Sabtu, September 12, 2009

Minusnya Kemauan Pemprov Jakarta Menegakan Aturan Kawasan Dilarang Merokok

Oleh: Azas Tigor Nainggolan



Kota Jakarta sudah terlanjur parah persoalan polusi udaranya. Baik itu polusi di luar ruangan (out door) maupun di dalam ruangan (in door) agar warga Jakarta terlindung haknya untuk mendapatkan hak atas udara yang bersih. Tanpa udara yang bersih setiap orang tidak akan hidup sehat dan tidak dapat berkembang secara wajar. Persoalan pencemaran inilah yang melatar-belakangi pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No: 5 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU). Secara khusus juga untuk mengendalikan pencemaran udara di dalam ruang akibat asap rokok Pemprov Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok. Pergub ini dikeluarkan sebagai aturan pelaksana atas Perda Nomor: 5 Tahun 2005. Diharapkan melalui penerapan atau penegakan Pergub Kawasan Dilarang Merokok (KDM) ini warga Jakarta bisa terlindungi haknya agar mendapatkan hak atas udara yang bersih di dalam ruang publik.

Seperti kita ketahui bahwa asap rokok bukan saja mengganggu perokoknya saja tetapi orang-orang yang saat itu berada disekitar perokok (perokok pasif) saat merokok. Untuk itulah secara khusus di dalam Perda No: 5 tentang PPU dan Pergub No: 75 tentang KDM mengatur dan melindungi orang agar tidak menjadi perokok pasif ketika di tempat atau di ruang publik. Baik Perda No: 5 dan Pergub KDM mengatur bahwa ada 7 kawasan dilarang merokok yakni Di tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat bekerja dan tempat umum. Diatur pula bahwa di 5 tempat pertama di atas pihak pengelola tempat atau ruang umum tidak diwajibkan menyediakan tempat merokok. Sedangkan di tempat umum dan tempat bekerja diatur bahwa pngelola kawasannya diwajibkan menyediakan tempat merokok.

Kedua aturan tentang kawasan dilarang merokok ini sudah sekitar 4 tahun usianya tetapi belum juga diberlakukan atau ditegakkan secara benar. Lihat saja di sekitar kita tetap dan terus saja semua orang bebas merokok. Para perokok tidak peduli dengan kepentingan orang di sekitarnya. Para perokok tidak peduli mencemari udara penuh dengan racun rokok. Mereka juga tidak peduli bahwa ada aturan yang membatasi agar para perokok tidak merokok di sembarang tempat. Memang buruk sekali nasib si perokok pasif, sakit, terganggu dan terus belum dilindungi. Kondisi seperti ini tentunya tidak boleh dibiarkan. Penegakan aturan untuk melindungi si perokok pasif, atau yang dikenal dengan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), atau smoke free area harus dilindungi. Padahal regulasi, ketentuan tentang KTR atau KDM selain di akomodir atau diatur dalam Perda No: 5 dan Pergub No: 75 tahun 2005 juga telah diakomodasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan (Pasal 22-25). Peraturan dalam PP No: 19 ini menegaskan bahwa tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok (Pasal 22). Untuk mewujudkan kepentingan itu maka pasal 25 PP No: 19 ini juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok, di daerahnya masingh-masing.

Sebenarnya kota Jakarta adalah kota atau daerah yang pertama kali mengatur tentang ketentuan KTR atau KDM melalui Perdanya No. 5 Tahun 2005 tentang PPU dan Perda No: 75 tahun 2005 tentang KDM. Tetapi dalam perjalanannya, keseriusan Pemprov DKI Jakarta untuk menegakan aturan KTR, perlu dipertanyakan. Beberapa hasil penelitian yang pernah kami dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) lakukan menunjukkan hasil bahwa penegakan aturan KTR atau KDM nyaris tak tidak perubahan. Berbagai ruang atau tempat publik yang merupakan KDM tetap saja para perokok bebas merokok. Hasil penelitian kami pada tahun 2006 mendapatkan 50% dari 60 mal yang disurvei masih melanggar KDM. Begitu pula pada tahun 2008 kami mendapat dalam penelitian bahwa 130 kantor Pemerintah di Jakarta (baik kantor pemerintah nasional maupun kantor Pemprov Jakarta) masih melanggar KDM. Hasil survey tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran tertinggi (74%) justru dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari kantor-kantor itu.

Begitu pula dengan kawasan lain yang masuk dalam KDM masih terus terjadi pelanggaran. Entah itu pelanggaran yang dilakukan oleh perokoknya atau juga pihak pengelola kawasan yang tidak melakukan penegakan aturan KDM. Lihat saja di tempat belajar mengajar masih banyak orang bahkan gurunya merokok di dalam kawasan tersebut. Coba juga kita berkunjung ke ITC Kuningan Jakarta Selatan dan naik ke lantai tiganya. Semua ruangan dipenuhi perokok dan asap rokok. Tidak ada upaya dari pengelolanya untuk melarang dan menegakan aturan mal sebagai KDM. Juga di dalam kendaraan umum, para sopirnya bebas dan seenaknya merokok walau penumpangnya sudah menutup hidung serta menengurnya. Menyikap minusnya penegakan aturan dan masih banyaknya pelanggaran KDM, Pemprov Jakarta harus lebih peduli dalam penagakan aturan KDM. Setidak ada beberapa langkah penting yang dapat dilakukan pihak aparat Pemprov dalam menegakan aturan KDM atau KTR, seperti:
• Merevisi aturan yang menjadi dasar hukum kebijakan 100% atau total tanpa asap rokok di Jakarta
• Membuat pemahaman yang sebagai implementasi aturan yang ada
• Membangun penegakkan Hukum KDM yang berorientasi pada pendekatan lebih tidak efektif berdampak struktural.

Belum adanya penerapan ruang atau lingkungan total bebas asap rokok ini masih
terlihat dalam aturan yang ada. Masih ada aturan yang menetapkan bahwa pengelola tempat atau kawasan tempat umum dan tempat bekerja wajib menyediakan tempat merokok bagi perokok. Sementara itu di 5 tempat lainnya Pemprov Jakarta tidak mewajibkan pengelola ruang untuk megadakan kawasan atau tempat merokok. Ketidak-tegasan dalam membangun kawasan yang total bebas rokok ini menunjukkan bahwa pembuat kebijakan tidak memahami secara baik bahwa udara bersih itu adalah sebuah hak. Bagi para pengelola ruang atau kawasan tempat kerja yang ingin memberikan lingkungan yang sehat, total bebas asap rokok dan tidak mau menyediakan tempat merokok akan memiliki masalah. Para pengelola yang sehat dan maju seperti itu akan menjadi pesakitan hukum karena dianggap melanggar hukum , tidak menyediakan tempat merokok.

Adanya dua jenis pemahaman dan pendekatan kebijakan yang digunakan untuk membangun Jakarta bebas asap rokok seperti dia atas harus segera diselesaikan. Jika memang ingin membebaskan Jakarta dari asap rokok maka tidak perlu ada toleransi bagi perokok. Tidak perlu juga ada kewajiban menyediakan ruang bagi perokok, rokok dan perusahaan rokok di kota ini. Pihak pemerintah atau aturan yang ada seharusnya membebaskan secara total KDM dari kewajiban menyediakan tempat merokok. Artinya harus ada revisi kebijakan yang berangkat dari dua pendekatan yang berlawanan menjadi satu kebijakan. Tidak juga memberikan tafsir lain tentang KDM. Apabila memang ingin memberi udara sehat bagi warganya maka kota Jakarta tidak perlu memberi toleransi ruang bagi rokok, perokok atau iklan rokok di ruang Jakarta. Kita harus berani membangun Jakarta bebas dari asap rokok, produk rokok dan keterlibatan perusahaan rokok di Jakarta.

Begitulah dalam waktu yang singkat dapat dilakukan oleh Pemprov Jakarta adalah membangun kemauan menegakkan aturan KDM seluruh fungsinal di seluruh sektor Pemprov. Tanpa kemauan dari pihak aparatur Pemprov maka dapat diramalkan aturan KDM ini akan mandul dan membusuk, akhirnya tidak jalan sama sekali. Perkembangan saat ini saja Jakarta sebagai pionir dalam membuat kebijakan KDM tetapi terbelakang dalam pelaksanaan dan penegakannya. Dalam penegakan aturan KDM juga diperlukan keberanian menindak para pengelola atau pemilik kawasan yang masuk dalam katagori KDM. Lucu saja rasanya, ada perokok yang merokok semabarangan dan melanggar KDM. Tetapi tidak satu pun pengelola atau pemilik kawasan yang ditindak karena membiarkan perokok sembarangan di kawasannya. Kesadaran dan kemauan menegakan setiap aturan harus dimiliki semua aparatur Pemprov agar warganya terlindungi hak dan kota ini lebih sehat. Selain itu juga kita sebagai warga Jakarta perlu berperan aktif, mendorong dan melakukan kontrol publik agar Pemprov mau penegakan aturan KTR atau KDM secara konsisten.






Jakarta, 10 September 2009
Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi
Penulis adalah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Advokat Publik untuk warga miskin di Jakarta dan tinggal di Jakarta. Kontak email: azastigor@yahoo.com, telepon: 08159977041

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Setuju sekali dengan artikel ini. Sayang sekali memang PemProv & para pengelola tidak menegakkan peraturan ini. Coba paling tidak dipasang tanda Dilarang Merokok sehingga paling tidak orang-orang tahu. Karena kalau cuma dijadikan Perda dsb, siapa yang mengerti & tahu. Paling tidak bagi orang yang berpendidikan tahu dimana tempat-tempat yang tidak boleh digunakan sebagai tempat merokok. Ini jangan-jangan PemProv & para pengelola agak2 kurang berpendidikan sehingga tidak bisa menegakkan peraturan yang dibuat.