Minggu, Oktober 21, 2012

Sepuluh Langkah Pembaharuan Transportasi Kota Jakarta

Seperti apa wajah transportasi kota Jakarta di tahun 2014 mendatang? Banyak sekali ahli atau pengamat yang menyimpulkan Jakarta akan macet total jika tidak melakukan upaya pemecahan sejak sekarang. Memang kemacetan dan buruknya manajemen layanan angkutan umum masih menjadi isu besar transportasi kota Jakarta setidaknya sejak tahun 2000 lalu hingga saat ini. Berkaitan dengan dua isu besar di atas diperlukan kebijakan dan langkah berani untuk memecahkan masalah kemacetan dalam rangka pembaharuan transportasi kota Jakarta. Langkah pembaharuan ini diharapkan dapat memecahkan masalah kemacetan serta memperbaiki layanan angkutan umum. Sebagai bahan pembanding saja dari data Polda Metro Jaya menunjukkan hingga saat ini jumlah perjalanan di Jakarta ada sekitar 21 juta perjalanan setiap harinya dan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta hampir mencapai 9 juta unit. Padatnya perjalanan itu dilayani oleh kendaraan pribadi yang jumlahnya sebesar 98% untuk melayani 44% perjalanan. Sementara itu angkutan umum yang jumlahnya hanya 2% harus melayani 56% perjalanan (diantaranya 3% dilayani KA/KRL Jabodetabek). Langkah mengendalikan pengunaan kendaraan pribadi dan merevitalisasi angkutan umum menjadi sangat penting harus segera dilakukan untuk memecahkan kemacetan di Jakarta. Angka pertumbuhan rata-rata 5 tahun terakhir antara 10% sampai 15% setiap tahunnya. Secara khusus sekarang ini angka pertumbuhan kendaraan Mobil per hari ± 300 unit dan Sepeda Motor per hari 1.500 unit. Saat ini Jakarta juga sudah memiliki moda angkutan umum massal Busway Transjakarta yang cukup representatif dan sudah beroperasi hampir sekitar 7 tahun dengan 11 koridor sepanjang lebih dari 200 Km. Secara rutin, moda ini dibangun dan dioperasikan guna mendorong penggunaan kendaraan bermotor pribadi beralih ke angkutan umum dan meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah atau di pinggir-pinggir kota. Berangkat dari kondisi transportasi dan perkembangan penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta saat ini maka diperlukan juga langkah untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi. Tingginya penggunaan kendaraan bermotor pribadi ini juga menjadi penyumbang besar kemacetan kota Jakarta. Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sebenarnya dapat dilakukan juga dengan memulai memperbaiki manajemn layanan angkutan umumnya secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Perbaikan dan pembaharuan transportasi kota Jakarta ini sudah sangat mendesak untuk dilakukan mulai sekarang, tahun 2012 ini. Jika tidak dilakukan maka kota Jakarta akan ditinggalkan oleh perjalanan waktu dan mengakibatkan kemacetan total transportasi Jakarta. Buruknya situasi transportasi Jakarta ini juga ditengarai dengan terus menurunanya angka penggunaan kendaraan umumnya dan terjadi peningkatan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta. Data menunjukkan bahwa Jakarta terus mengalami penurunan jumlah pengguna angkutan umum setiap tahunnya. Tingkat penggunaan angkutan umum hingga pada dekade tahun 1980an masih sekitar 50 persen dan turun menjadi hanya 12,9 persen di tahun 2010. Langkah Revitalisasi Melihat fakta di atas, wajar jika warga Jakarta terus mendesak pemerintah provinsi Jakarta untuk segera melakukan kebijakan memecahkan kemacetan kota Jakarta. Mendesaknya waktu dan kebutuhan pengendalian transportasi Jakarta, pembaharuan itu harus dimulai pada tahun 2012 ini. Jika diundur dan diundur terus kebijakan pengendalian dan pembaharuan transportasi Jakarta ini maka akan ketinggalan waktunya. merevitalisasi layanan transportasi angkutan umum di Jakarta. Beberapa langkah pembaharuan yang harus dilakukan itu adalah: Langkah pertama Penegakkan Hukum. keberanian melakukan penegakkan hukum secara konsisten. Saat ini kondisi jalan raya di Jakarta seperti tanpa aturan dan semua bebas lakukan apa saja semaunya. Minimnya penegakkan hukum saat ini membuat tidak disiplinnya para awak atau pengemudi angkutan umum dan pengguna jalan lainnya. Lihat saja walau sudah ada rambu dilarang stop, tetap Angkutan umum menaikkan atau menurunkan penumpang sesukanya di tempat tersebut. Bahkan Angkutan umum secara santai menjadikan tempat itu sebagai terminal liar atau tempat parkir. Rambu dilarang parkir justru diartikan sebagai tempat parkir karena di bekingi oleh aparat UPT Perparkiran, kepolisian dan keamanan. Salah satu akibat dari perampasan jalan ini adalah berkurang kapasitas jalan di Jakarta sekitar 30% dan menimbulkan kemacetan juga yang cukup parah. Penegakkan hokum lalu lintas sangat penting agar ada keteraturan dan kedisiplinan serta keselamatan di jalan raya. Langkah kedua, mengadakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi angkutan umum di Jakarta. Sesuai dengan norma hukum yakni dalam pasal 141 dan pasal 198 UU no: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur bahwa setiap layanan angkutan umum harus mempunyai SPM. Langkah ketiga, melakukan Evaluasi Trayek Angkutan Umum Eksisiting (Reguler). Harus diakui dan dilakukan sebuah evaluasi atau restrukturisasi trayek dengan berorientasi sebagai feeder untuk kereta api dan Transjakarta. Diharapkan juga secepatnya Pemprov Jakarta memulai system pemberian ijin trayek berdasarkan “Quality Licencing” atau Lelang. Evaluasi trayek ini juga harus dilakukan dengan mengintegraikan strategi yang membuka luas peluang untuk melakukan perjalanan kombinasi antara kendaraan pribadi dan angkutan umum. Strategi itu ditujukan dengan memfasilitasi peluang perjalanan kombinasi ini adalah dengan membangunkan fasilitas park and ride (fasilitas Parkir dan Menumpang). Fasilitas Park n Ride ini dapat dibangun di pinggir kota Jakarta yang akses dengan angkutan umum massal seperti Transjakarta atau kereta api komuter Jabodetabek. Langkah keempat, memperbaiki layanan kereta api komuter Jabodetabek. Idealnya, angkutan kereta api menjadi tulang punggung (Back Bone) sarana angkutan umum massal di Jakarta dan sekitar (Jabodetabek). Revitalisasi ini merupakan wujud satu kesatuan dari revitalisasi angkutan umum berbasis jalan raya serta berbasis rel yakni kereta api. Idealnya juga adalah pengelolaan kereta api haruslah di bawah kendali Gubernur Jakarta tidak seperti sekarang, gubernur tidak memiliki otoritas apa pun dalam mengontrol operasional kereta api di Jakarta. Sehubungan dengan ini maka sudah saatnya PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberikan ruang juga pada pemerintah provinsi Jakarta sebagai salah satu operator kereta api komuter. Atau bahkan memberikan pengelolaan kereta api komunter Jabodetabek pada pemerintah daerah setempat. Langkah kelima, meningkatkan biaya penggunaan kendaraan bermotor pribadi di Jakarta. Saat ini pengguna kendaraan pribadi sangat dimanjakan dan enak sekali. Betapa tidak, hingga saat ini pengguna kendaraan pribadi sangat murah biaya parkirnya, bisa parkir dimana saja, dapat subsidi BBM dan bebas berkeliling kota tanpa bayar. Kondisi murahnya berkendaraan bermotor pribadi di Jakarta ini mendorong peralihan dari pemakai kendaraan umum ke angkutan pribadi. Akhirnya pada gilirannya memperparah kemacetan, menurunkan kinerja lalu lintas, meningkatkan kecelakaan dan memperparah kualitas udara kota Jakarta. Langkah berani untuk meningkatkan biaya penggunaan kendaraan pribadi perlu diambil oleh pemerintah daerah Jakarta, diantaranya dengan penerapan Kebijakan Parkir Mahal Berdasarkan Zonasi, penerapan Jalan Berbayar (Electronic Road Pricing/ERP dan mencabut subsidi BBM. Pendapatan yang diperoleh dari peningkatan biaya penggunaan kendaraan bermotor pribadi dapat digunakan untuk mensubsidi angkutan umum. Langkah keenam, melakukan kebijakan mensubsidi angkutan umum. Dalam konteks politik manajemen transportasi, hanya angkutan umum yang berhak atas subsidi, bukan kendaraan pribadi (subsidi BBM). Namun yang terjadi adalah sebuah kebijakan bodoh yakni memberikan kendaraan pribadi yang dominan menikmati subsidi setidaknya melalui subsidi BBM. Padahal dalam konteks tarif, tidak seharusnya besaran tarif ditanggung semuanya oleh konsumen. Sebagian tarif seharusnya menjadi beban (subsidi) pemerintah daerah Jakarta atau bahkan pemerintah pusat. Kebijakan mensubsidi angkutan umum dan mencabut subsidi BBM akan efektif menekan penggunaan kendaraan bermotor karena berbiaya tinggi ini justru kota besar dunia. Sebagai contoh di kota Turin Italia, pengguna angkutan umum hanya menanggung 30% besaran tarif sedangkan yang 70% dibebankan kepada pemerintah kota setempat. Begitu pula pemerintah Italia untuk membangun infrastruktur transportasi angkutan umum biaya ditanggung 60% oleh pemerintah pusat dan sisanya 40% oleh pemerintah daerah (kotanya). Oleh karenanya, perlu dicarikan formulasi yang tepat untuk subsidi angkutan umum ini. Langkah ketujuh, melakukan perbaikan kelembagaan bisnis atau operator angkutan (regular) yang ada sekarang. Kondisi bentuk kelembagaan operator angkutan umum regular saat ini masih banyak yang tidak sesusia badan usaha bisnisnya dan melanggar aturan manajemen angkutan umum. Kelembagaan angkutan umum sesuai amanat Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 harus dikelola oleh sebuah badan hukumnya. Badan hukum kelembagaan bisnisnya sebuah PT atau Koperasi namun pengelolaannya mayoritas masih secara pribadi Individu). Akibatnya adalah kesulitan dalam mengontrol, membina dan mengembangkan pelayanan angkutan umum karena operator banyak sekali yang individu-individu bukan sebuah manajemen badan hukum yang jelas. Secara nyata para operator yang individu-individu ini sulit diatur dan dikontrol dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar operator angkutan umum. Sehingga jelas sangat diperlukan evaluasi total kelembagaan pengelolaan angkutan umum, yakni harus berupa badan hukum dan pengelolaannya bukan individu-individu. Langkah kedelapan, pembatasan usia kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta. Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor Umum perlu dilakukan agar ada jaminan secara sistematis bahwa angkutan umum akan berkembang pelayannnya dan tehknologi armadanya. Pengalaman di kota-kota di dunia saat ini terus menetapkan dan mengkontrol ketat layanan angkutan umumnya melalui kebijakan pembatasan usia armadanya. Pembatasan itu juga membuat pemilik kendaraan bermotor yang tua diharuskan membayar pajak yang lebih tinggi berlipat ganda dibandingkan kendaraan bermotor usia lebih muda. Kebijakan pembatasan usia kendaraan ini sebenarnya sudah ada yang diterapkan saat ini yakni bagi angkutan umum taksi di Jakarta. Taksi yang beroperasi di Jakarta saat ini umurnya tidak lebih dari 7 tahun dan kualitas tehknologinya terus berkembang. Pembatasan usia dan berkembangnya tehknologi taksi di Jakarta menghasilkan pelayanan yang baik. Langkah kesembilan, melakukan restrukturisasi Dinas Perhubungan menjadi Dinas Transportasi dan Infrastruktur Jakarta. Sebagai penunjang penting dalam revitalisasi pelayanan angkutan umum adalah juga perlu dilakukan peningkatan kapasitas institusi yang yang menangani angkutan umum itu sendiri. Untuk itu langkah ke delapan yang harus dilakukan untuk merevitalisasi angkutan umum adalah merestrukturisasi organisasi Dinas Perhubungan menjadi Dinas Transportasi dan Infrastruktur. Restrukturisasi Dinas Perhubungan ini perlu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan transportasi dilakukan melalui penggabungan beberapa Satuan Kerja/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang terkait pengelolaan transportasi. Pemberdayaan penggabungan fungsi ini dilakukan terhadap Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, dan UPT Parkir ke dalam satu lembaga (Dinas) baru seperti yang dilakukan oleh Singapura melalui Land Transport Authority (LTA)nya dan Jepang dengan Ministry of Land, Infrastructure, and Transport-nya. Penggabungan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pengelolaan transportasi yang terpadu, efektif, dan efisien serta di dalam satu kordinasi. Langkah kesepuluh, adalah sosialisasi dan pendidikan publik untuk merubah perilaku transportasi warga Jakarta juga sekitarnya agar mau beralih menggunakan Angkutan umum. Melakukan pendidikan public Setidaknya Sepuluh langkah inilah yang harus dilakukan agar ada pengaruh signifikan memecahkan masalah kemacetan agar terbangun pembaharuan transportasi kota Jakarta. Semua langkah ini juga membutuhkan kemauan bekerja bersama antara pengelola kota Jakarta dan pemerintah pusat. Tanpa ada dukungan nyata dari pemerintah pusat maka Jakarta yang indah, tidak macet dan bagus layanan angkutan umumnya akan tinggal sebagai ilusi. Semoga di tahun 2012 ini akan ada langkah dan upaya nyata bersama memulai lagi secara signifikan untuk meperbaiki serta memperbaharui situasi transportasi Jakarta agar dapat keluar dari ancaman total di tahun 2014 mendatang. Sebagai ornaginisasi kemasyarakatan di Jakarta, tentu Nasional Demokrat adalah salah satu stake holder transportasi yang penting. Peran dan keterlibatan untuk memperbaharui kondisi transportasi Jakarta adalah ruang pelayanan Nasional Demokrat bagi kota Jakarta. Jakarta, 18 Januari 2012 Penulis: Azas Tigor Nainggolan

Tidak ada komentar: