Selasa, April 07, 2009

Buddha Bar

Cagar Budaya itu bernama Buddha Bar
Oleh: Azas Tigor Nainggolan



Rupanya kontroversi masalah cafe Buddha Bar Jakarta yang menghebohkan itu ternyata belum juga hilang. Masih bertahannya isu ini dapat dilihat di beberapa jaringan internet beredar email (surat elektronik) tentang masalah cafe yang menempati gedung eks kantor Imigrasi. Dulu gedung ini dikenal sebagai Gedung Kunstkring terletak di daerah permukiman Menteng dan sempat dijual ke pihak swasta. Rencananya setelah dibeli kembali akan dijadikan sebagai bangunan cagar budaya. Email-email itu menyebutkan bahwa gedung eks kantor Imigrasi sempat dibeli oleh perusahaannya Tommy Soeharto. Banyak pihak yang mempertanyaan saat itu, kenapa gedung eks Imigrasi itu bisa dibeli perusahaan Tommy Soeharto? Akhirnya pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta saat itu didorong oleh publik untuk membeli kembali gedung Kunstkring agar bisa diselamatkan sebagai bangunan cagar budaya.

Bagian akhir salah satu email juga mempertanyakan, mengapa gedung tua tersebut setelah dibeli dari perusahaannya Tommy Soeharto dan direnovasi dengan uang warga Jakarta tetapi digunakan oleh swasta? Ditanyakan pula bahwa mengapa peruntukannya bukan sebagai cagar budaya? Sebagaimana diberitakan banyak media massa beberapa waktu lalu, gedung Kunstkring yang terletak di jalan Cut Nya Dien, Teuku Umar Jakarta Pusat direnovasi dan digunakan sebagai Cafe Buddha Bar. Sebenarnya pada tahun 1993 gedung eks kantor Imigrasi ini sempat dihargai Rp 9 miliar dan ditukar guling (ruilslag) dengan sebuah gedung kepunyaan PT Mandala Griya Cipta milik Tommy Soeharto (Koran Warta Kota, 22 November 2008). Selanjutnya sebagai gantinya, Departemen Kehakiman mendapatkan kantor baru di daerah Kemayoran Jakarta Pusat. Namun kemudian pada sekitar tahun 1999, kondisi bangunan yang dilindungi dan berklasifikasi A ini berantakan. Kusen, daun pintu dan jendela lenyap. Pagar seng menutupi sekeliling bangunan. Tahun 2002, Pemprov DKI membeli gedung ini kembali. Setahun kemudian diadakan sayembara konsep pemanfaatan gedung Kunstkring ini dan kemudian pemugaran dimulai.

Rencana awal Pemprov Jakarta ketika itu bersama komunitas warga pecinta bangunan tua, akan menjadikan gedung Kunstkring sebagai ruang publik untuk berkesenian dan berkebudayaan. Data mencatat bahwa Dastin Hillery, Suci Mayang Sari, dan Agus Surja Sadana, tercatat sebagai tiga pemenang sayembara konsep penggunaan dan pengelolaan bangunan cagar budaya gedung Kunstkring. Dastin, juara pertama, mengusulkan agar gedung Kunstkring digunakan sebagai pengembangan seni dan budaya di Jakarta seperti fungsi masa lalu. Ruang bagian lantai dasar dari gedung berlantai dua diusulkan sebagai ruang pamer utama. Lantai dua digunakan sebagai ruangan untuk kuliah umum, bincang-bincang, diskusi serta toko buku seni dan arsitektur. Sementara itu Mayang Sari, juara kedua, mengusulkan agar gedung itu digunakan untuk kepentingan komunitas seni arsitektur Jakarta. Sementara Agus Sadana, juara tiga, mengusulkan agar gedung dimanfaatkan sebagai resto bernuansa tempo dulu.

Usulan pemenang pertama, Dastin Hillery ini sesuai dengan sejarah keberadaan gedung Kunstkring yang dituliskan oleh Adolf Heuken dalam bukunya yang berjudul Menteng, Kota Taman Pertama di Indonesia. Dalam bukunya itu, Adolf Heuken menuliskan bahwa gedung dengan dua menara tersebut merupakan awal sejarah arsitektur Indonesia. Semula gedung itu milik Nederlandsch Indische Kunstkring (Lingkar Seni Hindia Belanda), sebuah perkumpulan (kelompok) yang membangkitkan apresiasi warga Batavia terhadap seni dan budaya. Gedung dibangun tahun 1913 di atas sebidang tanah sumbangan NV De Bouwpleg pada tahun 1912. Adolf Heuken dalam bukunya itu juga menuliskan bahwa di gedung Kunstkring sering diadakan pameran lukisan, pertunjukan musik dan ceramah. Bertempat di gedung bersejarahnya ini juga pernah ada sebuah perpustakaan berisi buku tentang kesenian. Begitu pula pada tahun 1936 di gedung ini pernah dibuka pameran lukisan karya van Gogh dan Picasso yang dipinjam dari museum di Eropa serta lukisan tentang Oud Batavia.

Sejarah panjang berkesenian dan berkebudayaan gedung ini seakan tidak memiliki pengaruh. Belakangan terdengar gedung Kunstkring rancangan PAJ Moojen ini telah disewa menjadi cafe Buddha Bar. Cafe yang dibawa oleh Raymond Visan dari Perancis ini pengelolaannya dipegang PT Nireta Vista Creative (PT NVC) selama lima tahun. Sewa menyewa seperti ini merupakan baru kali pertama dilakukan terhadap sebuah bangunan cagar budaya yang dipugar kemudian difungsikan kembali dan dikelola oleh pihak swasta. Pihak swasta yang mengelola cafe Buddha Bar ini kepada Pemprov DKI yang masih menjadi pemilik sah gedung itu selama lima tahun dengan nilai sekitar Rp 4 miliar atau Rp 800 juta/tahun. Menyewakan gedung dan mengganti peruntukannya secara bertentangan dengan tujuan atau eksistensi sebagai cagar budaya adalah sebuah pelanggaran hukum.

Pelanggaran itu jelas terlihat, membeli atau mengambil alih dari pihak swasta yang sebelumnya membelinya (PT Mandala Griya Cipta ) dengan uang warga dari APBD dan atas nama penyelamatan cagar budaya. Terdapat sebuah permainan lucu (jika tidak mau mengatakannya sebagai penggelapan uang APBD Jakarta) dalam penguasaan gedung Kunstkring. Akhirnya menyewakannya menjadi sebuah cafe yang tidak ada hubungannya dengan pengelolaan sebuah cagar budaya. Padahal penguasaan kembali, membeli kembali, membuat sayembara dan merenovasi gedung Kunstkring menggunakan uang dari APBD Jakarta atas nama kepentingan cagar budaya. Justru gedung yang bersejarah itu akhirnya hanya dijadikan tempat dugem (hiburan) atau sejenisnya, sebagai sebuah cafe semata.

Jika memang peruntukan menjadi Buddha Bar tidak sesuai dengan peruntukan awal maka perlu ada tindakan publik dari arga Jakarta pemerhati cagar budaya agar gedung Kunstkring kembali menjadi cagar budaya. Tindakan yang dapat dilakukan, pertama adalah mempertanyakan perubahan tersebut kepada Pemprov Jakarta. Tindakan kedua yang dapat dilakukan kemudian adalah membawa persoalan ini ke pengadilan dengan gugatan publik secara Class Action atau Legal Standing atau Citizen Lawsuit. Perubahan yang sangat bertolak belakang itu menunjukkan adanya indikasi (kemungkinan) penyelewengan (praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN) dalam penyewaan Kunstkring kepada pihak swasta. Ketika pembelian kembali gedung Kunstkring pada tahun 2002 dari PT Mandala Griya Cipta oleh Pemprov Jakarta (saat itu gubernurnya Sutiyoso). Beredar informasi bahwa pemegang saham pengelola Buddha Bar di Jakarta ini adalah orang-orang yang dekat dengan Sutiyoso yakni Reni (putri Sutiyoso), Puan Maharani (putri Megawati dan Djan Faridz. Informasi ini bisa diklarifikasi dengan melihat akta pendirian badan usaha perusahaan pengelolanya.

Reni Sutiyoso dan Puan Maharani memang sudah mengklarifikasi bahwa mereka bukan bukan pemegang saham cafe Buddha Bar Jakarta. Tetapi mereka perlu membuktikan klarifikasi tersebut dengan menujukkan akta badan hukum perusahaan pengelola Buddha Bar Jakarta. Jika memang ada nama-nama tersebut di atas sebagai pemegang saham maka sudah sangat jelas permainan KKNnya dalam pengelolaan gedung Kunstkring menjadi cagar budaya Buddha Bar ini. Artinya ada upaya terselubung penyelewengan dilakukan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang termasuk di dalamnya adalah Sutiyoso sendiri. Masalah penyimpangan ini merupakan salah satu bentuk parktek KKN, memperkaya diri sendiri juga orang lain yang dikagorikan tindak pidana korupsi. Proses dan indikasi tersebut dapat dijadikan informasi awal untuk publik melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Upaya ini tidak lain adalah untuk mengembalikan peruntukan gedung Kunstkring sebagai cagar budaya bukan tempat dugem atau cafe.




Jakarta, 1 April 2009
Penulis adalah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dan seorang Advokat Publik bagi Warga Miskin di Jakarta, tinggal di Jakarta. Kontak: 08159977041, email: azastigor@yahoo.com, blog: www.azastigornainggolan.blogspot.com

Tidak ada komentar: