Selasa, April 29, 2008

Membangun Kota yang Berkeadilan

Oleh: Azas Tigor Nainggolan


MIRIS sekali kehidupan di kota Jakarta ini. Suatu sore, ketika melintasi jalan Sultan Agung (Jl Pasar Rumput) Jakarta Selatan, di salah satu jembatan yang menghubungkan Jl Sultan Agung Jakarta Selatan dengan Jl Malang Menteng Jakarta Pusat, saya melihat beberapa keluarga hidup di bawahnya. Mereka tinggal hanya beralaskan papan disusun untuk mendapatkan posisi seperti lantai di dasar jembatan, yang sebenarnya menggantung di atas sungai Ciliwung tersebut.Mengerikan sekali keadaan tempat tinggalnya. Sudah di bawah jembatan, menggantung pula posisinya di atas sungai. Salah bergerak saat tidur atau anak-anak mereka salah posisi bermain, bisa langsung tercebur ke sungai. Tanpa sadar saya menggeleng kepala, setelah membayangkan semua kejadian mengerikan yang mungkin akan dialami warga di kolong jembatan tersebut. Sambil mengendarai sepeda motor, saya teringat kejadian sekitar 5 tahun lalu saat terjadi penggusuran di daerah Tanjung Duren Barat, Jakarta Barat. Sebagai korban gusuran, warga yang saat itu harus bertahan terpaksa membangun tenda seadanya. Padahal, banyak anak-anak yang masih berusia di bawah lima tahun dan bahkan, yang terkecil berusia sau bulan. Malang sekali hidup warga Jakarta yang miskin. Seperti dialami korban gusuran Tanjung Duren Barat dan warga yang tinggal di kolong jembatan Manggarai di atas sungai Ciliwung, mereka adalah korban atau dikorbankan oleh pengelola kota.

Juga terbayang di benak saya, kehidupan kawan-kawan warga yang karena miskin dan digusur, akhirnya terpaksa memilih tinggal di dalam komplek Kuburan Cina di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.Kota macam apa Jakarta ini? Bisa-bisanya membiarkan warganya hidup dalam penderitaan luar biasa, merendahkan warganya seperti hewan? Ya, Jakarta telah menjadi kota yang tidak memiliki keadilan terhadap warganya sendiri. Hidup tidak layak, tergusur di negerinya oleh bangsanya sendiri. Kondisi ini menunjukkan, perjuangan mendapatkan hak atas tempat tinggal atau perumahan bagi warga Jakarta, khususnya bagi kaum miskin, bukan perkara gampang. Menyakitkan malah. Padahal, Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia tahun 1948 (Duham), dalam Pasal 25 ayat 1 menyatakan, "setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan standar hidup yag layak atas kesehatan dan kehidupan dirinya dan keluargannya, termasuk makanan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang dibutuhkan, dan hak untuk mendapat jaminan saat menganggur, sakit, cacat, janda, lanjut usia atau ketidakmampuan lain untuk melanjutkan kehidupan dalam situasi yang ada di luarkendalinya." Begitu pula dengan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Pasal 11 ayat (1) menyebutkan: Negara-negara pihak konvenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan papan yang layak, dan atas perbaikan kondisi hidup secara berkesinambungan.Kesulitan hidup di kota Jakarta, membuat warga Jakarta yang miskin tidak memiliki kesempatan memilih tempat tinggal yang layak dan akhirnya penghidupan yang tidak manusiawi.

Struktur pembangunan kota, keberpihakan dan kebijakan pengelola (pemerintah) kotalah, yang menyebabkan warga hidup miskin, bahkan dipermiskin secara sistematis. Pengelola kotanya tidak mengakui mereka sebagai warga, dan tidak diberi status kehidupan perdata seperti KTP atau surat-surat kependudukan lainnya. Otomatis mereka tidak mendapatkan pelayanan fasilitas publik seperti air bersih, kesehatan, subsidi perumahan publik, atau pendidikan. Mereka dibuat hidup dalam ketidakadilan dan kemelaratan, dikelilingi masalah kemiskinan seperti kelaparan dan gizi buruk.Hidup dalam semua pembatasan pengelola kota, tidak bisa bekerja layak, tidak bisa sekolah layak, tidak mendapatkan pelayanan kesehatan layak, tidak memiliki sumber air bersih dan bahkan tidak bisa dikubur di Jakarta. Hanya dapat membangun tempat tinggal dengan menggarap lahan-lahan milik negara atau orang lain. Lokasinya sangat mengenaskan, seperti di pinggir atau bahkan di atas sungai, pinggir rel kereta api, di kolong jembatan, di balik-balik gedung bertingkat atau bahkan di lokasi pemakaman umum. Sering digusur dan berpindah-pindah dari satu lahan garapan ke lahan garapan sejenis lainnya di kota Jakarta. Secara sistematis, mereka dibuat miskin dan menderita berkelanjutan karena kotanya dibangun tanpa rasa berkeadilan.

Sementara itu pengelola kota, aparat Pemprov dan DPRD Jakarta, terus sibuk menghitung dan mengeruk, membuat proyek, menjual otoritas perizinan, mendekati pemodal dan mengkorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk dirinya. Misalnya saja, seorang kepala dinas Kebersihan Jakarta pada APBD 2008, dapat mengajukan proyek menyewa 50 truk pengangkut sampah senilai Rp 40 milyar. Luar biasa terbukanya korupsi di tubuh pemprov Jakarta, tapi sampai saat ini baru satu orang kepala dinas yang ditangkap dan dimasukkan ke penjara oleh KPK. Lucu sekali. Selain itu, musim pembahasan pembahasan APBD, berarti musim korupsi. Anggota DPRD kembali memunculkan masalah dan perilaku tercela yakni, mengurangi anggaran sekitar Rp 590 Milyar tetapi, kemudian memasukkan proyek pribadi baru mencapai sekitar Rp 3 Trilyun pada APBD 2008. Awalnya, APBD 2008 Jakarta, disusun oleh Pemprov sebesar Rp 20,01 trilyun dan diubah oleh anggota DPRD menjadi Rp 20,59 trilyun. Penambahannya seolah-olah hanya terjadi sekitar Rp 590 milyar, tetapi sebenarnya tidak. Perubahan APBD itu dilakukan anggota DPRD dengan mengurangi usulan sebesar Rp 444,37 Milyar, namun menambahkan proyek baru lagi sebesar Rp 2, 943 trilyun oleh DPRD, sehingga terkoreksi menjadi Rp 3,381 trilyun. Angka ini yang menjadi proyek pribadi anggota DPRD. Penambahan atau kenaikan tersebut dilakukan anggota DPRD dengan jurus baru, seolah-olah anggarannya pro warga padahal mau mengeruk uang APBD. Modusnya dilakukan dengan cara:
  1. Menambahkan anggaran pada pos-pos yang tidak diajukan oleh pemprov karena dipandang belum saatnya diajukan pada tahun 2008;
  2. Menambahkan besaran anggaran yang sudah diajukan Pemprov menjadi lebih besar;
  3. Mengurangi anggaran yang diajukan kemudian menaikkannya lagi anggaran yang sudah diajukan oleh pemprov dan mengalihkan ke pos lainnya yang sudah diajukan, bahkan anggaran yang sudah dikurangi anggota DPRD dialihkan dengan membuat pos anggaran baru.

Penambahan pos-pos anggaran baru yang diajukan oleh anggota DPRD itu bisa dilihat misalnya saja pada:
Pengadaan papan nama Ketua RT se Jakarta sebesar Rp 7 Milyar, padahal selama ini para Ketua RT sudah biasa dan bisa mengadakan papan namanya secara swadaya (Komisi A);
Pengadaan proyek pengadaan Finger Print untuk kelurahan sebesar Rp 11 Milyar yang pegawainya hanya 8 orang tiap keluarahan (Komisi A);
  • Pembebasan lahan untuk hutan kota Rt 001 Rw 004 Kedlurahan Cilangkap sebesar Rp 34 Milyar (komisi B);
  • Penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan penceraman minyak di laut sebesar Rp 23 Milyar (Komisi B);
  • Asuransi Gedung-gedung Pemda sebesar RP 26 Milyar (komisi C);Pengembangan alat komunikasi radio UHF TETRA Pemprov tahap 2 sebesar Rp 40 Milyar (Komisi C);
  • Pengadaan dan pembangunan Waduk Kelapa Gading sebesar Rp 80 Milyar (Komisi D);
  • Pengolahan pencemaran air pada Kali Besar Kota Tua sebesar Rp 74 Milyar (Komisi D).

Penambahan jumlah dari anggaran yang sudah diajukan oleh Pemprov menjadi lebih besar oleh anggota DPRD misalnya bisa terlihat pada anggaran:
Pembebasan Tanah Kali Cakung Lama dari Rp 36,15 Milyar ditambah Rp 25 Milyar;
Pengadaan alat pemantau kualitas udara dari Rp 5 Milyar ditambah Rp 11 MilyarDinas Pendidikan Menengah dan Tinggi sebesar Rp 500 Juta ditambah Rp 72 Milyar;

engurangan jumlah anggaran yang sudah diajukan oleh Pemprov menjadi lebih kecil bahkan dihapus anggota DPRD misalnya bisa terlihat pada anggaran:Rehab total gedung SMPN 179 sebesar Rp 12 Milyar dikurangi Rp 12 Milyar;
  • Rehab total gedung SMPN 282 sebesar Rp 12 Milyar dikurangi Rp 12 Milyar;
  • Rehab total gedung SMPN 53 sebesar Rp 11 Milyar dikurangi Rp 11 Milyar;

Pengurangan lalu dikurangi dan kemudian ditambahkan lagi jumlah anggaran yang sudah diajukan oleh Pemprov oleh DPRD misalnya bisa terlihat pada anggaran;
Bantuan sosial sebesar Rp 400 Milyar ditambah Rp 159 Milyar lalu dikurangi lagi Rp 202,1 Milyar dan akhirnya menjadi Rp 443 Milyar;
Dinas Prendidikan dasar Rp 244,4 Milyar ditambah Rp 24,2 Milyar lalu dikurangi lagi Rp 145,2 Milyar dan akhirnya menjadi Rp 123,4 Milyar.Selain itu juga anggota DPRD melakukan tindakan lucu lainnya.
Menghapus anggaran refungsi SPBU untuk program pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diusulkan Pemprov dan menggantinya dengan program penggusuran lahan warga. Awalnya untuk refungsi lahan SPBU dianggarakan sekitar Rp 280 juta dinaikkan menjadi sebesar Rp 320,207 milyar. Anggaran penambahan yang besar itu rupanya dilakukan untuk membatalkan refungsi SPBU proyek penggusuran baru terhadap warga. Jika benar anggota DPRD memiliki keberpihakan kepada warga, mengapa saat terjadi penggusuran pedagang di Jl Barito Jakarta Selatan dan di Jl Rawasari Jakarta Pusat, tidak mati-matian membela seperti mereka membela para pengusaha yang SPBU-nya akan direfungsi menjadi RTH?

Melihat perilaku pengelola kota seperti para anggota DPRD ini, jelas bahwa struktur pembangunan kota Jakarta, keberpihakan dan kebijakan pengelola (termasuk pemerintah) kotanya, hanya memiskinkan warga (kota)nya sendiri. Kenikmatan kota hanya bisa diakses atau diberikan pada segelintir orang, para pengelola kota itu sendiri beserta keluarga, juga teman-temannya, dan pemilik modal. Seharusnya, pengelola kota membangun struktur kota Jakarta yang berkeadilan, berbasis penghargaan terhadap pemerataan akses kehidupan yang layak, dan menghidupi hak-hak dasar warganya. Bukannya membangun atas dasar ideologi marilah memiskinkan warga sampai mati secara tidak manusiawi seperti sekarang serta, menjual otoritas kepada pemodal. Celakanya, mereka malu mengakui peningkatan kemiskinan, kematian atas nama pembangunan, kelaparan, kurang gizi, dan juga penggusuran.

***Azas Tigor Nainggolan, adalah Advokat pada Kantor Hukum TMA dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA). Penulis bisa dihubungi di email: http://generic.f395.mail.yahoo.com/ym/Compose?To=azastigor%40yahoo.com, blog: azastigornainggolan .com

Sabtu, April 12, 2008

Bereskan Transjakarta sekarang juga

Oleh: Azas Tigor Nainggolan

Mencuatnya sengketa perbedaan patokan harga dalam pengelolaan Busway Transjakarta (Transjakarta) antara Badan Layanan Umum (BLU) dengan Konsorsium Operator Busway Koridor 4-7, menunjukkan adanya ketidak-beresan dalam pengelolaan Transjakarta. Sengketa itu berawal ketika pihak BLU selesai melakukan lelang tambahan armada bagi operator baru Transjakarta koridor 4-7 yang dimenangkan operator baru yakni Lorena dan Primajasa dengan harga sebesar Rp 9.500,- per kilometer jalan. Sementara itu sejak dioperasikannya Transjakarta koridor 4-7 patokan harga yang digunakan pihak BLU membayar Rp 12.885,- per kilometer jalan berdasarkan kesepakatan BLU dengan konsorsium operator pada awal pengoperasian koridor tersebut. Rencananya Januari 2008 lalu BLU ingin menerapkan patokan harga Rp 9.500,- secara sama selain bagi semua operator. Pemakasaan inilah yang akhirnya memulai silang pendapat dan akhir konflik antara BLU dan konsorsium operator yang menolak harga baru sebesar Rp 9.500,- serta masuknya operator baru Lorena dan Primajasa.
Kesepatakan patokan harga ini di perjalanan seharusnya disahkan sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BLU sebagai unit pelaksana tehknis dari Dinas Perhubungan Pemprov Jakarta dengan konsorsium operator. Barulah setelah ada PKS sebagai dasar pelaksanaannya BLU menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi pihak konsorsium operator. Tetapi yang terjadi sejak beroperasinya Transjakarta koridor 4-7 pada 27 Januari 2007 hingga maret 2008 ini belum pernah ada kesepakatan kerja sama antara Konsorsium Operator dan BLU yang dituangkan dalam PKS pengoperasian koridor 4-7. Operasional hanya di dasarkan pada SPK yang sudah dikeluarkan sebanyak 5 kali. Pertanyaannya sekarang, mengapa bisa Bus Transjakarta koridor 4-7 terus beroperasi tanpa ada PKS selama setahun lebih?
Kekacauan manajemen operasional tersebut bukannya tanpa sebab. Ternyata kekacauan sudah terjadi dimulai sejak awal dioperasikanya busway di Jakarta. Transjakarta selalu dimulai dengan asal jalan, begitu setiap koridornya. Tanpa sistem yang benar dan politik proyek semata, memproyekkan solusi masalah kemacetan lalu lintas serta buruknya kondisi angkutan umum di Jakarta. Jakarta dikepung kemacetan, angkutan umum buruk dan semua orang lebih memakai kendaraan pribadi. Didapatkanlah sistem angkutan massal umum berbasis Bus Rapid Transit (BRT) atau di Indonesia sering dikenal sebagai busway yang kemudian diusulkan sebagai alternatif solusi.
Sebagai sebuah sistem, Busway adalah solusi alternatif yang cukup mungkin direalisasikan bagi Jakarta. Busway dari sisi biaya lebih murah, daya angkutnya cukup besar serta lebih cepat pembangunannya dibandingkan sistem transportasi angkutan umum massal lainnya. Melalui pembangunan sistem busway bagi di Jakarta diharapkan bisa menyelesaikan bebagai persoalan yang terjadi seperti kemacetan karena penggunaan mobil pribadi berlebihan. Berkurangnya penggunaan mobil pribadi akan berdampak pada pengurangan penggunaan bahan bakar serta mengurangi pencemaran udara. Melalui busway juga diharapkan menyelesaiakan persoalan buruknya pelayanan angkutan umum di Jakarta. Artinya adalah pendekatan penyelesaian melalui sistem busway ini adalah secara menyeluruh atau berdampak bias positif hingga ke akar masalahnya.
Sistem Busway inilah akhirnya dipilih sebagai salah alternatif solusi memecahkan masalah tersebut. Mulailah pada 15 Januari 2004 kota Jakarta memiliki koridor 1 busway jurusan Kota Jakarta Barat ke Blok M Jakarta Selatan. Sambil berjalan Pemprov melengkapi target 15 koridor busway hingga sekarang. Bersamaan dengan itu mulai juga muncul atau terungkap masalah-masalah yang berkaitan dengan pengoperasian busway. Masalah yang terungkap mulai dari soal sistem tiketing yang tidak on line hingga sekarang, feeder (bus pengumpan) yang tidak ada, head way (tempo kehadiran armada bus) yang mencapai 30 menit hingga satu jam, korupsi pengadaan dalam proyek busway dan sekarang masalah belum adanya kontrak kerja sama antara Pemprov Jakarta (BLU dengan konsorsium operator busway koridor 4-7. Semua masalah atau kekacauan ini tidak lepas dari proses awal pihak pemprov saat itu yang memproyekkan busway. Upaya memproyekkan itu dilakukan dengan menjual atau mengatas-namakan kepentingan publik Jakarta yang butuh alternatif angkutan umum. Dikatakan memproyekkan karena Transjakarta katanya sebagai sistem busway tetapi yang ada hanya koridor utamanya saja atau belum lengkap sebagai sistem.
Masalah patokan harga koridor 4-7 hingga saat ini belum ada perjanjian kerja sama (PKS) dan pembayaran bagi 4 koridor dilakukan oleh BLU sekitar Rp 10-11 milyar tiap bulan pada konsorsium operator tanpa ada lelang. Pembayaran ini jelas telah melanggar hukum, ketua BLU serta Kepala Dishubnya bisa diseret oleh KPK atas tuduhan korupsi (setidaknya memperkaya orang lain yakni para operator busway) karena melakukan pembayaran diatas Rp 50 juta tanpa melalui lelang pengadaan barang sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No: 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, pembayaran tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2006 (Pergub 123/2006) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Operator Busway di Provinsi DKI Jakarta. Menurut Pergub ini seharusnya BLU menyelesaikan PKS dengan konsorsium dalam pengoperasian Transjakarta koridor 4-7. Barulah setelah itu dapat melakukan renegosiasi terhadap perbedaan patokan harga dengan operator baru jika ada perbedaan angka harganya.
Rupanya pengoperasian Transjakarta sejak awal di tiap koridor seperti ”kejar tayang”, sistem belum siap tapi dipaksa jalan tidak hanya di koridor 4-7 saja. Penuturan beberapa operator Transjakarta diungkapkan bahwa Dishub memaksa operator mengoperasikan armada Transjakartanya walau belum ada kontrak atau PKS, Feeder atau sistem tiketingnya bahkan belum ada armada. Dishub setiap akan memulai koridor baru hanya melakukan lobby-lobby dengan pengusaha atau operator. Misalnya saja ketika hendak mengoperasikan koridor 4-7 meminjam bus dari koridor 1-3 karena konsorsium belum armadanya. Hingga saat ini pun armada di koridor 4-7 belum penuh dan baru mencapai sekitar 60%.
Model kejar tayang seperti sebelumnya rupanya akan dilakukan lagi dalam pelaksanaan Transjakarta koridor 8-10 yang masih dalam proses penyelesaian infarstrukturnya. Hingga saat ini armada seperti apa yang akan digunakan dalam koridor 8-10 belum ada kejelasan. Tidak usah soal armadanya, siapa pengusaha atau operator yang akan masuk dalam koridor 8-10 pun tidak jelas. Begitu pula bentuk konsorsium koridor 8-10 pun belum jelas bentuknya seperti apa. Semua persoalan ini belum terdengar pihak Dishub Jakarta melakukan lelang. Terdesak oleh evaluasi Gubernur, langsung saja Kepala Dishub menyatakan bahwa koridor 8-10 akan dioperasikan pada September 2008 dengan menggunakan armada bus milik operator hasil lelang koridor 4-7. Lagi-lagi Kepala Dishub mengulangi kesalahan yang sama berkali-kali. Tentunya ini akan memunculkan berbagai masalah lagi dikemudian hari dan menjatuhkan wibawa Pemprov Jakarta di mata warga Jakarta.

Memperbaiki pola kerja atau sikap Dishub yang selalu hanya ingin mengambil keuntungan dari pengusaha angkutan umum (operator). Sikap ini akhirnya membuat publik memiliki kesan buruk terhadap Pemprov Jakarta, yakni selalu merelakan atau mengorbankan sistem untuk diproyekkan. Selalu saja Dishub berkolusi bersama pihak para operator membohongi publik, katanya membangun sistem busway padahal tidak sepenuhnya. Kesepakatan kolutif seperti ini melanggar hukum dan kedua (pejabat Dishub dan operator) bisa masuk penjara. Lebih penting lagi adalah praktek kotor seperti ini harus dihentikan untuk membangun kembali citra Pemprov dan kota Jakarta ke depan lebih baik. Ketegasan memperbaiki akan berdampak positif dalam pembangunan serta perbaikan sistem transportasi Jakarta dan bisa tegas terhadap operator yang nakal atau tidak beres. Para operator nakal ini mendapatkan lebih banyak dari aparat Dishub yang nakal sementara kritikan lebih banyak dialamatkan kepada Dishub dan Pemprov Jakarta.
Nah kondisi buruk ini ini harus disadari selain oleh dishub (karena merekalah penguasa kebijakan tehknis pemprov Jakarta) juga para operator yang saat ini sudah tergabung dalam konsorsium. Para operator tidak bisa mengklaim bahwa mereka sudah benar dibandingkan dishub atau BLU. Sama-sama melanggar hukum dan merampok uang warga karena bersepakat melakukan kebohongan publik melalui proyek busway. Mari perbaiki dan sadarkan para operator Transjakarta agar menjamin memberikan pelayanan prima paba warga Jakarta. Tidak hanya berpikir cari untung semata dan merusak sistem buseway yang telah dibangun. Begitu pula dorong Dishub dan BLU mengawal dan menjaga sistem busway berjalan secara baik hingga tuntas, bukan semata memproyekkan busway. Membangun sistem busway secara baik dan sempurna tidak hanya kejar tayang untuk mengatakan pada Jakarta bahwa sudah ada busway.


Jakarta, 10 April 2008
Penulis adalah Seorang Advokat pada Kantor Hukum TMA dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)
Sekretariat: Jl. Pancawarga IV No:44, RT 003 RW 07, Cipinang Muara, Kalimalang, Jakarta Timur 13420. Telp/Fax: 021-8569008 HP: 0815 9977041, Email: azastigor@yahoo. com,

Kamis, April 03, 2008

Kisah Yang Mungkin Nyata

Seperti biasa saya sehabis pulang kantor tiba di rumah langsung duduk bersantai sambil melepas penat. Sepertinya saya sangat enggan untuk membersihkan diri dan langsung shalat. Sementara anak2 & istri sedang berkumpul di ruang tengah. Dalam kelelahan tadi, saya disegarkan dengan adanya angin dingin sepoi2 yang menghembus tepat di muka saya. Selang beberapa lama seorang yang tak tampak mukanya berjubah putih dengan tongkat ditangannya tiba2 sudah berdiri di depanku. Saya sangat kaget dengan kedatangannya yang tiba2 itu. Sebelum sempat bertanya.... .siapa dia...tiba2 saya merasa dada saya sesak... sulit untuk bernafas.... namun saya berusaha untuk tetap menghirup udara sebisanya. Yang saya rasakan waktu itu ada sesuatu yang berjalan pelan2 dari dadaku...... terus berjalan.... . kekerongkonganku. ...sakittttttttt ........sakit. ..... rasanya. Keluar airmataku menahan rasa sakitnya,... . Oh Tuhan ! ada apa dengan diriku..... Dalam kondisi yang masih sulit bernafas tadi, benda tadi terus memaksa untuk keluar dari tubuhku... kkhh........ .khhhh... .. kerongkonganku berbunyi. Sakit rasanya, amat teramat sakit Seolah tak mampu aku menahan benda tadi...

Badanku gemetar... peluh keringat mengucur deras.... mataku terbelalak.. ...air mataku seolah tak berhenti. Tangan & kakiku kejang2 sedetik setelah benda itu meninggalkan aku. Aku melihat benda tadi dibawa oleh orang misterius itu...pergi. ..berlalu begitu saja....hilang dari pandangan. Namun setelah itu......... aku merasa aku jauh lebih Ringan, sehat, segar, cerah... tidak seperti biasanya. Aku herann... istri & anak2 ku yang sedari tadi ada diruang tengah, tiba2 terkejut berhamburan ke arahku.. Di situ aku melihat ada seseorang yang terbujur kaku ada tepat di bawah sofa yang kududuki tadi. Badannya dingin kulitnya membiru. siapa dia???????.. . Mengapa anak2 & istriku memeluknya ! sambil menangis... mereka menjerit...histeris ....terlebih istriku seolah tak mau melepaskan orang yang terbujur tadi... Siapa dia......... ....????? ??? Betapa terkejutnya aku ketika wajahnya dibalikkan.. .. dia........dia. ......dia mirip dengan aku....ada apa ini

Tuhan...???? ???? Aku mencoba menarik tangan istriku tapi tak mampu..... Aku mencoba merangkul anak2 ku tapi tak bisa. Aku coba jelaskan kalau itu bukan aku. Aku coba jelaskan kalau aku ada di sini.. Aku mulai berteriak... ..tapi mereka seolah tak mendengarkan aku seolah mereka tak melihatku... Dan mereka terus-menerus menangis.... aku sadar..aku sadar bahwa orang misterius tadi telah membawa rohku Aku telah mati...aku telah mati. Aku telah meninggalkan mereka ..tak kuasa aku menangis.... berteriak. ..... Aku tak kuat melihat mereka menangisi mayatku. Aku sangat sedih.. selama hidupku belum banyak yang kulakukan untuk membahagiakan mereka. Belum banyak yang bisa kulakukan ! untuk membimbing mereka.

Tapi waktuku telah habis....... masaku telah terlewati... . aku sudah tutup usia pada saat aku terduduk di sofa setelah lelah seharian bekerja. Sungguh bila aku tahu aku akan mati, aku akan membagi waktu kapan harus bekerja, beribadah, untuk keluarga dll. Aku menyesal aku terlambat menyadarinya. Aku mati dalam keadaan belum ibadah. Ya ALLAH, JIKA KAU ijinkan keadaanku masih hidup dan masih bisa membaca E-mail ini sungguh aku amat sangat bahagia. Karena aku MASIH mempunyai waktu untuk bersimpuh, mengakui segala dosa & berbuat kebaikan sehingga bila maut menjemputku kelak aku telah berada pada keadaan yang lebih siap. Patrikan setiap gerak mulai dari niat hingga mengaktualisasikann ya didalam setiap tindakan kita sehari-hari untuk selalu mengingat ALLAH SWT. Semoga ALLAH memberikan kekuatan kepada kita untuk tetap didalam lindungannya untuk meraih Ridho-Nya
(amin ya ALLAH).

Shinta.S (aci) BrainAct (D'sign Service & Multimedia)
Mobie : 0815-84200019
YM : acicute_gks43
FS : http://http://www.friendster.com/acicute

Jurus Baru Mengeruk APBD

Oleh: Azas Tigor Nainggolan

Perdebatan pembahasan Anggaran Belanja Daerah (APBD) Jakarta selalu menarik perhatian dan memunculkan permasalahan baru. Begitu pula dengan pembahasan Rencana Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2008 yang menjadi persoalan terkesan diperlambat oleh pihak DPRD Jakarta sejak awal tahun 2008. DPRD sendiri menepis anggapan tersebut dengan mengatakan bahwa RAPBD diserahkan terlambat oleh Pemprov Jakarta (Eksekutif). Pemprov Jakarta dikatakan kurang serius dan tidak melibatkan DPRD dalam pembahasan sehingga terlambat dan jumlah angkanya tidak sesuai dengan kebutuhan warga yakni hanya Rp 20 Trilyun. Lebih lanjut DPRD mengatakan bahwa penurunan jumlah APBD menjadi 20 Trilyun menunjukkan ketidak-seriusan eksekutif dalam membangun pelayanan public kepada warga.
Penurunan jumlah inilah yang akhirnya dalam perjalanan pembahasan hingga rencana penyerahan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menjadi sangat terlambat. Memang biasanya jumlah APBD Jakarta dari tahun ke tahun selalu naik sekitar Rp 1 Trilyun hingga Rp 2 Trilyun. Tetapi pada tahun 2008 ini pihak Pemprov Jakarta membuat kejutan dengan membuat APBD yang jumlahnya lebih kecil dari tahun 2007 sebelumnya yang sekitar Rp 21 Trilyun lebih. Pengurangan anggaran ini dikatakan oleh DPRD sebagai langkah kemunduran dan akan terjadi penurunan kualitas pelayanan public bagi warga Jakarta. Akhirnya pada akhir pembahasannya DPRD katanya melakukan langkah “perbaikan” dan penambahan APBD hingga total menjadi sekitar Rp 20,59 Trilyun.

Bertambahnya jumlah APBD 2008 ini memnunculkan masalah dan kecurigaan baru jika dilihat lebih rinci lagi RAPBDnya yang telah disusun oleh DPRD. Rupanya penambahan itu bukan hanya sekitar Rp 590 Milyar tetapi mencapai sekitar Rp 3 Trilyun walau jumlah akhirnya menjadi hanya sekitar Rp 20,59 Trilyun. Total usulan awal pemprov yang dirubah tercatat sebesar Rp 444,37 Milyar namun ditambahkan oleh sebesar Rp 2, 943 Trilyun oleh DPRD sehingga terkoreksi menjadi Rp 3,381 Trilyun. Coba bayangkan betapa besarnya penambahan atau titipan proyek anggaran yang dilakukan pada APBD Jakarta 2008 nanti. Penambahan atau kenaikan tersebut dilakukan oleh DPRD dengan jurus baru seolah-olah anggarannya pro warga padahal mau mengeruk uang APBD itu dilakukan dengan cara:
1. Menambahkan anggaran pada pos-pos yang tidak diajukan oleh pemprov karena dipandang belum saatnya diajukan pada tahun 2008,
2. Menambahkan besaran anggaran yang sudah diajukan Pemprov menjadi lebih besar.
3. Mengurangi anggaran yang diajukan kemudian menaikkannya lagi anggaran yang sudah diajukan oleh pemprov dan mengalihkan ke pos lainnya yang sudah diajukan, bahkan anggaran yang sudah dikurangi oleh DPRD dialihkan dengan membuat pos anggaran baru.
Penambahan pos-pos anggaran baru yang diajukan oleh DPRD itu bisa dilihat misalnya saja pada:
· Pengadaan papan nama Ketua RT se Jakarta sebesar Rp 7 Milyar, padahal selama ini para Ketua RT sudah biasa dan bisa mengadakan papan namanya secara swadaya (Komisi A).
· Pengadaan proyek pengadaan Finger Print untuk kelurahan sebesar Rp 11 Milyar yang pegawainya hanya 8 orang tiap keluarahan (Komisi A).
· Pembebasan lahan untuk hutan kota Rt 001 Rw 004 Kedlurahan Cilangkap sebesar Rp 34 Milyar (komisi B).
· Penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan penceraman minyak di laut sebesar Rp 23 Milyar (Komisi B).
· Asuransi Gedung-gedung Pemda sebesar RP 26 Milyar (komisi C).
· Pengembangan alat komunikasi radio UHF TETRA Pemprov tahap 2 sebesar Rp 40 Milyar (Komisi C).
· Pengadaan dan pembangunan Waduk Kelapa Gading sebesar Rp 80 Milyar (Komisi D).
· Pengolahan pencemaran air kali besar Kota Tua sebesar Rp 74 Milyar (Komisi D).
Penambahan jumlah dari anggaran yang sudah diajukan oleh Pemprov menjadi lebih besar oleh DPRD misalnya bisa terlihat pada anggaran:
· Pembebasan Tanah Kali Cakung Lama dari Rp 36,15 Milyar ditambah Rp 25 Milyar
· Pengadaan alat pemantau kualitas udara dari Rp 5 Milyar ditambah Rp 11 Milyar
· Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi sebesar Rp 500 Juta ditambah Rp 72 Milyar
Pengurangan jumlah anggaran yang sudah diajukan oleh Pemprov menjadi lebih kecil bahkan dihapuskan oleh DPRD misalnya bisa terlihat pada anggaran:
· Rehab total gedung SMPN 179 sebesar Rp 12 Milyar dikurangi Rp 12 Milyar
· Rehab total gedung SMPN 282 sebesar Rp 12 Milyar dikurangi Rp 12 Milyar
· Rehab total gedung SMPN 53 sebesar Rp 11 Milyar dikurangi Rp 11 Milyar
Pengurangan lalu dikurangi dan kemudian ditambahkan lagi jumlah anggaran yang sudah diajukan oleh Pemprov oleh DPRD misalnya bisa terlihat pada anggaran:
· Bantuan social sebesar Rp 400 Milyar ditambah Rp 159 Milyar lalu dikurangi lagi Rp 202,1 Milyar dan akhirnya menjadi Rp 443 Milyar

. Dinas Prendidikan dasar Rp 244,4 Milyar ditambah Rp 24,2 Milyar lalu dikurangi lagi Rp 145,2 Milyar dan akhirnya menjadi Rp 123,4 Milyar
Semua cara pengurangan lalu penambahan atau penghapusan angaran yang sudah diajukan oleh Pemprov Jakarta kemudian pemunculan dan pembuatan anggaran baru oleh DPRD ini adalah modus atau bentuk baru penipuan pembahasan APBD untuk mengeruk anggaran milik public warga Jakarta oleh DPRD. Terlihat jelas upaya penipuan tersebut jika dilihat dari penambahannya semata yang terlihat hanya sekitar Rp 590 Milyar tetapi terjadi upaya mengeruk keuntungan melalui pengolahan anggaran dalam APBD secara luar biasa pandainya DPRD. Sehingga upya penurunan tersebut rupanya oleh Pemprov Jakarta dilakukan sebagai langkah realistis untuk mengefektifkan dan mengevisiensikan anggaran tidak tercapai. Anggaran yang telah disusun serta disesuaikan dengan kebutuhan tanpa upaya mengada-ngada seperti biasanya dilakukan pada masa sebelumnya saat Jakarta di bawah Gubernur Sutiyoso.
Semua kebutuhan yang dibuat berdasarkan kebutuhan dan kemampuan yang ada tanpa mengada-ngada agar tidak menggenjot pendapatn besar dari warga. Upaya kotor dan tidak berbudaya ini harus diwaspadai dan dicermati betul oleh pihak Depdagri saat menerima RAPBD yang akan disampaikan oleh pemprov dan DPRD Jakarta. Untuk itu sebaiknya pihak DPRD menegur keras para anggota DPRD Jakarta yang telah melakukan tipu daya dalam pembahasan RAPBD Jakarta. Jika modus kotor seperti yang dilakukan DPRD Jakarta didiamkan maka bukan tidak mungkin akan ditiru oleh DPRD daerah lain dan akhirnya akan menghambat pembangunan pelayanan public di Jakarta atau di daerah lainnya dikemudian hari.

Jakarta, 16 Februari 2008
Penulis adalah Advokat pada Kantor Hukum TMA dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)
Sekretariat: Jl. Pancawarga IV No:44, RT 003 RW 07, Cipinang Muara, Kalimalang, Jakarta Timur 13420. Telp/Fax: 021-8569008 HP: 0815 9977041, Email: azastigor@yahoo.com