Merubah Fungsi Jalan Adalah Pelanggaran Hak Mobilitas Warga Negara
Kelancaran lalu lintas bergantung pada kondisi jalan. Dalam fungsinya sebagai ruang lalu lintas, jalan merupakan komponen utama dalam sistem lalu lintas dan angkutan jalan. Arti dan fungsi jalan termuat dalam pengertian tentang ’Lalu Lintas’ dan ’Angkutan’ dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan (Pasal 1 angka 2). Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan (Pasal 1 angka 3). Artinya adalah UU atau hukum melindungi benar arti dan fungsi jalan sebagai salah satu alat memenuhi hak warga negara dalam melakukan mobilitas atau perpindahan tempat.
Pentingnya keberadaan jalan sebagi media pergerakan atau perpindahan, diatur juga secara jelas dalam pengertian Ruang Lalu Lintas Jalan. Pasal 1 angka 11 UU No. 22 Tahun 2009 menjelaskan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Aturan ini hendak mensyaratkan bahwa fungsi ndan peranan jalan tidak boleh dirubah atau dirusak secara melawan hukum sebagaimana telah diatur UU No.2 Tahun 2009.
Manakala peruntukan atau keberadaan jalan tersebut terganggu atau dirubah maka timbul hambatan pergerakan atau masalah secara fungsional. Masalah tersebut bias saja terjadi terutama memunculkan kemacetan lalu lintas; dan berbagai gangguan lalu lintas lainnya termasuk ancaman keselamatan lalu lintas berupa kecelakaan lalu lintas. Prinsipnya merubah peruntukan atau fungsi jalan adalah juga pelanggaran terhadap hak mobilitas warga Negara secara merdeka dan selamat.. Keberadaan peraturan dalam UU No.22 Tahun 2009 ini merupakan salah satu wujud pemenuhan tanggunggung jawab Negara, dalam hal ini melalui pemerintah untuk menyediakan sarana mobilitas yakni jalan yang akses serta aman selamat.
Kenyataannya sekarang yang sering dan masih terjadi adalah tidak optimalnya, banyak dirubahnya atau dipaksa dirusak fungsi ruang jalan oleh para pengguna. Kondisi perubahan atau pelanggaran ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kapasitas jalan yang tidak memadai, kondisi geometri jalan yang tidak laik/tidak standar, pelanggaran rambu, pelanggaran terhadap fungsi jalan, perilaku berlalu lintas dan lemahnya fungsi pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Muncul atau banyak terjadinya pelanggaran di atas tidak lepas, secara khusus faktor pendukungnya adalah pembiaran pelanggaran itu oleh aparat penegak hukum yang terjadi terus menerus.
Berbagai pelanggaran tersebut dapat diidentifikasi dari berbagai perilaku berlalu lintas atau kondisi ruang lalu lintas jalan, antara lain: parkir di badan jalan; berhenti di sembarang tempat baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum; penyempitan ruang jalan baik secara geometri (bottle neck) maupun karena pelanggaran fungsi jalan seperti pedagang kaki lima di badan jalan; tingginya volume penyeberang jalan (akibat tidak adanya JPO atau tidak digunakannya JPO); dan pola sirkulasi yang tidak efisien yang menimbulkan konflik sirkulasi.
Masih ada faktor-faktor lain penyebab tidak optimalnya fungsi ruang jalan. UU No. 22 Tahun 2009 dan berbagai peraturan yang lain terkait jalan telah mengatur tentang tata cara penyelenggaraan dan penggunaan ruang jalan. Salah satunya Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, secara eksplisit menyatakan: setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Namun secara empiris masih banyak ditemui hambatan dan kendala serta persoalan lainnya dalam implementasi berbagai peraturan dan kebijakan tersebut.
Masalah perubahan atau pelanggaran terhadap fungsi jalan banyak terjadi di kota Jakarta. Dapat dikatakan pelanggaran fungsinya terus meningkat dan melahirkan pengguna jalan yang brutal dan semaunya tanpa mengindahkan pemenuhan perlindungan hak pengguna jalan yang lainnya. Penegakan terhadap peraturan mengenai fungsi jalan sebagaimana diamantkan oleh UU No.22 Tahun 22 adalah wujud nyata melindungi dan menghormati hak-haka mobilitas warga Jakarta. Begitu pula perlu dilakukan penegakkan secara konsisten dan tegas tanpa pandang bulu terhadap par4a pelanggar fungsi jalan agar tercipta sebuah kota Jakarta yang aman dan selamat transportasi atau mobilitas warganya. Upaya penegakkan itu juga merupakan solusi untuk mengembalikan dan mengoptimalkan fungsi ruang jalan di Jakarta.
Jakarta, 13 Desember 2011
Dewan Transportasi Kota Jakarta
Azas Tigor nainggolan, SH, MSi
Ketua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Bapak, saya ingin bertanya...
Apabila jalan kampung, akses menuju rumah kami, diubah secara sepihak oleh oknum, menjadi sbuah halaman bangunan dan mengganggu akses jalan kami, apa yg harus kami lakukan? Aturan apa yg mengatus masalah tersebut?
Kami sudah melapor ke lurah tp tanggapannya kurang melegakan..
Mohon pencerahannya,Bapak.. terima kasih..
Posting Komentar