Rabu, Desember 03, 2008

Advokasi Penegakan Peraturan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta

Penegakan Peraturan Berbasis Partisipasi Warga


Baru saja pada tanggal 19 hingga 27 November 2008 yang lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama LSM melakukan upaya penguatan penegakan peraturan Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Upaya penguatan tersebut dilakukan dengan mengadakan Uji Simpatik KDM agar Perda No:2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Udara khususnya mengenai peraturan Kawasan Dilarang Merokok yang diatur dalam Pergub No: 75 Tahun 2005 dapat dikenal dan diimplementasikan. Pergub No: 75 tahun 2005 dalam pasal 3 mengatur bahwa tempat-tempat yang menjadi sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Keterlibatan LSM atau masyarakat ini adalah wujud dukungan pada Pemprov Jakarta untuk menerapkan dan mengakkan aturan tentang KDM. Dukungan ini diberikan agar penegakkan Perda dan Pergub tentang KDM ini tidak lagi terbenam oleh waktu atau persoalan tehnis penerapannya. Berdasarkan analisis hukum, ada beberapa hambatan atau persoalan dalam penerapan aturan tentang KDM, seperti:
1. Sanksi yang sulit diterapkan, yakni maksimal kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta sudah bukan lagi masuk kawasan Tindak Pidana Ringan yang sanksinya masimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 juta.
2. Adanya perbedaan penerapan aturan mengenai penyediaan tempat merokok bagi pengelola kawasan atau gedung. Dalam Perda No:2 Tahun 2005 disebutkan bahwa pengelola gedung harus menyediakan sementara Pergub 75 Tahun 2005 menyebutkan bahwa pengelola gedung hanya dikatakan dapat menyediakan tempat merokok.

Terlepas masih adanya perbedaan dan hambatan dalam penerapan peraturan tentang KDM, kebutuhan mengatur dan melindung warga agar mendapatkan udara bersih tidak bisa ditunda lagi. Artinya adalah Pemprov bersama warga dalam hal ini tetap perlu berupaya keras menerapkan peraturan tentang KDM sebagai wujud udara bersih adalah hak dasar warga negara. Banyak dilakukannya kampanye oleh LSM dan warga tentang harusnya udara bersih dalam ruangan, bahaya asap rokok dan perlindungan generasi mendatang dari bahaya rokok membuat masayarakat sadar akan bahaya rokok bagi kesehatan dan kehidupan. Begitu pula dengan kerja sama Pemprov, warga, media massa dan LSM pada prose uji petik simpatik KDM tersebut membuat warga lebih paham dan besar keinginannya berpartipasi dalam upaya penegakkan aturan tentang KDM. Keinginan warga ini dilatar-belakangi keinginan mewujudkan udara Jakarta yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.

Tingginya partisipasi dan kesadaran warga itu tergambar dari banyaknya respon dan sikap kritis untuk menegakkan aturan dalam Perda No:2 dan Pergub No:75 Tahun 2005 tentang KDM. Warga mengungkapkan bahwa sekarang mereka sudah lebih memahami aturan tenang KDM dan akan melakukan kontrol atau tekanan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan tentang KDM. Awalnya ada warga yang takut menegur atau tidak tahu bahwa merokok dalam angkutan umum itu dilarang. Namun setelah adanya sosialisasi dan kampanye tentang KDM, warga jadi lebih berani dan bersemangat menjaga KDM karena memang ada dasar hukumnya.
Keterlibatan atau partisipasi warga dalam penegakan setiap peraturan sangat dibutuhkan mengingat keterbatasan jumlah aparat sebagai tenaga penegak peraturan. Keberadaan partisipasi warga Jakarta dalam penegakan aturan KDM menjadi penting dan memang harus ada karena udara bersih dan sehat adalah hak untuk semua warga. Dalam pasal 19 Pergub No:75 disebutkan bahwa Peran Serta Masyarakat diatur:
1. Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hokum atau badan usaha dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat,
2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a) Melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini,
b) Memberikan bimbingan dan penyukuhan serta penyebarluasan data dan atau informasi dampak rokok bagi kesehatan.

Sebagai langkah lanjut yang diharapkan dapat dilakukan bersama dalam penegakkan peraturan KDM ini adalah dengan terus melakukan kampanye. Sebagai modal dasar penting yang harus dimiliki aparat Pemprov adalah komitmen dan konsistensi untuk menegakan hukum dalam KDM. Komitmen dan konsistensi aparat ini akan mendorong kesadaran warga untuk berpartisipasi membantu dalam penegakan aturan.agar Pergub menjadi kebijakan yangimplementatif.

Jangka pendek yang juga dapat dilakukan sebagai wujud komitmen dan konsistensi Pemprov adalah membangun dukungan bagi warga berupa sistem Hotline Service di tiap-tiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan memfasilitasi gerakan bersama menjaga KDM. Dukungan tersebut dapat dibangun bersama warga seusai Uji Simpatik menjadi gerakan penegakan peraturan yang berbasis partisipasi warganya. Pemnerian ruang dan pengakuan terhadap partisipasi warga ini tidak memerlukan biaya dan energi besar dari Pemprov. Cukup Pemprov membuka diri dan bekerja secara transparan dan profesional.

Secara simultan selanjutnya Pemprov dapat mengagendakan sebuah proses revisi atau perbaikan ketentuan tentang sanksi pelaggaran KDM yang saat ini dirasa sulit diterapkan. Pengakuan terhadap partisipasi warga akan menghasilkan dukungan dan dapat digunakan oleh Pemprov sebagai energi atau kekuatan membangun perubahan bersama agar peraturan tentang KDM bisa lebih implementatif sanksinya. Penyusunan bersama atas perubahan atau revisi sanksi terhadap pelanggaran KDM akan membuat peraturan tersebut memiliki dukungan kuat dari warga dan penerapannya.


Jakarta, 3 Desember 2008
Azas Tigor Nainggolan
Penulis adalah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dan seorang Advokat Publik bagi Warga Miskin di Jakarta, tinggal di Jakarta. Email: azastigor@yahoo.com , http://www.azastigornainggolan.blogspot.com/, Kontak:0815 9977041

Tidak ada komentar: