagi. Arus mudik sudah berlangsung. Kota Jakarta mulai ditinggal oleh penghuninya, para kaum urban (miskin) untuk berlebaran di kampung halaman. Begitulah ritme tahunan kota Jakarta. Setelah berjuang sepanjang tahun, saatnya kembali berkumpul dan berdoa lebaran, mensyukuri seluruh berkat bersama keluarga. Kehadiran dan perjuangan kaum urban miskin ini bukti bahwa kota Jakarta hidup dari mereka. Jakarta tidak bisa memusuhi apalagi menutup diri dari kaum urban, kota Jakarta hidup dan dihidupi oleh kaum urban (miskin).

Coba saja (mungkin mau mencoba) Jakarta menutup diri dan melarang kaum urban (miskin) masuk. Jakarta akan serasa berlebaran terus ... sepi ... lengang ... tak hidup, menjadi kota mati. Realitas hidup kaum urban miskin terus mengajak Jakarta untuk menata diri, tidak melulu mengusur dan menangkapi kaum miskin. Jalan doa terbaik baik bagi Jakarta adalah mengelola kaum urban (miskin) yg menghidupinya sebagai potensi dan sumber hidup.

Ada kebiasaan buruk dan itu sebuah pelanggaran Hak Asasi yang sering dilakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta pada masa-masa mudik lebaran. Saat mudik lebaran, kota Jakarta mulai sepi. Kaum urban miskin meninggalkan rumahnya di kolong jembatan atau di pinggir sungai dan gerobak tempat berjualannya akan dibongkar paksa atau dibakar petugas Trantib. Pembongkaran dan pembakaran paksa itu dilakukan dengan alasan untuk mebersihkan dan menertibkan kota Jakarta. Begitu pula saat arus balik setelah lebaran tiba, aparat pemprov akan melakukan operasi yustisi untuk melarang kaum miskin kembali ke Jakarta. Alasan yang digunakan dalam operasi yustisi adalah operasi KTP untuk mencegah warga kota lain masuk ke Jakarta.

Sebagai warga kota Jakarta tentu akan senang sekali kota tertib dan indah. Tetapi mengapa yang dijadikan sasaran penertiban atau penggusuran untuk memperindah Jakarta selalu adalah kaum miskinnya? Apakah memang kaum miskin itu selalu menjadi masalah Jakarta jadi tidak tertib dan tidak indah? Bukankah kaum miskin dan waga lainnya yang kebetulan berduit dan berjabatan adalah sama-sama manusia. Diciptakan sama tanpa perbedaan hakiki. Mengapa pada perjalanan berikutnya jadi ada pembedaan dan cap negatif (stigma) hanya pada kaum msikin saja di kota ini?

Tidak menjadikan kaum miskin sebagai musuh dan masalah kota ... tapi adalah sebagai hidup kota dan Jakarta harus berpihak untuk semua warganya. Adalah hak setiap warga negara Indonesia untuk datang dan hidup di seluruh wilayah negaranya, termasuk di Jakarta. Kebiasaan menggusur, menangkapi dan memusuhi dan melarang kaum miskin hidup di Jakarta adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kebiasaan mengancam dan menutup kota Jakarta dari kedatangan warga kota lain (kaum urban-miskin) juga adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Membongkar dan membakar tempat usaha para pedagang Kaki lima (PKL) atau tempat tinggal kaum urban miskin saat sedang mudik berlebaran adalah pelanggaran Hak Asasi Mansuia. Jadi tindakan menggusur dan membakar tempat usaha PKL setiap masa mudik lebaran setiap tahun itu harus dihentikan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus bisa menghentikan semua tindakan yang melanggar HAM di negeri ini, termasuk juga tindakan yang memusuhi, menilai begatif, menggusur, membakar kehidupan kaum urban miskin kota Jakarta oleh pemerintah kotanya.

Jika tindakan pelanggaran Hak Asasi ini masih berlangsung saat mudik lebaran nanti maka Komnas HAM patut dipertanyakan eksistensinya. Atau dapat dikatakan Komnas HAM tidak berguna dan tak ada gunanya untuk warga negara Indonesia. Memang kedengarannya sinis tapi memang begitulah seharusnya. Komnas HAM dibentuk dan dibiayai oleh uang warga .. rakyat Indonesia, sudah selayaknya dan seharusnya bekerja sekuat tenaga untuk melindungi Hak Asasi semua warga negara termasuk warga Jakarta. Apa lagi kejadian membongkar dan membakar saat musim mudik lebaran itu terjadi setiap tahun dan di depan mata atau di depan kantor Komnas HAM sendiri, di Jakarta. Komnas HAM tidak bisa berkata tapi atau membuat alasan untuk lari dari tanggung jawab ini. Hak Asasi adalah satu, tidak boleh ditawar-tawar. Hak Asasi adalah kehidupan yang diberikan Sang Pencipta untuk kemuliaan manusia ciptaanNya, jadi bersifat universal dan melekat di seluruh manusia.

Mari bangun dan jadikan negara ini sunguh-sungguh menghormati hak-hak warga negaranya. Juga mari jadikan kota Jakarta kota yang menghormati hak setiap warganya. Jadikan moment lebaran ini sebagai kesempatan Jakarta berubah. Tidak lagi menjadikan Jakarta kota yang memusuhi, menggusur dan menolak warganya yang miskin. Lebaran adalah doa dan kesempatan membangun komimen perubahan. Saatnya di lebaran ini Jakarta membangun komitmen baru yakni berpihak pada warganya yang miskin dan tertindas. Jadikan lebaran sebagai kesempatan membangun niat suci, Jakarta untuk semua. Misi kita adalah membantu dan menghormati hak-hak semua orang terutama hak-hak saudara kita yang miskin dan selama ini selalu ditindas serta dilupakan. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin.



Jakarta, 17 Sepetmber 2009
Azas Tigor Nainggolan
Penulis adalah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Advokat Publik untuk warga miskin di Jakarta dan tinggal di Jakarta. Kontak email: azastigor@yahoo.com, telepon: 08159977041

Sabtu, September 12, 2009

Minusnya Kemauan Pemprov Jakarta Menegakan Aturan Kawasan Dilarang Merokok

Oleh: Azas Tigor Nainggolan



Kota Jakarta sudah terlanjur parah persoalan polusi udaranya. Baik itu polusi di luar ruangan (out door) maupun di dalam ruangan (in door) agar warga Jakarta terlindung haknya untuk mendapatkan hak atas udara yang bersih. Tanpa udara yang bersih setiap orang tidak akan hidup sehat dan tidak dapat berkembang secara wajar. Persoalan pencemaran inilah yang melatar-belakangi pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No: 5 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU). Secara khusus juga untuk mengendalikan pencemaran udara di dalam ruang akibat asap rokok Pemprov Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok. Pergub ini dikeluarkan sebagai aturan pelaksana atas Perda Nomor: 5 Tahun 2005. Diharapkan melalui penerapan atau penegakan Pergub Kawasan Dilarang Merokok (KDM) ini warga Jakarta bisa terlindungi haknya agar mendapatkan hak atas udara yang bersih di dalam ruang publik.

Seperti kita ketahui bahwa asap rokok bukan saja mengganggu perokoknya saja tetapi orang-orang yang saat itu berada disekitar perokok (perokok pasif) saat merokok. Untuk itulah secara khusus di dalam Perda No: 5 tentang PPU dan Pergub No: 75 tentang KDM mengatur dan melindungi orang agar tidak menjadi perokok pasif ketika di tempat atau di ruang publik. Baik Perda No: 5 dan Pergub KDM mengatur bahwa ada 7 kawasan dilarang merokok yakni Di tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat bekerja dan tempat umum. Diatur pula bahwa di 5 tempat pertama di atas pihak pengelola tempat atau ruang umum tidak diwajibkan menyediakan tempat merokok. Sedangkan di tempat umum dan tempat bekerja diatur bahwa pngelola kawasannya diwajibkan menyediakan tempat merokok.

Kedua aturan tentang kawasan dilarang merokok ini sudah sekitar 4 tahun usianya tetapi belum juga diberlakukan atau ditegakkan secara benar. Lihat saja di sekitar kita tetap dan terus saja semua orang bebas merokok. Para perokok tidak peduli dengan kepentingan orang di sekitarnya. Para perokok tidak peduli mencemari udara penuh dengan racun rokok. Mereka juga tidak peduli bahwa ada aturan yang membatasi agar para perokok tidak merokok di sembarang tempat. Memang buruk sekali nasib si perokok pasif, sakit, terganggu dan terus belum dilindungi. Kondisi seperti ini tentunya tidak boleh dibiarkan. Penegakan aturan untuk melindungi si perokok pasif, atau yang dikenal dengan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), atau smoke free area harus dilindungi. Padahal regulasi, ketentuan tentang KTR atau KDM selain di akomodir atau diatur dalam Perda No: 5 dan Pergub No: 75 tahun 2005 juga telah diakomodasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan (Pasal 22-25). Peraturan dalam PP No: 19 ini menegaskan bahwa tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok (Pasal 22). Untuk mewujudkan kepentingan itu maka pasal 25 PP No: 19 ini juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok, di daerahnya masingh-masing.

Sebenarnya kota Jakarta adalah kota atau daerah yang pertama kali mengatur tentang ketentuan KTR atau KDM melalui Perdanya No. 5 Tahun 2005 tentang PPU dan Perda No: 75 tahun 2005 tentang KDM. Tetapi dalam perjalanannya, keseriusan Pemprov DKI Jakarta untuk menegakan aturan KTR, perlu dipertanyakan. Beberapa hasil penelitian yang pernah kami dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) lakukan menunjukkan hasil bahwa penegakan aturan KTR atau KDM nyaris tak tidak perubahan. Berbagai ruang atau tempat publik yang merupakan KDM tetap saja para perokok bebas merokok. Hasil penelitian kami pada tahun 2006 mendapatkan 50% dari 60 mal yang disurvei masih melanggar KDM. Begitu pula pada tahun 2008 kami mendapat dalam penelitian bahwa 130 kantor Pemerintah di Jakarta (baik kantor pemerintah nasional maupun kantor Pemprov Jakarta) masih melanggar KDM. Hasil survey tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran tertinggi (74%) justru dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari kantor-kantor itu.

Begitu pula dengan kawasan lain yang masuk dalam KDM masih terus terjadi pelanggaran. Entah itu pelanggaran yang dilakukan oleh perokoknya atau juga pihak pengelola kawasan yang tidak melakukan penegakan aturan KDM. Lihat saja di tempat belajar mengajar masih banyak orang bahkan gurunya merokok di dalam kawasan tersebut. Coba juga kita berkunjung ke ITC Kuningan Jakarta Selatan dan naik ke lantai tiganya. Semua ruangan dipenuhi perokok dan asap rokok. Tidak ada upaya dari pengelolanya untuk melarang dan menegakan aturan mal sebagai KDM. Juga di dalam kendaraan umum, para sopirnya bebas dan seenaknya merokok walau penumpangnya sudah menutup hidung serta menengurnya. Menyikap minusnya penegakan aturan dan masih banyaknya pelanggaran KDM, Pemprov Jakarta harus lebih peduli dalam penagakan aturan KDM. Setidak ada beberapa langkah penting yang dapat dilakukan pihak aparat Pemprov dalam menegakan aturan KDM atau KTR, seperti:
• Merevisi aturan yang menjadi dasar hukum kebijakan 100% atau total tanpa asap rokok di Jakarta
• Membuat pemahaman yang sebagai implementasi aturan yang ada
• Membangun penegakkan Hukum KDM yang berorientasi pada pendekatan lebih tidak efektif berdampak struktural.

Belum adanya penerapan ruang atau lingkungan total bebas asap rokok ini masih
terlihat dalam aturan yang ada. Masih ada aturan yang menetapkan bahwa pengelola tempat atau kawasan tempat umum dan tempat bekerja wajib menyediakan tempat merokok bagi perokok. Sementara itu di 5 tempat lainnya Pemprov Jakarta tidak mewajibkan pengelola ruang untuk megadakan kawasan atau tempat merokok. Ketidak-tegasan dalam membangun kawasan yang total bebas rokok ini menunjukkan bahwa pembuat kebijakan tidak memahami secara baik bahwa udara bersih itu adalah sebuah hak. Bagi para pengelola ruang atau kawasan tempat kerja yang ingin memberikan lingkungan yang sehat, total bebas asap rokok dan tidak mau menyediakan tempat merokok akan memiliki masalah. Para pengelola yang sehat dan maju seperti itu akan menjadi pesakitan hukum karena dianggap melanggar hukum , tidak menyediakan tempat merokok.

Adanya dua jenis pemahaman dan pendekatan kebijakan yang digunakan untuk membangun Jakarta bebas asap rokok seperti dia atas harus segera diselesaikan. Jika memang ingin membebaskan Jakarta dari asap rokok maka tidak perlu ada toleransi bagi perokok. Tidak perlu juga ada kewajiban menyediakan ruang bagi perokok, rokok dan perusahaan rokok di kota ini. Pihak pemerintah atau aturan yang ada seharusnya membebaskan secara total KDM dari kewajiban menyediakan tempat merokok. Artinya harus ada revisi kebijakan yang berangkat dari dua pendekatan yang berlawanan menjadi satu kebijakan. Tidak juga memberikan tafsir lain tentang KDM. Apabila memang ingin memberi udara sehat bagi warganya maka kota Jakarta tidak perlu memberi toleransi ruang bagi rokok, perokok atau iklan rokok di ruang Jakarta. Kita harus berani membangun Jakarta bebas dari asap rokok, produk rokok dan keterlibatan perusahaan rokok di Jakarta.

Begitulah dalam waktu yang singkat dapat dilakukan oleh Pemprov Jakarta adalah membangun kemauan menegakkan aturan KDM seluruh fungsinal di seluruh sektor Pemprov. Tanpa kemauan dari pihak aparatur Pemprov maka dapat diramalkan aturan KDM ini akan mandul dan membusuk, akhirnya tidak jalan sama sekali. Perkembangan saat ini saja Jakarta sebagai pionir dalam membuat kebijakan KDM tetapi terbelakang dalam pelaksanaan dan penegakannya. Dalam penegakan aturan KDM juga diperlukan keberanian menindak para pengelola atau pemilik kawasan yang masuk dalam katagori KDM. Lucu saja rasanya, ada perokok yang merokok semabarangan dan melanggar KDM. Tetapi tidak satu pun pengelola atau pemilik kawasan yang ditindak karena membiarkan perokok sembarangan di kawasannya. Kesadaran dan kemauan menegakan setiap aturan harus dimiliki semua aparatur Pemprov agar warganya terlindungi hak dan kota ini lebih sehat. Selain itu juga kita sebagai warga Jakarta perlu berperan aktif, mendorong dan melakukan kontrol publik agar Pemprov mau penegakan aturan KTR atau KDM secara konsisten.






Jakarta, 10 September 2009
Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi
Penulis adalah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Advokat Publik untuk warga miskin di Jakarta dan tinggal di Jakarta. Kontak email: azastigor@yahoo.com, telepon: 08159977041

Selasa, September 01, 2009

Cukuplah Sudah

Oleh: Azas Tigor Nainggolan



Luar biasa pengalamnku pagi tadi. Sangat luar biasa. Pagi-pagi benar saat aku mengantarkan anakku yang pertama ke sekolah secara tak sengaja mataku tertuju pada sebuah pemandangan di pinggir jalan. Mataku terpana sesaat melihat seorang anak kecil yang berdiri bersama ayahnya (mungkin) duduk di pinggir jalan. Terlihat sepintas anak itu baru saja bangun dari tidurnya di jalan itu. Waktu yang singkat karena motor yang saya kendarai harus terus berjalan dan pemandangan itu akhirnya terlewat. Sepanjang perjalanan menuju ke sekolah anakku, pikiranku terus berpikir dan berimajinasi tentang anak yang saya baru saja lihat. Ketika di perjalanan pulang, di jalan yang sama aku melihat anak itu kembali. Masih tetap berdiri bersama ayahnya yang duduk di pinggir jalan, dari jauh aku memperhatikannya, dari atas motor.


Tiba di rumah aku sudah ditunggu untuk mengantar anakku yang kedua ke sekolahnya. Sepulang saya mengantar anakku yang kedua itu, di tengah jalan yang macet, aku bertemu dengan seorang teman pemulung. Wajahnya tersenyum melihat aku tetapi tangannya tetap terus berusaha menarik gerobaknya agar tetap berjalan. Aku melihat di dalam gerobak itu ada 2 orang anak dan isterinya duduk sambil melihat-lihat pemandangan di jalan raya. Ooh ... demikian nama panggilan kawanku pemulung itu. Saat aku menjadi pengurus Rukun Warga (RW) beberapa tahun lalu, aku meminta dia menjadi petugas pengangkut sampah di pemukiman dimana aku tinggal. Biasanya sore hari setelah berkeliling memulung, Ooh baru mengangkut atau mengambil sampah dari rumah ke rumah.


Sayang sekali setelah aku berhenti dan tidak lagi menjadi pengurus RW, Ooh pun diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas pengangkut sampah. Biasanya kami, warga di pemukiman selalu memisahkan sampah-sampah yang bisa didaur ulang sebagai hadiah penghasilan tambahan untuk Ooh. Sampah-sampah itu akan diambil dan diangkut dengan gerobak oleh Ooh ke tempat penampungan sampah sementara yang jaraknya sekitar 3 kilometer dari pemukiman kami. Pertemuan di tengah jalan tadi pagi itu telah memastikan bahwa Ooh beserta isteri dan anaknya sudah cukup lama hidup berkelana di atas gerobak. Setidaknya, aku masih ingat, sudah hampir 4 tahun ini mereka hidup sebagai manusia gerobak tanpa rumah dan alamat.


Masih pagi itu juga, perjalanan berikutnya sebelum aku ke kantor FAKTA adalah mengantar isteri ke tempatnya bekerja. Seperti biasa kami akan berpisah dan isteriku berhenti di bawah sebuah jembatan penyebarangan di jalan Thamrin Jakarta Selatan. Tidak seperti biasanya, pagi tadi aku melihat sebuah spanduk yang digantungkan di jembatan itu. Tulisan di spanduk itu seakan menyalahkan siapa saja yang memberikan bantuan atau ingin berbagi kepada orang lain di jalannan. Menurut tulisan di spanduk itu bahwa perbuatan tersebut akan melahirkan generasi yang malas. Spanduk tersebut merupakan salah satu bentuk yang menurut aparat pemda sebagai sosialisasi Perda Ketertiban Umum. Tak lama kemudian aku melihat ada segerombolan petugas Trantib menuruni tangga jembatan sambil memegangi seorang ibu tua yang menggendong anaknya yang masih kecil. Aku menduga, pasti ibu dan anaknya dituduh sebagai pengemis dan ditangkap oleh petugas trantib.


Sepanjang perjalanan menuju kantor FAKTA, di atas motor aku berpikir keras tentang pengalaman-pengalaman pagi tadi. Satu per satu wajah-wajah itu muncul kembali dan terus berganti. Mulai dari pengalaman melihat seorang anak yang pagi-pagi benar sudah di jalan, Ooh dan keluarga hingga ibu tua besarta anaknya yang ditangkap trantib. ”Kota ini sungguh keras dan tidak berperasaan memperlakukan warganya yang miskin. Mungkin juga bukan hanya yang miskin? Bisa jadi kepada seluruh warganya? Tapi sungguh tidak adil terutama untuk warganya yang miskin, kota ini sungguh tidak berpihak atau tidak memberikan perhatian yang benar”, pikiranku berkecamuk sepanjang jalan. Motor aku kebut kencang dan cepat, seakan takut melihat situasi berikutnya. Gedung-gedung pencakar langit, berdiri tegak dan sombong menjadi petunjuk kota Jakarta.


Petunjuk bahwa kota ini hanya untuk gedung-gedung, mobil-mobil yang memacetkan jalan dan kesombongan materi lainnya. Kota ini tidak ada ruang atau tidak memberi kesempatan bagi warga yang miskin karena dianggap manusia bodoh dan malas. Sambil berjalan kencang, di atas motor aku berpikir dan menyesali sikap kota ini yang menjadikan warga miskin sebagai sampah yang mengotori kota. Sampah yang merusak dan mencemari keindahan kota. Sayang sekali memang, pengalamanku selama ini menunjukkan bahwa kota Jakarta melihat warga yang miskin bagai sampah tak berguna. ”Entah apa indahnya kota ini? Apakah masih ada yang bisa dibanggakan dari kota yang tidak melihat warganya yang miskin?”, hatiku bertanya. Terus saja kota ini melakukan penggusuran, mengusir, menangkapi dan melempar jauh warga yang miskin keluar dari kota ini. Bukankah indah itu harus terdiri dari beraneka ragam? Ada bunga, ada pohon dan ada juga rumputnya.


Mataku memang terus mencoba menatap ke depan, konsentarasi mengendarai motor yang melaju cepat. Tanganku seakan ingin terus mempercepat laju motor. Hatiku ingin menitipkan harapan dan protes yang ada di pikiranku pada motorku yang melaju cepat. Ingin sekali semua penderitaan yang baru saja aku saksikan, berubah menjadi kebahagian. Rasanya aku tak tahan meyaksikan mereka yang harus berjuang bukan hanya untuk dirinya. ”Mereka juga berjuang untuk kota ini. Tentu mereka tidak mau mati percuma, kelaparan atau dikeroyok massa karena dituduh mencemari kota Jakarta. Sungguh mereka tidak mau menjadi berita media dalam kondisi mengenaskan. Bagi mereka harga diri adalah tetap terus berjuang walau dianiaya oleh kota yang dihidupinya”, hatiku menguatkan diriku agar tetap konsentarasi di atas motor yang melaju cepat.


Memang tidak ada yang lebih baik dan lebih berharga dalam hidup ini selain berguna bagi sesama. Sangat berguna sekali hidup ini rasanya jika si warga miskin merasa dihormati dan dihargai haknya saja. Tidak terlalu banyak yang mereka inginkan. Tidak perlu pemerintah ini memberikan mereka pekerjaan sebagai pejabat atau pegawai negeri atau jadi polisi dan tentera atau uang ratusan ribu misalnya. Ya ... bukan itu yang utama mereka inginkan. Cukuplah pemerintah tidak mengganggu pekerjaan atau kehidupan yang sudah dibangun secara baik untuk menghidupi dirinya. Cukuplah mereka diakui keberadaannya, tidak dianggap sebagai sampah yang mengotori kota. Sikap menerima dan menghargai dari pemerintah, sudah sebuah anugrah hidup bagi mereka yang miskin dalam berjuang hidup. Jika demikian memang, mudah bagi kita untuk berpihak dan membela mereka. Cukuplah sudah jika saja kita mau memberikan sikap dan dorongan kepada pemerintah agar menerima dan mengakui keberadaan mereka yang miskin. Cukuplah sudah sampai di sini pembiaran, caci-maki, penghinaan, penindasan, penggusuran dan penistaan kepada mereka yang miskin.


Akhirnya aku tiba di kantor FAKTA dengan selamat. Motor aku parkir. Masuk ke dalam ruang kerja dengan hati dan pikiranku. Terus saja masih bergulat pada mereka yang karena kemiskinannya tidak diakui oleh kota ini. ”Cukuplah sudah ...cukuplah sudah, mari kita sudahi sikap dan tindakan yang selalu menghina, menggusur dan merendahkan saudara-saudara kita yang miskin. Kemiskinan dan penindasanlah yang harus kita gusur dan enyahkan dari muka bumi bukannya saudara kita yang miskin”, bisik diriku dalam hati.







Jakarta, 31 Agustus 2009
Azas Tigor Nainggolan
Penulis adalah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Advokat Publik untuk warga miskin di Jakarta dan tinggal di Jakarta. Kontak email: azastigor@yahoo.com, telepon: 08159977041

Senin, Agustus 17, 2009

Rumah Untuk Rakyat, ..... Manusia Bukanlah Sampah

Oleh: Azas Tigor Nainggolan


Pada suatu siang, saat rapat di kantor FAKTA beberapa hari lalu secara tidak sengaja saya melihat sosok laki-laki yang sangat saya kenal. Ya, saya ingat dia. Laki-laki itu adalah seorang teman pemulung yang saya kenal sejak 1990 lalu. Secara kebetulan dia lewat di depan kantor FAKTA, saya panggil dan langsung tersenyum saat kami bertatapan. Slamet namanya, dia seorang penggerak di kampungnya di Penas pinggiran Sungai Cipinang, Jakarta Timur. Saat berjuang melawan penggusuran rumahnya tahun 1991, kami sempat ditangkap dan ditahan selama 3 hari di sebuah Polsek di Cipinang. Pengalaman itu dia ceritakan lagi saat kami berbincang mengingat masa lalu itu. Hati saya mengatakan bahwa orang seperti Slamet lebih punya hati dan selalu ingat pada kawannya.

Dia mengatakan bahwa saat ini masih tinggal di sebuah pemukiman tanah garapan di Kampung Cipinang Bali Jakarta Timur. Sudah 18 tahun berlalu tetapi Slamet dan keluarganya tetap saja tinggal di lahan garapan. “Sulit sekali mendapatkan dan membeli rumah”, cerita Slamet pada saya. Sekarang dia bekerja sebagai pemulung kayu bekas dan menyebut dirinya sebagai “Rayap”. Sebutan itu dikarenakan ia menyukai dan memberi makan keluarganya dari berjualan kayu bekas. Sebagai rayap, dia akan tahu dimana ada kayu bekas yang akan dibuang atau dijual. Melihat perjalanan hidup Slamet yang selalu berpindah dari lahan garapan satu ke lahan garapan lainnya, menunjukkan bahwa sulit sekali bagi rakyat kecil memiliki rumah layak dan aman.

Jalan-jalan di Jakarta saat itu dipenuhi olah bendera serta berbagai pernik hiasan merah putih. Tandanya akan ada kembali perayaan kemerdekaan Indonesia. Seluruh bangsa ini akan merayakan hari ulang tahun kemerdekaan katanya. Sudah 64 tahun memang katanya Indonesia tetapi apakah benar bangsa ini benar-benar sudah merdeka. Apakah sudah merdeka secara merdeka yang sesungguhnya? Apakah semua anak bangsa ini sudah bisa menikmati sebagai bangsa dan manusia yang merdeka? Apakah semua bangsa ini sudah menerima dan memiliki tempat tinggal dan rumah yang layak sebagaimana mansuia? Tetapi anak bangsa ini yang miskin seperti Slamet akan selalu jadi penghuni lahan garapan sepanajng umurnya.

Pertanyaan-pertanyaan ini juga membuka pengalaman pribadi saya jauh ke belakang. Pengalaman sama dengan Slamet yakni keluarga pemulung yang juga terus tinggal di atas lahan yang tidak layak jadi tempat tinggal dan terus mengalami penggusuran. Saat itu tahun 1990, saya bertemu dengan seorang ibu pemulung tua yang biasa dipanggil mbah Siyem di Tempat Pembuangan Akhir sampah di Cakung Cilincing Jakarta Utara. Mbah Siyem bersama suaminya bernama mbah Sutar, yang juga bekerja sebagai pemulung tinggal di sebuah gubuk kecil yang dibangun mereka di atas lokasi pembuangan sampah itu sejak sekitar awal tahun 1980. Saat itu sedang dilakukan pembongkaran paksa atau penggusuran pemukiman pemulung yang berada di sepanjang jalan Cakung Cilincing oleh aparat pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Sambil membereskan barang-barang serta puing-puing gubuknya, mbah Sitem mengatakan pada saya bahwa mereka akan membangun rumah atau gubuk yang memakai roda. Gubuk dengan roda itu akan menyerupai gerobak besar yang bisa digeser atau dipindah-pindahkan kemana saja sesuai kebutuhan. Pilihan gubuk dengan roda itu menimbulkan pertanyaan, mengapa harus memilih cara seperti itu? Mbah Sutar menjelaskan pada saya bahwa apabila akan terjadi penggusuran mereka akan mudah dulu ke lokasi lain. Kemudian mereka akan membawa kembali gubuknya ke lokasi semula setelah pihak arapat pemda telah pergi.

Rumah bergerak memang jadi pilihan akhir agar mereka bisa bertahan, tetap memiliki tempat istirahat dan bertahan hidup seadanya. Pilihan itu terpaksa mereka lakukan karena memang hanya itu alternatif. Sebagai pemulung, warga miskin perkotaan, mbah Siyem dan mbah Sutar tidak memiliki cukup uang membeli sebidang tanah atau membangun rumah yang aman dari penggusuran. Tidak ada alternatif dan memang juga tidak ada komitmen aparat pemda saat itu memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga miskin seperti mbah Siyem dan mbah Sutar saat itu.

Pertanyaannya sekarang, apakah hak tersebut sudah dipenuhi oleh pemerintah? Ternyata belum juga belum juga ada perubahan. Bahkan semakin parah saja. Warga miskin bertambah banyak yang tidak memiliki tempat tinggal layak. Pilihan tempat “aman dan murah” warga miskin kota seperti di Jakarta sepertinya tetap hanya di pinggir sungai, pinggir rel kereta api, kolong jembatan, di emperan toko atau di lokasi pembuangan sampah. Warga miskin dibuang dan dicampakkan begitu saja seperti sampah tak berguna.

Apa yang dibayangkan atau menjadi ide oleh mbah Siyem dan Sutar pada tahun 1990 lalu tentang gerobak rumah beroda saat ini jadi kenyataan. Banyak dipilih warga miskin terutama yang bekerja sebagai pemulung. Menjatuhkan pilihan bertempat tinggal di atas gerobak dan bergerak sungguh pengalaman dan pengorbanan luar biasa. Gerobak yang biasanya hanya sebagai alat bantu bekerja para pemulung digunakan juga sebagai tempat tinggal sehari-hari. Gerobak sebagai bangunan rumah dan langit atapnya, di mana pun berhenti di situ tempat tinggalnya. Dapur mereka dimana saja ketika berhenti istirahat. Keprihatinan akan pilihan menjadi miskin dan disingkirkan harusnya menjadi prioritas komitmen nyata pemerintah. Sadar dan berbuat nyata, tidak hanya omong membangun bagi saudara-saudara yang miskin seperti mbah Siyem dan mbah Sutar.

Sulitnya warga miskin mendapatkan haknya dan belum maunya pemerintah memberikan hak warganya sendiri, menyedihkan sekali. Begitulah juga pengalaman seorang teman pemulung di daerah Matraman, terpaksa membawa serta isteri dan 2 anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun bekerja mencari sampah. Jauh sebelumnya saya mengenal mereka dan masih bisa mengontrak ruang pas-pasan sebagai tempat tinggal di sebuah perkampungan miskin di Matraman Jakarta Timur. Kemiskinan yang terus menerus menyelimuti kehidupannya menjadikan mereka menjadi manusia gerobak. Hidup secara bergerak tanpa alamat atau keberadaan yang jelas.

Manusia gerobak saat ini menjadi fenomena kota Jakarta, bahkan mungkin kota besar lainnya di Indonesia. Pilihan menjadi manusia gerobak itu karena kemiskinan yang menjadi nafas kehidupan warga miskin kota. Pemandangan pemulung membawa keluarganya di dalam gerobaknya di jalan-jalan berkeliling kota sebenarnya menggugat hati kemanusiaan kita. Akankah kita diamkan begitu saja penindasan ini? Tanah, rumah dan tempat tinggal yang seharusnya bernilai sosial jadi hanya bernilai ekonomis. Nilai ekonomis tanah ini membuat orang-orang byang berduit lebih menjadikan tanah sebagai investasi. Akibatnya semakin banyak warga miskin kesulitan dan tidak memiliki tempat tingaal karena mahalnya harga tanah dan rumah tinggal. Sementara itu tanah-tanah dan tempat-tempat strategis dikuasai oleh segelintir orang berduit banya.

Berubahnya nilai sosial tanah menjadi semata-mata nilai ekonomis ini juga membuat pemerintah terus lupa dan melupakan hak hidup dan hak atas tempat tinggal bagi seluruh warga negaranya. Tempat tinggal yang layak adalah hak agar warga negaranya agar dapat hidup sebagai manusia yang diingini Sang Pencipta. Lihatlah burung-burung di langit tetap memiliki rumahnya sendiri secara baik. Bahkan burung-burung yang kesulitan hidup (langka) justru mendapat mendapat perhatian lebih dan dilindungi oleh pemerintah. Bagaimana dengan saudara-saudara kita yang miskin? Ternyata posisi penghargaan dan penghormatan terhadap hak-hak mereka jauh lebih buruk dari nasib burung-burung di langit. Bahkan sering melupakan dan menjadikan manusia bagai sampah tak berharga. Membiarkan manusia tanpa tempat tinggal layak. Menggusur tempat tinggal warga miskin sebagai manusia tanpa alternatif.

Sikap tidak berpihak pemerintah yang menjadikan mereka yang miskin terus miskin tanpa perlindungan khusus yang seharusnya diterimanya. Lihat saja pengadaan rumah-rumah yang dilakukan atau difasilitasi oleh pemerintah dengan pihak swasta lebih pada kepentingan warga yang memiliki uang. Alasannya pengadaan rumah-rumah bagi warga miskin tidak menguntungkan karena harga tanah dan bahan bangunannya mahal sekali. Sikap tidak berpihak secara nyata itu juga terlihat dari perilaku perusahaan negara Perumahan Nasional (Perumnas). Pihak PT Perumnas di Jakarta banyak menjual tanah-tanah yang seharusnya dibangun Rumah Susun bagi masyarakat miskin justru di jual pada pihak pengusaha perumahan. Akibatnya pihak pengusaha itu lebih membangun rumah-rumah dan apartemen mewah karena hanya mengejar untung. Warga miskin akhirnya terus hanya bisa gigit jari. Warga miskin hidupnya selalu dipinggirkan, tidak diurusi dan tidak diberikan hak atas tempat tinggalnya oleh pemerintah. Terus juga hidupnya lebih rendah derajatnya dari burung-burung atau hewan lainnya yang memiliki kandang hewan mewah.

Perubahan total, keberpihakan dan sikap dari pemerintahlah yang diperlukan sekarang ini. Agar semua warga negara bisa memiliki dan mendapatkan haknya atas tempat tinggal atau rumah layak. Tidak hanya lebih berpihak atau melayani pembangunan rumah bagi kepentingan warga negara yang beruntung memiliki uang banyak saja. Kondisi ini menantang kita, apabila ingin membangun manusia Indonesia seutuhnya sebagaimana di amantkan oleh Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945. Di atas semuanya itu, Sang Pencipta memberi otoritas melayani bagi pemerintah agar melindungi dan menghormati seluruh manusia mahluk ciptaanNya. Penghormatan lebih harus diberikan bagi saudara-saudara yang miskin dan tidak memiliki akses terhadap pembangunan. Manusia bukanlah sampah .... bangun rumah untuk seluruh rakyat terutama yang miskin.




Jakarta, 16 Agustus 2009
Azas Tigor Nainggolan
Penulis adalah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Advokat Publik untuk warga miskin di Jakarta dan tinggal di Jakarta. Kontak email: azastigor@yahoo.com, telepon: 08159977041