Kamis, Oktober 27, 2011

Perlu Langkah Berani Merevitalisasi Angkutan Umum Jakarta

Perlu Langkah Berani Memperbaiki
Angkutan Umum di Jakarta

Perhatian publik hingga saat ini cukup tinggi terhadap kondisi masih buruknya layanan dan manajemen transportasi angkutan umum di Jakarta. Hal ini terlihat jelas dari pemberitaan media massa yang setiap tidak lepas selalu menuliskan tanggapan warga Jakarta atau laporan lapangan kondisi tarnsportasi angkutan umum yang ada. Misalnya saja harian Kompas pada tanggal 21 September 2011 mengangkat HEADLINE mengenai kebobrokan angkutan umum hampir seperti menguraikan benang kusut karena pelanggaran aturan dilakukan bersama-sama dan bersifat laten dengan judul "Kusut dari Hulu ke Hilir: Hentikan Main Mata Semua Pihak". Hal ini sebenarnya dipicu dengan terjadinya kejahatan seksual dan kejahatan di atas angkutan umum Jakarta terus berulang. Yang terbaru, polisi mengungkap aksi pemerkosaan di atas angkot D-02 jurusan Lebak Bulus-Pondok Labu serta pemerkosaaqn yang dilakukan seorang sopir tembak angkot di lapangan Garuda Jakarta Timur. Pedristiwa baru lagi adalah meledaknya sebuah busway Transjakarta saat mengisi BBG di SPBG Pinang Ranti Jakarta Timur.

Kejadian di atas juga mewakili sebuah akibat dimana Jakarta sejak sekitar 12 tahun ini mengalami kemacetan lalu lintas yang akut. Akibatnya warga Jakarta atau lainnya lebih memilih melakukan perjalanannya di Jakarta dengan menggunakan kendaraan pribadi. Peningkatan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta yang tumbuh dengan laju pertumbuhan yang tinggi sebagai akibat rendahnya biaya penggunaan kendaraan pribadi khususnya sepeda motor yang berakibat pada angkutan umum yang semakin tidak diminati. Hal ini sejalan dengan adanya penurunan jumlah pengguna angkutan umum setiap tahunnya. Modal split angkutan umum angkutan umum yang besarnya kurang lebih 50 persen ditahun 1980an turun menjadi hanya 12,9 persen di tahun 2010.
Melihat kondisi ini demerintah didesak untuk segera merevitalisasi manajemen transportasi angkutan umum di Jakarta. Untuk memulainya memang sangat diperlukan keberanian dan kemauan konkrit dalam melakukannya. Memperbaiki regulasi serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bagi yang melanggar peraturan merupakan hal mutlak. Perbaikan dan revitalisasi ini mendesak dilakukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pemumpang yang selama ini terabaikan.
Setidak menurut catatan kami, untuk mendongkrak kembali penggunaan angkutan umum perlu diambil beberapa langkah, diantaranya:
1. Meningkatkan akses dan kecepatan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum, sehingga lebih menarik untuk menggunakan angkutan umum daripada menggunakan kendaraan pribadi termasuk mengurangi mengurangi panjang antrian, meningkatkan frekuensi pelayanan.
2. Restrukturisasi jaringan pelayanan angkutan umum serta memperluas jaringan pelayanan angkutan massal, pemerintah daerah juga perlu perlu menetapkan jarak jalan kaki maksimal menuju lintasan angkutan umum, Angka yang biasa digunakan adalah 400-500 m dipusat kota dan 700 sampai 1000 m di pinggiran kota.
3. Merevitalisasi kereta api Jabodetak dengan menghilangkan semua persilangan sebidang, meningkatkan frekuensi pelayanan, menggandeng sektor swasta untuk bisa mengembangkan kawasan stasiun sehingga bisa beroperasi seperti layaknya MRT.
4. Meneruskan pengganti projek monorail Jakarta dengan pendekatan yang baru mengingat projek ini sebelum ini baru saja dihentikan.
5. Meningkatkan keamanan para pengguna angkutan umum, untuk itu Pemerintah Daerah harus bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk meningkatkan keamanan penumpang angkutan umum dengan mengambil langkah-langkah prefentif melalui patroli, pengawasan secara berkesinambungan.
6. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum terutama yang menyangkut keteraturan dengan headway yang seragam, kenyamanan penumpang, shelter pada lokasi yang tepat yang harus diterapkan kepada Busway dan angkutan umum lainnya.
7. Membuka luas peluang untuk melakukan perjalanan kombinasi antara kendaraan pribadi dan angkutan umum dengan penyediaan fasilitas park and ride.
8. Meningkatkan biaya penggunaan kendaraan pribadi dan menurunkan biaya penggunaan waktu melalui pemberian subsidi. Meningkatkan biaya penggunaan kendaraan pribadi dapat dilakukan melalui biaya awal yang tinggi yang dapat dikombinasi dengan biaya penggunaan kendaraan yang lebih tinggi. Salah satu langkah yang sudah diajukan DTKJ kepada pemerintah daerah adalah kenaikan tarif parkir sampai dengan 5 kali di pusat kota, 3 kali di wilayah antara dan 1 kali di pinggiran Jakarta. Usulan ini sedang dalam pembahasan di DPRD dan diharapkan anggota DPRD memiliki visi sama yakni tariff parkir tinggi bukanlah beban tetapi bagian alat mengendalikan serta mengurangi kemacetan Jakarta. Usulan lain yang juga mengemuka adalah penerapan jalan berbayar dengan menerapkan electronic road pricing secepatnya.
Melihat harapan dan langkah yang perlu dilakukan, sekali lagi dibutuhkan sebuah keberanian dan kemauan memperbaiki Angkutan Umum di Jakarta. Selain itu juga diperlukan keterlibatan semua pihak, terutama warga Jakarta untuk merevitalisasi manajmen transportasi dan layanan layanan angkutan umum di Jakarta. Bekerja bersama-sama inilah yang harus dilakukan jika Jakarta mau memiliki layanan angkutan umum yang baik dan keluar dari kemacetan yang akut. Begitu pula harus dilakukan kerja terorganisir juga keterlibatan bersama Jakarta yakni instansi transportasi, pemerintah daerah lain sekitar Jakarta dan pemerintah pusat dalam memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya diserahkan begitu saja pada pemerintah daerah Jakarta sendirian karena itu tidak mungkin menyelesaikan masalah. Kerja sama dan keberanian bekerja bersama-sama itu diperlukan untuk membantu menyelesaikan revitalisai manajemen transportasi dan layanan angkutan umum di Jakarta.

Jakarta, 27 Oktober 2011
Azas Tigor Nainggolan, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta

Sabtu, April 17, 2010

Selamat Pesta Paskah

Memberi Bukan Berarti Hanya Materi Atau Karitatif

Ada permenungan yang menarik saya dapatkan pada misa Paskah anak kali ini. Sekelompok anak-anak Sekolah Bina Iman di paroki saya di St Yoseph Matraman, Jakarta Timur mementaskan sebuah drama kecil tentang sebuah persahabatan. Suasan gembira dan senyum terus mewarnai hati selama menyaksikan drama pengganti khotbah pastor pada misa Paskah anak minggu pagi itu. Isi cerita darma itulah yang membuat saya gembira. Cerita drama itu menggambarkan sebuah semangat nyata keberpihakan pada saudara-saudara yang miskin dan tertindas. Sebagai sebuah isi, adegan-adegan dalam drama tersebut cukup menggelitik dan memberi saya makna sebuah solidaritas atau bela rasa terhadap sesama yang miskin dan Paskah. Isinya sangat memberi gambaran nyata tentang thema Aksi Puasa Pembangunan (APP) Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) tahun 2010, yakni “Mari Bekerja Sama Memberantas Kemiskinan”.
Dalam cerita drama itu anak-anak SBI hendak menyampaikan pesan arti persahabatan tiga anak yang berasal dari lingkungan ekonomi dan sosial berbeda. Dua anak yang berperan sebagai Regina dan Mikael diceritakan adalah anak dari kalangan ekonomi kaya. Sementara satu anak lain berperan sebagai Tomo yang berasal dari keluarga miskin dan sudah ditinggal wafat ayahnya. Kemiskinan membuat Tomo dan adiknya terpaksa menjadi pedagang asongan di lampu merah agar bisa hidup dan bersekolah. Walau berbeda status ekonomi dan sosial ketiga anak tersebut tetap bersahabat dan saling membantu.
Dialog drama itu, menceritakan Regina dan Mikael bersahabat agar bisqa membantu Tomo, sahabat mereka. Kedua orang anak itu membantu Tomo dalam pengembangan pelajaran sekolah dengan belajar bersama. Makna khusus dari adegan itu saya mencatat bahwa Regina dan Mikael yang berasal dari keluarga kaya mau “turun” bersahabat dan membantu Tomo yang miskin. Regina dan Mikael dengan senang hati mau bergabung dan memberi kesempatan belajar bersama dengan Tomo agar mereka memiliki kesempatan menjadi murid pintar secara bersama. Secara sadar dalam cerita drama digambarkan bahwa Regina dan Mikael ingin membantu agar Tomo agar tetap bisa mengikuti pelajaran sekolah karena harus berjualan asongan untuk membantu membiayai keluarganya.
Saat menyaksikan, secara khusus saya mengatakan pada diri sendiri bahwa cerita ini sangat maju dibandingkan khotbah pastor paroki saya pada misa Vigili Paskah malam sebelumnya. Makna cerita drama ini sudah keluar dan jauh lebih cerdas, mengajak kita untuk mau turun membantu sesama yang miskin. Kemauan turun dalam cerita itu memberikan contoh pilihan keberpihakan sebuah bentuk kerja sama yang nyata dalam memberantas kemiskinan. Cerita drama itu juga mau mengatakan bahwa memberi atau membantu saudara kita miskin bukan hanya berbentuk materi atau karitatif semata. Sementara khotbah pastor yang saya dengar hanya seputar arti Paskah dan sikap mau percaya walau tidak melihat. Penjelasan yang panjang dan berbelit membuat khotbah pastor jadi kehilangan makna dan tidak menjelaskan thema APP 2010.
Lain halnya dengan cerita darma anak-anak SBI tersebut, sederhan penamnpilannya tetapi memberikan makna yang dalam. Anak-anak dalam drama itu sangat jelas memberikan masukan nyata pada umat dan anak-anak yang hadir dalam misa tersebut. Anak-anak itu ingin membantu kita menterjemahkan arti sebuah bentuk solidaritas atau bela rasa yang tepat pada saudara yang miskin bukan hanya berbentuk materi atau karitatif saja. Jelas sekali Regina dan Mikael dalam cerita drama itu berkeinginan membantu dan membuat Tomo maju agar mendapatkan masa depan yang lebih baik hidupnya dari yang sekarang. Talenta dan kapasitas kedua anak itu sebagai siswa menjadi model dan dasar bela rasa mereka kepada Tomo.
Semangat memberikan yang terbaik bagi saudara-saudara yang miskin, dimana Regina dan Mikael telah mau turun serta memberikan diri mereka bagi Tomo. Memberi diri mereka sesuai kapasitas sebagai siswa dan bukan memberi materi atau karitatif mereka sadari sebagai cara membantu Tomo. Mereka ingin membantu Tomo, sahabat mereka dengan mau memberi kesempatan belajar bersama. Sederhana sekali pilihan medianya dalam membantu tapi sangat mengena dan sangat berguna bagi saudara kita yang miskin untuk keluar dari kemiskinannya. Spontan saya teringat sebuah kutipan indah kitab suci yang kira-kira mengatakan: “apa yang kau lakukan dan berikan yang terbaik kepada saudara-saudaramu yang miskin dan hina, maka engkau telah memberikanya kepadaKU”.
Sungguh indah makna cerita drama anak-anak itu dan membuat saya tersenyum-senyum selama menyaksikannya. Makna itu juga yang membuat saya bangga ternyata anak-anak tadi karena telah membantu menjelaskan cara berbuat yang baik bukan harus materi atau karitatif saja. Memberi materi atau karitatif adalah sebuah bentuk yang selalu menjadi andalan kita jika mau membantu saudara kita yang miskin. Model karitatif dan materi memang sebuah cara yang aman, mudah dan mengasyikan hati pelaku karena pelaku tetap pada posisi di atas dari saudara yang miskin. Apabila tindakan karitaif dijadikan tujuan bela rasa atau solidaritas kita maka itu sangat tidak mendidik dan mengambil alih tanggung jawab pemerintah.
Seringkali juga tindakan bela rasa berbentuk materi dan karitatif menjadi kontra produktif dan mencurigakan saudara-saudara kita miskin itu sendiri. Bahkan tindakan karitatif memberi ruang provokasi bagi pihak-pihak yang tidak suka pada tindakan atau sikap berpihak pada saudara yang miskin sebagai tindakan sektarian. Sebuah tindakan bela rasa dengan bentuk karitatif sebaiknya dijadikan sebagai media atau pintu masuk pada bela rasa atau solidaritas nyata. Artinya adalah, tempatkan tindakan karitatif hanya alat dan tindakan darurat jangka pendek (emergency respon) dan bukan tujuan solidaritas yang utama. Menjadikan tindakan karitatif dan pemberian materi sebagai tujuan bukan contoh yang tepat untuk membangun solidaritas atau berbela rasa pada saudara-saudara yang miskin. Khotbah yang panjang tanpa makna bukan contoh baik, tetapi tindakan sederhana nyata berpihak, mau turun dan membebaskan lebih bermanfaat untuk membangun kerja sama memberantas kemiskinan. Maukah kita berbuat nyata untuk memberantas kemiskinan? Selamat Pesta Paskah.



Jakarta, 4 April 2010
Selamat Pesta Paskah
Azas Tigor Nainggolan
Penulis adalah umat Katolik biasa di Keuskupan Agung Jakarta

Minggu, Oktober 11, 2009

Jakarta Untuk Semua

Oleh: Azas Tigor Nainggolan



Lebaran tinggal beberapa hari lagi. Arus mudik sudah berlangsung. Kota Jakarta mulai ditinggal oleh penghuninya, para kaum urban (miskin) untuk berlebaran di kampung halaman. Begitulah ritme tahunan kota Jakarta. Setelah berjuang sepanjang tahun, saatnya kembali berkumpul dan berdoa lebaran, mensyukuri seluruh berkat bersama keluarga. Kehadiran dan perjuangan kaum urban miskin ini bukti bahwa kota Jakarta hidup dari mereka. Jakarta tidak bisa memusuhi apalagi menutup diri dari kaum urban, kota Jakarta hidup dan dihidupi oleh kaum urban (miskin).

Coba saja (mungkin mau mencoba) Jakarta menutup diri dan melarang kaum urban (miskin) masuk. Jakarta akan serasa berlebaran terus ... sepi ... lengang ... tak hidup, menjadi kota mati. Realitas hidup kaum urban miskin terus mengajak Jakarta untuk menata diri, tidak melulu mengusur dan menangkapi kaum miskin. Jalan doa terbaik baik bagi Jakarta adalah mengelola kaum urban (miskin) yg menghidupinya sebagai potensi dan sumber hidup.

Ada kebiasaan buruk dan itu sebuah pelanggaran Hak Asasi yang sering dilakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta pada masa-masa mudik lebaran. Saat mudik lebaran, kota Jakarta mulai sepi. Kaum urban miskin meninggalkan rumahnya di kolong jembatan atau di pinggir sungai dan gerobak tempat berjualannya akan dibongkar paksa atau dibakar petugas Trantib. Pembongkaran dan pembakaran paksa itu dilakukan dengan alasan untuk mebersihkan dan menertibkan kota Jakarta. Begitu pula saat arus balik setelah lebaran tiba, aparat pemprov akan melakukan operasi yustisi untuk melarang kaum miskin kembali ke Jakarta. Alasan yang digunakan dalam operasi yustisi adalah operasi KTP untuk mencegah warga kota lain masuk ke Jakarta.

Sebagai warga kota Jakarta tentu akan senang sekali kota tertib dan indah. Tetapi mengapa yang dijadikan sasaran penertiban atau penggusuran untuk memperindah Jakarta selalu adalah kaum miskinnya? Apakah memang kaum miskin itu selalu menjadi masalah Jakarta jadi tidak tertib dan tidak indah? Bukankah kaum miskin dan waga lainnya yang kebetulan berduit dan berjabatan adalah sama-sama manusia. Diciptakan sama tanpa perbedaan hakiki. Mengapa pada perjalanan berikutnya jadi ada pembedaan dan cap negatif (stigma) hanya pada kaum msikin saja di kota ini?

Tidak menjadikan kaum miskin sebagai musuh dan masalah kota ... tapi adalah sebagai hidup kota dan Jakarta harus berpihak untuk semua warganya. Adalah hak setiap warga negara Indonesia untuk datang dan hidup di seluruh wilayah negaranya, termasuk di Jakarta. Kebiasaan menggusur, menangkapi dan memusuhi dan melarang kaum miskin hidup di Jakarta adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kebiasaan mengancam dan menutup kota Jakarta dari kedatangan warga kota lain (kaum urban-miskin) juga adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Membongkar dan membakar tempat usaha para pedagang Kaki lima (PKL) atau tempat tinggal kaum urban miskin saat sedang mudik berlebaran adalah pelanggaran Hak Asasi Mansuia. Jadi tindakan menggusur dan membakar tempat usaha PKL setiap masa mudik lebaran setiap tahun itu harus dihentikan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus bisa menghentikan semua tindakan yang melanggar HAM di negeri ini, termasuk juga tindakan yang memusuhi, menilai begatif, menggusur, membakar kehidupan kaum urban miskin kota Jakarta oleh pemerintah kotanya.

Jika tindakan pelanggaran Hak Asasi ini masih berlangsung saat mudik lebaran nanti maka Komnas HAM patut dipertanyakan eksistensinya. Atau dapat dikatakan Komnas HAM tidak berguna dan tak ada gunanya untuk warga negara Indonesia. Memang kedengarannya sinis tapi memang begitulah seharusnya. Komnas HAM dibentuk dan dibiayai oleh uang warga .. rakyat Indonesia, sudah selayaknya dan seharusnya bekerja sekuat tenaga untuk melindungi Hak Asasi semua warga negara termasuk warga Jakarta. Apa lagi kejadian membongkar dan membakar saat musim mudik lebaran itu terjadi setiap tahun dan di depan mata atau di depan kantor Komnas HAM sendiri, di Jakarta. Komnas HAM tidak bisa berkata tapi atau membuat alasan untuk lari dari tanggung jawab ini. Hak Asasi adalah satu, tidak boleh ditawar-tawar. Hak Asasi adalah kehidupan yang diberikan Sang Pencipta untuk kemuliaan manusia ciptaanNya, jadi bersifat universal dan melekat di seluruh manusia.

Mari bangun dan jadikan negara ini sunguh-sungguh menghormati hak-hak warga negaranya. Juga mari jadikan kota Jakarta kota yang menghormati hak setiap warganya. Jadikan moment lebaran ini sebagai kesempatan Jakarta berubah. Tidak lagi menjadikan Jakarta kota yang memusuhi, menggusur dan menolak warganya yang miskin. Lebaran adalah doa dan kesempatan membangun komimen perubahan. Saatnya di lebaran ini Jakarta membangun komitmen baru yakni berpihak pada warganya yang miskin dan tertindas. Jadikan lebaran sebagai kesempatan membangun niat suci, Jakarta untuk semua. Misi kita adalah membantu dan menghormati hak-hak semua orang terutama hak-hak saudara kita yang miskin dan selama ini selalu ditindas serta dilupakan. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin.



Jakarta, 17 Sepetmber 2009
Azas Tigor Nainggolan
Penulis adalah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Advokat Publik untuk warga miskin di Jakarta dan tinggal di Jakarta. Kontak email: azastigor@yahoo.com, telepon: 08159977041

Sabtu, September 12, 2009

Minusnya Kemauan Pemprov Jakarta Menegakan Aturan Kawasan Dilarang Merokok

Oleh: Azas Tigor Nainggolan



Kota Jakarta sudah terlanjur parah persoalan polusi udaranya. Baik itu polusi di luar ruangan (out door) maupun di dalam ruangan (in door) agar warga Jakarta terlindung haknya untuk mendapatkan hak atas udara yang bersih. Tanpa udara yang bersih setiap orang tidak akan hidup sehat dan tidak dapat berkembang secara wajar. Persoalan pencemaran inilah yang melatar-belakangi pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No: 5 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU). Secara khusus juga untuk mengendalikan pencemaran udara di dalam ruang akibat asap rokok Pemprov Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok. Pergub ini dikeluarkan sebagai aturan pelaksana atas Perda Nomor: 5 Tahun 2005. Diharapkan melalui penerapan atau penegakan Pergub Kawasan Dilarang Merokok (KDM) ini warga Jakarta bisa terlindungi haknya agar mendapatkan hak atas udara yang bersih di dalam ruang publik.

Seperti kita ketahui bahwa asap rokok bukan saja mengganggu perokoknya saja tetapi orang-orang yang saat itu berada disekitar perokok (perokok pasif) saat merokok. Untuk itulah secara khusus di dalam Perda No: 5 tentang PPU dan Pergub No: 75 tentang KDM mengatur dan melindungi orang agar tidak menjadi perokok pasif ketika di tempat atau di ruang publik. Baik Perda No: 5 dan Pergub KDM mengatur bahwa ada 7 kawasan dilarang merokok yakni Di tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat bekerja dan tempat umum. Diatur pula bahwa di 5 tempat pertama di atas pihak pengelola tempat atau ruang umum tidak diwajibkan menyediakan tempat merokok. Sedangkan di tempat umum dan tempat bekerja diatur bahwa pngelola kawasannya diwajibkan menyediakan tempat merokok.

Kedua aturan tentang kawasan dilarang merokok ini sudah sekitar 4 tahun usianya tetapi belum juga diberlakukan atau ditegakkan secara benar. Lihat saja di sekitar kita tetap dan terus saja semua orang bebas merokok. Para perokok tidak peduli dengan kepentingan orang di sekitarnya. Para perokok tidak peduli mencemari udara penuh dengan racun rokok. Mereka juga tidak peduli bahwa ada aturan yang membatasi agar para perokok tidak merokok di sembarang tempat. Memang buruk sekali nasib si perokok pasif, sakit, terganggu dan terus belum dilindungi. Kondisi seperti ini tentunya tidak boleh dibiarkan. Penegakan aturan untuk melindungi si perokok pasif, atau yang dikenal dengan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), atau smoke free area harus dilindungi. Padahal regulasi, ketentuan tentang KTR atau KDM selain di akomodir atau diatur dalam Perda No: 5 dan Pergub No: 75 tahun 2005 juga telah diakomodasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan (Pasal 22-25). Peraturan dalam PP No: 19 ini menegaskan bahwa tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok (Pasal 22). Untuk mewujudkan kepentingan itu maka pasal 25 PP No: 19 ini juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok, di daerahnya masingh-masing.

Sebenarnya kota Jakarta adalah kota atau daerah yang pertama kali mengatur tentang ketentuan KTR atau KDM melalui Perdanya No. 5 Tahun 2005 tentang PPU dan Perda No: 75 tahun 2005 tentang KDM. Tetapi dalam perjalanannya, keseriusan Pemprov DKI Jakarta untuk menegakan aturan KTR, perlu dipertanyakan. Beberapa hasil penelitian yang pernah kami dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) lakukan menunjukkan hasil bahwa penegakan aturan KTR atau KDM nyaris tak tidak perubahan. Berbagai ruang atau tempat publik yang merupakan KDM tetap saja para perokok bebas merokok. Hasil penelitian kami pada tahun 2006 mendapatkan 50% dari 60 mal yang disurvei masih melanggar KDM. Begitu pula pada tahun 2008 kami mendapat dalam penelitian bahwa 130 kantor Pemerintah di Jakarta (baik kantor pemerintah nasional maupun kantor Pemprov Jakarta) masih melanggar KDM. Hasil survey tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran tertinggi (74%) justru dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari kantor-kantor itu.

Begitu pula dengan kawasan lain yang masuk dalam KDM masih terus terjadi pelanggaran. Entah itu pelanggaran yang dilakukan oleh perokoknya atau juga pihak pengelola kawasan yang tidak melakukan penegakan aturan KDM. Lihat saja di tempat belajar mengajar masih banyak orang bahkan gurunya merokok di dalam kawasan tersebut. Coba juga kita berkunjung ke ITC Kuningan Jakarta Selatan dan naik ke lantai tiganya. Semua ruangan dipenuhi perokok dan asap rokok. Tidak ada upaya dari pengelolanya untuk melarang dan menegakan aturan mal sebagai KDM. Juga di dalam kendaraan umum, para sopirnya bebas dan seenaknya merokok walau penumpangnya sudah menutup hidung serta menengurnya. Menyikap minusnya penegakan aturan dan masih banyaknya pelanggaran KDM, Pemprov Jakarta harus lebih peduli dalam penagakan aturan KDM. Setidak ada beberapa langkah penting yang dapat dilakukan pihak aparat Pemprov dalam menegakan aturan KDM atau KTR, seperti:
• Merevisi aturan yang menjadi dasar hukum kebijakan 100% atau total tanpa asap rokok di Jakarta
• Membuat pemahaman yang sebagai implementasi aturan yang ada
• Membangun penegakkan Hukum KDM yang berorientasi pada pendekatan lebih tidak efektif berdampak struktural.

Belum adanya penerapan ruang atau lingkungan total bebas asap rokok ini masih
terlihat dalam aturan yang ada. Masih ada aturan yang menetapkan bahwa pengelola tempat atau kawasan tempat umum dan tempat bekerja wajib menyediakan tempat merokok bagi perokok. Sementara itu di 5 tempat lainnya Pemprov Jakarta tidak mewajibkan pengelola ruang untuk megadakan kawasan atau tempat merokok. Ketidak-tegasan dalam membangun kawasan yang total bebas rokok ini menunjukkan bahwa pembuat kebijakan tidak memahami secara baik bahwa udara bersih itu adalah sebuah hak. Bagi para pengelola ruang atau kawasan tempat kerja yang ingin memberikan lingkungan yang sehat, total bebas asap rokok dan tidak mau menyediakan tempat merokok akan memiliki masalah. Para pengelola yang sehat dan maju seperti itu akan menjadi pesakitan hukum karena dianggap melanggar hukum , tidak menyediakan tempat merokok.

Adanya dua jenis pemahaman dan pendekatan kebijakan yang digunakan untuk membangun Jakarta bebas asap rokok seperti dia atas harus segera diselesaikan. Jika memang ingin membebaskan Jakarta dari asap rokok maka tidak perlu ada toleransi bagi perokok. Tidak perlu juga ada kewajiban menyediakan ruang bagi perokok, rokok dan perusahaan rokok di kota ini. Pihak pemerintah atau aturan yang ada seharusnya membebaskan secara total KDM dari kewajiban menyediakan tempat merokok. Artinya harus ada revisi kebijakan yang berangkat dari dua pendekatan yang berlawanan menjadi satu kebijakan. Tidak juga memberikan tafsir lain tentang KDM. Apabila memang ingin memberi udara sehat bagi warganya maka kota Jakarta tidak perlu memberi toleransi ruang bagi rokok, perokok atau iklan rokok di ruang Jakarta. Kita harus berani membangun Jakarta bebas dari asap rokok, produk rokok dan keterlibatan perusahaan rokok di Jakarta.

Begitulah dalam waktu yang singkat dapat dilakukan oleh Pemprov Jakarta adalah membangun kemauan menegakkan aturan KDM seluruh fungsinal di seluruh sektor Pemprov. Tanpa kemauan dari pihak aparatur Pemprov maka dapat diramalkan aturan KDM ini akan mandul dan membusuk, akhirnya tidak jalan sama sekali. Perkembangan saat ini saja Jakarta sebagai pionir dalam membuat kebijakan KDM tetapi terbelakang dalam pelaksanaan dan penegakannya. Dalam penegakan aturan KDM juga diperlukan keberanian menindak para pengelola atau pemilik kawasan yang masuk dalam katagori KDM. Lucu saja rasanya, ada perokok yang merokok semabarangan dan melanggar KDM. Tetapi tidak satu pun pengelola atau pemilik kawasan yang ditindak karena membiarkan perokok sembarangan di kawasannya. Kesadaran dan kemauan menegakan setiap aturan harus dimiliki semua aparatur Pemprov agar warganya terlindungi hak dan kota ini lebih sehat. Selain itu juga kita sebagai warga Jakarta perlu berperan aktif, mendorong dan melakukan kontrol publik agar Pemprov mau penegakan aturan KTR atau KDM secara konsisten.






Jakarta, 10 September 2009
Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi
Penulis adalah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Advokat Publik untuk warga miskin di Jakarta dan tinggal di Jakarta. Kontak email: azastigor@yahoo.com, telepon: 08159977041